KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas putusan yang memuat penilaian terhadap dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara sengketa dalam Pemilihan Presiden 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pernyataan itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, penghormatan KPU tidak hanya ditujukan kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mencakup pertimbangan hukum yang digunakan dalam menetapkan putusan tersebut. Dengan demikian, KPU menerima keseluruhan bagian putusan sebagaimana disampaikan oleh lembaga peradilan konstitusi.
Dokumen yang menjadi pokok sengketa berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming sebagai peserta dalam Pilpres 2024. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menyampaikan amar putusan sekaligus uraian pertimbangan hukum mengenai persoalan yang diajukan. KPU menempatkan kedua unsur itu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan yang harus dihormati.
Afifuddin menyatakan bahwa sikap lembaganya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh. Keterangan tersebut menegaskan posisi KPU dalam menyikapi perkara dokumen pendidikan setara SMA yang terkait dengan Gibran Rakabuming. Pernyataan KPU disampaikan dalam konteks adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa tersebut, dengan merujuk pada amar dan pertimbangan hukum yang tercantum di dalamnya.
Dalam memeriksa dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman pada ketentuan hukum yang mengatur proses pencalonan. Dasar pemeriksaan tersebut mencakup Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kedua regulasi itu menjadi rujukan dalam menilai kelengkapan, kesesuaian, dan keabsahan dokumen yang disampaikan oleh bakal pasangan calon.
Penggunaan dasar hukum tersebut menempatkan pemeriksaan dokumen dalam kerangka administratif yang telah ditetapkan. Artinya, KPU melakukan penilaian berdasarkan persyaratan dan prosedur yang tercantum dalam peraturan, bukan berdasarkan penafsiran di luar ketentuan yang berlaku. Setiap dokumen diperiksa untuk memastikan pemenuhan persyaratan pencalonan, termasuk aspek pendidikan dan dokumen pendukung lain yang diwajibkan. Proses ini merupakan bagian dari tahapan resmi sebelum penetapan pasangan calon peserta pemilu.
Anggota KPU, Afif, menegaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku hingga saat ini. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa peraturan itu tetap menjadi landasan pemeriksaan sepanjang belum dicabut, diubah, atau dinyatakan tidak berlaku melalui mekanisme hukum yang berwenang. Dengan demikian, penilaian terhadap dokumen pendidikan Gibran ditempatkan dalam konteks pelaksanaan aturan pencalonan yang berlaku pada saat proses verifikasi berlangsung.
Penjelasan mengenai dasar hukum ini juga memperlihatkan bahwa KPU menjalankan kewenangannya berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. Pemeriksaan administratif tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti hubungan Undang-Undang Pemilu dan aturan teknis yang dituangkan dalam PKPU. Karena itu, hasil penilaian dokumen merujuk pada standar dan persyaratan yang tercantum dalam kedua sumber hukum tersebut.
Dalam menilai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merujuk pada dua dokumen administratif yang menjadi dasar pemeriksaan. Dokumen pertama adalah surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dokumen kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/BELMAWA/KEP/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Kedua dokumen tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan administratif terhadap persyaratan pendidikan yang disampaikan kepada KPU. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang tersedia dan kewenangan lembaga dalam menilai kelengkapan serta pemenuhan persyaratan pencalonan. Dengan demikian, penilaian KPU berfokus pada aspek administratif, bukan pada pemeriksaan di luar dokumen yang menjadi dasar pengajuan.
Dalam menjalankan penilaian tersebut, KPU menerapkan asas praduga keabsahan. Asas ini berarti suatu dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, keberadaan surat keterangan penyetaraan dan keputusan terkait menjadi dasar bagi KPU untuk memproses penilaian persyaratan pendidikan sesuai ketentuan administratif yang berlaku.
Penerapan asas praduga keabsahan juga menegaskan batas tanggung jawab KPU dalam pemeriksaan dokumen. KPU menggunakan dokumen yang disampaikan sebagai landasan sepanjang dokumen tersebut masih memiliki status berlaku dan belum terdapat keputusan resmi dari otoritas yang berwenang yang membatalkannya. Apabila pada kemudian hari terdapat perubahan status atau pembatalan oleh pihak berwenang, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan merujuk pada dua dokumen tersebut, KPU menjelaskan bahwa penilaian persyaratan pendidikan Gibran dilakukan melalui prosedur administratif dan berdasarkan status hukum dokumen pada saat pemeriksaan. Penjelasan ini menempatkan proses verifikasi dalam kerangka kewenangan KPU serta asas praduga keabsahan yang menjadi dasar penerimaan dokumen.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Afifuddin, menjelaskan bahwa penilaian terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan administratif dan hukum. Pertimbangan pertama berkaitan dengan pihak yang menerbitkan surat tersebut. Menurut Afif, dokumen itu dikeluarkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam urusan pendidikan, sehingga penerbitannya mempunyai dasar kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan. KPU tidak menilai surat tersebut sebagai dokumen yang berasal dari pihak tanpa otoritas, melainkan sebagai dokumen resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pertimbangan kedua merujuk pada riwayat penggunaan dokumen. Surat yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan Pilkada Kota Surakarta pada 2020. Pada saat itu, dokumen tersebut diterima sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pencalonan. Afif menyebut fakta bahwa dokumen pernah dipakai dan diterima dalam tahapan pemilihan sebelumnya menjadi salah satu konteks yang diperhatikan KPU ketika melakukan pemeriksaan untuk Pilpres 2024. Dokumen itu juga belum dicabut ketika verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung.
Pertimbangan ketiga menyangkut status hukum dan keberlakuan surat. KPU menilai dokumen tersebut masih dapat digunakan karena tidak terdapat keputusan dari lembaga atau instansi yang menyatakan pembatalannya. Dengan demikian, selama belum ada pencabutan atau pembatalan dari pihak yang berwenang, surat itu tetap diperlakukan sebagai dokumen yang memiliki kekuatan administratif. Penilaian tersebut didasarkan pada kondisi dokumen ketika proses verifikasi Pilpres 2024 dilaksanakan, bukan pada dugaan atau perubahan status yang tidak disertai keputusan resmi.
Afif menegaskan bahwa ketiga hal itu menjadi dasar KPU dalam menerima dokumen pendidikan tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi. “Dokumen itu sah dan masih berlaku karena belum ada lembaga atau instansi yang membatalkannya,” ujar Afif.

