Kota Solo | Joko Widodo menyatakan bersedia apabila dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menjadikannya pemegang jabatan itu. Penetapan masih harus mengikuti prosedur dan mekanisme organisasi partai, sehingga keputusan resmi berada dalam proses internal PSI.
Informasi mengenai sikap Jokowi itu disampaikan Wawanto, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Solo, setelah bertemu dengan Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pengurus partai untuk menyampaikan perkembangan serta membahas kemungkinan peran Jokowi dalam struktur PSI.
Wawanto menjelaskan, Jokowi terbuka terhadap permintaan untuk memimpin Dewan Pembina. Meski demikian, hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut merupakan kesediaan, bukan pengumuman bahwa jabatan telah resmi diberikan. Proses berikutnya perlu berjalan sesuai aturan dan tata organisasi yang berlaku di PSI.
Pembedaan kesediaan dan penetapan resmi penting untuk memahami perkembangan ini. Dalam organisasi politik, perubahan atau pengisian posisi kepengurusan umumnya memerlukan tahapan yang ditentukan partai. Karena itu, pernyataan Jokowi belum dapat dipandang sebagai keputusan final mengenai susunan kepemimpinan PSI.
Hingga mekanisme internal tersebut ditempuh dan keputusan diumumkan oleh pihak yang berwenang, status Jokowi tetap sebagai pihak yang menyatakan bersedia menerima amanah apabila proses partai mengarah ke sana. Keterangan Wawanto memberikan gambaran mengenai komunikasi Jokowi dan pengurus PSI di Solo, tetapi tidak menggantikan keputusan formal organisasi.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah yang diambil PSI melalui prosedur organisasinya. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari pertemuan di Sumber adalah bahwa Jokowi terbuka untuk menjadi Ketua Dewan Pembina, sementara penetapan jabatan tersebut masih menunggu proses partai. Sampai ada keputusan resmi, penyebutan Jokowi sebagai ketua definitif belum tepat.
Wawanto menjelaskan bahwa rencana penetapan Jokowi sebagai Ketua Dewan Pembina PSI tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan terbuka atau keputusan sepihak. Gagasan tersebut perlu dibawa ke dalam mekanisme resmi partai, termasuk dibahas dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas). Dengan demikian, prosesnya tetap mengikuti tata organisasi dan memberi ruang bagi pengurus untuk menyampaikan pandangan.
Pembahasan di Rapimnas, menurut Wawanto, juga perlu disertai usulan dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI di berbagai wilayah Indonesia. Masukan dari struktur daerah menjadi bagian penting dalam menilai apakah gagasan tersebut memperoleh dukungan yang memadai di tingkat partai. Usulan itu bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu dasar agar pembahasan dan keputusan dapat berlangsung sesuai prosedur internal.
Wawanto menegaskan bahwa tanpa adanya usulan dari DPD, penetapan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, keputusan mengenai posisi Ketua Dewan Pembina harus memiliki landasan yang dibahas melalui saluran organisasi, bukan hanya bertumpu pada kehendak pihak tertentu. Keterlibatan pengurus daerah juga memungkinkan aspirasi dari berbagai wilayah dipertimbangkan sebelum partai mengambil keputusan.
Penjelasan itu sejalan dengan sikap bahwa Jokowi tidak ingin langsung ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa mengikuti prosedur partai. Keterbukaan untuk memimpin tidak otomatis berarti jabatan tersebut dapat diberikan saat itu juga. Ada tahapan yang harus ditempuh, mulai dari munculnya usulan, pembahasan dalam forum pimpinan, hingga keputusan yang sesuai dengan aturan dan mekanisme PSI.
Dengan menempatkan proses sebagai syarat, PSI menunjukkan bahwa penentuan kepemimpinan perlu memperoleh legitimasi organisasi. Rapimnas dapat menjadi forum untuk menguji dukungan terhadap usulan tersebut sekaligus memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan struktur daerah. Karena itu, pernyataan Wawanto menekankan bahwa keputusan mengenai peran Jokowi di Dewan Pembina bergantung pada prosedur dan usulan DPD, bukan semata pada kesediaan Jokowi ataupun wacana yang berkembang di luar forum partai.
Wawanto menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Jokowi turut membahas kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam percakapan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan Jokowi mengisi posisi Ketua Dewan Pembina. Pembahasan itu berlangsung dalam konteks proses penyusunan struktur partai, sehingga belum dapat dipahami sebagai penetapan jabatan atau keputusan final. Keterangan Wawanto menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari pembicaraan mengenai arah dan susunan kepengurusan PSI.
