Hukum  

Jokowi Minta Wacana Pemakzulan Gibran Ditempuh Lewat Jalur Konstitusional

Jokowi Minta Wacana Pemakzulan Gibran Ditempuh Lewat Jalur Konstitusional

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Presiden Joko Widodo meminta wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan jalur hukum yang telah diatur dalam konstitusi. Ia menegaskan, setiap pihak yang mendorong proses tersebut perlu mengikuti tahapan resmi, bukan mengambil langkah di luar kerangka hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut dia, seluruh proses kenegaraan harus berjalan sesuai mekanisme demokrasi yang tersedia, konstitusi, serta aturan hukum. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan politik, termasuk tuntutan untuk memberhentikan wakil presiden, tetap harus diselesaikan melalui institusi dan prosedur yang sah.

Jokowi tidak menyebutkan secara terperinci langkah yang harus diambil oleh kelompok yang mengusulkan pemakzulan. Namun, ia menekankan pentingnya menghormati sistem ketatanegaraan dan memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, wacana tersebut tidak berhenti sebagai tekanan politik, melainkan dapat diuji melalui forum yang memang memiliki kewenangan untuk memprosesnya.

Pernyataan Jokowi disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pembacaan putusan itu menjadi konteks penting dalam munculnya kembali perdebatan mengenai posisi dan legitimasi pemerintahan, termasuk tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran.

Dalam negara demokrasi, pemakzulan bukan sekadar keputusan politik yang dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus merujuk pada ketentuan konstitusional, melibatkan lembaga negara yang berwenang, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penegasan Jokowi menempatkan isu tersebut dalam kerangka hukum, sekaligus mengingatkan semua pihak agar menjaga ketertiban proses politik dan menghormati keputusan lembaga negara.

Jokowi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus seluruh tahapan yang telah ditempuh dalam proses tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa keputusan lembaga peradilan konstitusi harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan dinilai semata-mata berdasarkan kepentingan politik atau reaksi terhadap hasil yang tidak sesuai harapan. Bagi Jokowi, proses yang telah berlangsung memiliki kedudukan penting karena melibatkan pemeriksaan, penyampaian argumentasi, serta pertimbangan dari majelis hakim.

Penghormatan terhadap putusan MK, menurut pandangan tersebut, tidak hanya berarti menerima bagian akhir dari keputusan. Sikap itu juga mencakup penghargaan terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan majelis dalam putusan. Pertimbangan tersebut menjadi dasar untuk memahami alasan, kerangka konstitusional, dan ketentuan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan. Karena itu, setiap pembacaan terhadap putusan perlu dilakukan secara utuh, dengan memperhatikan keseluruhan proses dan alasan hukum yang mendasarinya.

Pernyataan ini juga berkaitan dengan wacana pemakzulan atau langkah lanjutan yang menyangkut posisi Gibran. Jokowi menekankan bahwa persoalan tersebut semestinya tidak diselesaikan melalui tekanan politik, mobilisasi massa, atau mekanisme di luar konstitusi. Setiap upaya yang berkaitan dengan jabatan publik harus ditempuh melalui lembaga yang memiliki kewenangan serta prosedur yang diakui oleh hukum. Dengan demikian, perbedaan pandangan tetap dapat disalurkan melalui jalur institusional yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jalur konstitusional juga memberikan batas yang jelas mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan, tahapan apa yang harus dilalui, serta dasar hukum yang harus dipenuhi. Pendekatan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyelesaian persoalan kenegaraan secara sepihak. Sikap Jokowi menempatkan konstitusi sebagai rujukan utama, sehingga perdebatan mengenai posisi Gibran harus berlangsung melalui prosedur resmi, bukan melalui tekanan atau tindakan yang mengabaikan aturan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan hukum yang membedakan persoalan pemenuhan syarat calon dan kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Persyaratan pendidikan itu merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Pertimbangan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. MK menilai, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan telah berlangsungnya tahapan tersebut, objek dan karakter persoalan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penetapan hasil pemilu yang dapat diperiksa dalam mekanisme perselisihan hasil.

MK juga mempertimbangkan aspek kewenangan dan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan perkara. Dalam amar putusan, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Artinya, putusan itu tidak dapat dipahami sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan mengenai persyaratan pendidikan telah dibenarkan, tetapi juga bukan keputusan yang membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden. MK pada dasarnya menyatakan bahwa jalur, jenis perkara, dan posisi hukum pemohon tidak memenuhi syarat untuk menghasilkan putusan sebagaimana diminta. Perbedaan temuan mengenai bukti pendidikan dan keterbatasan kewenangan mengadili menjadi bagian penting dalam membaca pertimbangan tersebut secara berimbang.

Jokowi menjelaskan bahwa latar belakang pendidikan seseorang perlu dipahami dengan melihat sistem pendidikan yang berlaku di setiap negara. Menurut dia, setiap negara memiliki susunan dan mekanisme pendidikan yang berbeda. Dalam satu sistem, tahapan pendidikan dapat mencakup sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga jenjang sarjana atau diploma. Di negara lain, terdapat pula istilah secondary school dan jalur pathway yang dapat ditempuh sebelum seseorang melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma atau sarjana.

Jokowi berpendapat, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya. Pandangan itu didasarkan pada ketentuan pendaftaran ke jenjang sarjana, yang mensyaratkan calon mahasiswa telah menempuh tahapan pendidikan tertentu. Karena itu, pembahasan mengenai jenjang pendidikan perlu ditempatkan dalam konteks sistem pendidikan yang berlaku, termasuk persyaratan untuk mendaftar pada tingkat diploma maupun sarjana.

Ketika ditanya mengenai dampak pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan keputusan tersebut kepada lembaga yang berwenang. Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jokowi juga tidak banyak memberikan komentar mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran kembali maju dalam Pemilu Presiden 2029. Menurut dia, pelaksanaan pemilu tersebut masih lama, sehingga pembahasan mengenai kemungkinan pencalonan kembali belum perlu dikomentari lebih jauh.