BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah mengambil langkah untuk memperkuat dasar hukum layanan ojek online dengan memasukkannya sebagai bagian dari transportasi umum dalam rancangan undang-undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan mobilitas yang semakin beragam serta kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kerangka pengaturan yang lebih jelas bagi operasional ojek online, terutama karena layanan tersebut telah menjadi salah satu pilihan transportasi yang digunakan secara luas oleh masyarakat.
Selama ini, ojek online berkembang pesat melalui dukungan aplikasi digital dan mampu menjangkau kebutuhan perjalanan jarak pendek, konektivitas ke angkutan umum, serta pengiriman barang. Pertumbuhan tersebut memberikan manfaat praktis bagi pengguna, tetapi juga menimbulkan kebutuhan terhadap kepastian hukum, standar pelayanan, perlindungan penumpang, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya.
Dengan memasukkan ojek online dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah memiliki ruang untuk merumuskan ketentuan yang lebih sesuai dengan karakteristik transportasi berbasis aplikasi. Pengaturan dapat mencakup aspek keselamatan, kelayakan kendaraan, hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi, serta perlindungan pengguna jalan. Langkah ini tidak semata-mata mengakui keberadaan layanan yang telah digunakan secara luas, tetapi juga bertujuan memastikan perkembangannya berlangsung dalam sistem transportasi yang tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Perhubungan mendorong pengaturan ojek online (ojol) karena keselamatan menjadi kebutuhan utama dalam ekosistem transportasi daring. Layanan ini telah beroperasi secara masif sejak 2015 dan menjadi bagian dari aktivitas mobilitas masyarakat. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa ojol bukan lagi fenomena terbatas, melainkan layanan yang berlangsung secara nyata dan luas di lapangan. Karena itu, keberadaannya perlu ditempatkan dalam kerangka pengaturan yang memberikan kepastian sekaligus memperhatikan perlindungan bagi pengguna jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa fenomena yang sudah berlangsung di lapangan tidak dapat dibiarkan tanpa aturan. Apabila kondisi tersebut tidak diatur, negara atau pemerintah dapat dianggap tidak hadir dalam memberikan perlindungan. Pandangan ini menempatkan regulasi sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk merespons perkembangan layanan transportasi daring yang telah digunakan secara luas oleh masyarakat.
Urgensi pengaturan tersebut juga berkaitan dengan data keselamatan lalu lintas. Kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Data ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam membahas kebutuhan pengaturan ojol, mengingat layanan tersebut menggunakan kendaraan roda dua dalam operasionalnya. Penyusunan dasar hukum diharapkan dapat memberikan landasan bagi pengelolaan layanan serta memperjelas perhatian pemerintah terhadap keselamatan pengguna jalan.
Dengan demikian, dorongan untuk memperkuat dasar hukum ojol berangkat dari kondisi yang telah berkembang di masyarakat dan kebutuhan untuk memastikan adanya perlindungan dalam ekosistem transportasi daring. Pemerintah memandang pengaturan diperlukan agar fenomena layanan yang sudah berlangsung sejak 2015 memiliki landasan yang jelas. Pembahasan tersebut tetap berfokus pada keselamatan serta kehadiran negara dalam merespons layanan transportasi yang digunakan secara masif oleh masyarakat.
Sebelum pembahasan revisi undang-undang mengemuka, pemerintah telah mengambil langkah awal untuk memberikan perlindungan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam mengatur aspek keselamatan pada layanan sepeda motor yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Peraturan tersebut memuat sejumlah standar operasional keselamatan yang perlu dipenuhi oleh pengemudi maupun penyelenggara layanan. Salah satu ketentuannya adalah kewajiban penggunaan helm bagi pengemudi dan penumpang. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan mengenakan jaket pelindung untuk mengurangi risiko cedera serta memberikan perlindungan yang lebih baik selama perjalanan. Ketentuan mengenai kondisi kendaraan, identitas pengemudi, dan perilaku berkendara turut mendukung penerapan keselamatan di jalan.
Penerbitan aturan itu menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya merespons perkembangan penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat, termasuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Pada saat yang sama, regulasi tersebut menjadi pijakan awal bagi penyelenggaraan layanan yang sebelumnya belum memiliki pengaturan teknis secara memadai dalam kerangka transportasi umum.
Namun, perkembangan layanan angkutan sepeda motor berlangsung semakin luas dan cepat. Masyarakat tidak hanya memanfaatkannya untuk mobilitas pribadi, tetapi juga untuk mengangkut penumpang dan memenuhi kebutuhan perjalanan sehari-hari. Perluasan fungsi tersebut memperlihatkan bahwa aturan teknis yang ada belum sepenuhnya menjawab kompleksitas layanan di lapangan.
Pemerintah kemudian menilai masih terdapat kekosongan hukum, khususnya bagi angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas. Karena itu, landasan hukum yang telah dibangun melalui peraturan menteri perlu diperkuat melalui aturan yang memiliki kedudukan lebih jelas dan cakupan lebih menyeluruh. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, pengguna, serta penyelenggara layanan, sekaligus memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten.
Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi layanan transportasi berbasis platform digital. Materi pengaturan tidak hanya mencakup operasional angkutan sepeda motor, tetapi juga berbagai jenis angkutan lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital. Dengan demikian, kegiatan pengangkutan penumpang, barang, dan makanan dapat berjalan dalam kerangka hukum yang seragam, sekaligus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah serta pandangan pemerintah mengenai rancangan undang-undang tersebut kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9). Penyampaian itu menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR untuk menyusun ketentuan yang mampu menjawab perkembangan teknologi, pola mobilitas masyarakat, serta kebutuhan perlindungan bagi pengemudi dan konsumen.
Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A dalam draf revisi. Bab tersebut akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang. Selain itu, cakupannya meliputi pengantaran barang dan makanan melalui layanan berbasis aplikasi. Pengaturan tersebut diharapkan membedakan karakteristik setiap layanan, termasuk aspek operasional, standar keselamatan, tanggung jawab penyedia, dan perlindungan pengguna.
Draf ini juga membuka ruang pelibatan pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital. Pelibatan tersebut dapat memperluas kesempatan ekonomi, terutama bagi pengemudi, pemilik usaha pengantaran, dan pelaku usaha lokal yang bergantung pada aplikasi untuk menjangkau pelanggan. Pada saat yang sama, perusahaan aplikasi akan memiliki hak dan kewajiban yang dirumuskan secara lebih tegas, termasuk terkait penyediaan informasi, perlindungan data, mekanisme layanan, dan tanggung jawab terhadap mitra.
Materi lainnya mencakup pengaturan tarif serta kuota penyediaan layanan transportasi berbasis digital. Ketentuan tarif diperlukan agar hubungan perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, dan pengguna berlangsung transparan. Sementara itu, pengaturan kuota dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan masyarakat, kapasitas jalan, keberlanjutan usaha, dan keselamatan lalu lintas.