Menurut Wawanto, Jokowi mengingatkan bahwa organisasi partai memiliki mekanisme yang perlu dihormati. Karena itu, penentuan posisi dalam kepengurusan tidak semestinya dilakukan begitu saja tanpa mengikuti proses yang berlaku. Pesan tersebut memberi penekanan bahwa pembahasan mengenai calon pemimpin maupun anggota struktur harus ditempatkan dalam tata cara internal partai. Dengan demikian, kemungkinan Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina tetap berkaitan dengan proses organisasi, bukan semata-mata keputusan pribadi atau hasil pertemuan mereka.
Penjelasan Wawanto juga membedakan adanya pembicaraan mengenai jabatan dan keputusan resmi untuk mengisinya. Pertemuan itu menunjukkan bahwa nama Jokowi dibicarakan dalam kaitannya dengan posisi Ketua Dewan Pembina, tetapi keterangan tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa penunjukan telah ditetapkan. Pernyataan mengenai mekanisme menjadi bagian penting untuk memahami tahapan yang harus dilalui PSI sebelum struktur kepengurusan diputuskan.
Dengan merujuk pada penuturan Wawanto, sikap Jokowi dapat dipahami sebagai kesediaan untuk membicarakan kemungkinan peran di PSI, sekaligus pengingat agar proses penentuan jabatan berjalan sesuai aturan organisasi. Keputusan mengenai kepengurusan, termasuk posisi Ketua Dewan Pembina, pada akhirnya perlu mengikuti mekanisme partai. Keterangan ini menjaga batas yang jelas pembicaraan awal dan pengumuman formal, sehingga publik tidak keliru menganggap wacana yang disampaikan dalam pertemuan sebagai keputusan yang sudah berlaku. Wawanto tidak menyebut bahwa jabatan tersebut telah resmi diserahkan kepada Jokowi; yang disampaikan adalah pembahasan tentang kepengurusan dan prinsip bahwa penetapan perlu melalui proses organisasi.Sehari sebelum Jokowi menyatakan terbuka memimpin Dewan Pembina PSI, sejumlah kader partai mendatangi kediamannya untuk menyampaikan aspirasi mengenai peran yang diharapkan bagi mantan presiden tersebut. Wakil Ketua Umum PSI Ronald Aristone Sinaga, yang dikenal dengan sapaan Bro Ron, mengatakan rombongan itu berkunjung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut dia, kedatangan mereka dimaksudkan untuk menyampaikan suara kader dari daerah yang menginginkan Jokowi segera menempati posisi struktural di PSI.
Aspirasi yang disampaikan dalam kunjungan itu mencakup usulan agar Jokowi menjadi Ketua Umum PSI. Bro Ron menyebut sebagian kader menghendaki posisi tersebut, sebagai bentuk harapan agar Jokowi terlibat lebih langsung dalam kepemimpinan partai. Ia juga mengatakan bahwa pengurus PSI dari Cirebon telah menyampaikan keinginan serupa sekitar dua pekan sebelumnya. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dorongan agar Jokowi mengambil peran di struktur partai telah muncul dari sejumlah kalangan internal, termasuk pengurus daerah.
Namun, aspirasi mengenai jabatan Ketua Umum perlu dibedakan dari pembahasan mengenai posisi Ketua Dewan Pembina. Keduanya merupakan jabatan yang berbeda, dan pernyataan kader yang disampaikan kepada Jokowi tidak dengan sendirinya berarti bahwa salah satu usulan telah diterima atau ditetapkan. Dalam konteks ini, kunjungan pada 21 Oktober menjadi latar belakang bagi pembicaraan tentang kemungkinan peran Jokowi di PSI, bukan pengumuman keputusan organisasi.
Bro Ron menyampaikan aspirasi tersebut sebagai pandangan kader, bukan sebagai keputusan resmi partai. Karena itu, usulan sebagian kader agar Jokowi menjadi Ketua Umum tidak dapat disamakan dengan kesediaan Jokowi untuk memimpin Dewan Pembina, ataupun dianggap sebagai penetapan jabatan. Perbedaan ini penting untuk memahami urutan peristiwa: kader lebih dahulu menyampaikan harapan agar Jokowi masuk ke struktur, sementara pembahasan mengenai posisi yang mungkin diembannya tetap bergantung pada proses internal PSI.





