JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menggunakan istilah niet ontvankelijk verklaard, yang lazim disingkat NO. Dengan putusan itu, perkara yang diajukan ke MK tidak berlanjut sebagai gugatan yang diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan itu memuat persoalan yang berkaitan dengan ijazah Gibran dalam konteks perselisihan hasil Pilpres 2024. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyentuh proses pemilihan presiden dan wakil presiden serta dokumen yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran.
Pernyataan MK mengenai status permohonan itu menjadi inti perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Keputusan lembaga peradilan konstitusi itu disampaikan sebagai bagian dari penanganan perkara PHPU Pilpres 2024. Dengan demikian, informasi yang perlu dicatat adalah MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, bukan menyatakan permohonan itu dikabulkan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati. Sikap tersebut menempatkan keputusan MK sebagai rujukan dalam menyikapi perkembangan perkara yang telah diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Penghormatan terhadap putusan itu juga menjadi bagian penting dalam menjaga sikap terhadap proses hukum yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024.
Perkara ini selanjutnya tercatat sebagai salah satu gugatan PHPU yang telah mendapatkan keputusan dari MK. Pokok informasi mengenai putusan tersebut tetap merujuk pada pernyataan bahwa permohonan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau NO. Karena itu, pemberitaan mengenai gugatan ijazah Gibran perlu menyampaikan status perkara secara tepat, yakni MK tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon tersebut.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka harus dihormati oleh semua pihak. Menurut dia, putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang telah ditempuh sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Bamsoet menyampaikan pandangan itu seusai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa setelah MK mengambil keputusan, perkara tersebut tidak lagi berada dalam ranah lembaga itu. Tahapan berikutnya, apabila masih terdapat persoalan yang perlu ditangani, menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai tugas masing-masing.
Bamsoet juga mengingatkan pentingnya menghormati putusan pengadilan, termasuk ketika hasilnya tidak sesuai dengan harapan sebagian pihak. Sikap tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah berkembangnya polemik tanpa dasar kewenangan yang jelas. Penanganan lebih lanjut, kata dia, harus mengikuti mekanisme yang tersedia serta diserahkan kepada lembaga yang berwenang menilai substansi persoalan tersebut.
Pandangan Bamsoet menunjukkan adanya pemisahan kewajiban menghormati putusan MK dan kemungkinan proses lanjutan di institusi lain. Selama lembaga terkait bekerja berdasarkan prosedur hukum, setiap langkah mengenai persoalan ijazah Gibran dapat diuji melalui jalur yang sesuai. Karena itu, perhatian publik kini diarahkan pada kewenangan dan proses lembaga terkait, bukan lagi pada MK sebagai pemutus perkara tersebut.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak mengubah status hasil Pemilu. Menurut dia, rangkaian pemilihan umum telah selesai, sedangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran telah resmi dilantik untuk menjalankan mandat pemerintahan.
Bamsoet mengingatkan bahwa proses tersebut tidak berlangsung secara singkat. Pemilihan umum telah melalui tahapan yang panjang, termasuk pemungutan suara, penetapan hasil, serta pelantikan presiden dan wakil presiden. Karena itu, ia berpandangan bahwa putusan MK perlu dihormati tanpa mengaitkannya dengan perubahan terhadap hasil pemilu yang telah berjalan.
Dalam konteks ini, Bamsoet meminta semua pihak menghormati putusan MK sebagaimana mestinya. Pada saat yang sama, ia menempatkan putusan tersebut dalam situasi politik yang sudah memasuki tahap pemerintahan, bukan lagi tahapan pemilihan. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran telah dilantik setelah melalui proses pemilihan umum, sehingga menurut Bamsoet, hasil pemilu tetap menjadi dasar berlangsungnya pemerintahan saat ini.
Pandangan Bamsoet tersebut berfokus pada status hasil pemilu setelah pelantikan. Ia tidak memperluas pernyataannya menjadi kesimpulan hukum lain di luar isu yang disampaikan, melainkan menegaskan pentingnya menghormati putusan MK serta mencermati bahwa seluruh rangkaian politik telah berlangsung hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka belum dibahas dalam rapat perdana Wantimpres. Keterangan itu disampaikan saat Bamsoet ditanya mengenai kemungkinan isu tersebut masuk dalam agenda pertemuan awal lembaga tersebut. Ia menegaskan, rapat perdana Wantimpres belum membicarakan persoalan tersebut, sehingga tidak ada pembahasan khusus mengenai putusan MK dalam pertemuan itu.
Bamsoet sebelumnya menyatakan bahwa setiap putusan MK harus dihormati. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pentingnya menghargai proses serta kewenangan lembaga peradilan yang telah memeriksa dan memutus suatu perkara. Namun, sikap untuk menghormati putusan tersebut tidak berarti perkara gugatan ijazah Gibran menjadi materi yang dibicarakan dalam rapat perdana Wantimpres. Isu itu disebut belum sempat masuk ke pembahasan para anggota dalam pertemuan tersebut.
Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan persoalan itu dibahas dalam forum Wantimpres, Bamsoet menjelaskan bahwa apabila suatu isu dibicarakan dalam rapat, masukan yang muncul tidak serta-merta dapat diumumkan kepada publik. Pembahasan di dalam rapat merupakan bagian dari proses pemberian pertimbangan dan masukan kepada pihak yang berwenang. Karena itu, informasi mengenai pandangan atau masukan yang disampaikan dalam forum tersebut tidak selalu dapat disampaikan secara terbuka. Untuk rapat perdana Wantimpres, Bamsoet menegaskan bahwa isu putusan MK mengenai gugatan ijazah Gibran belum sempat dibicarakan.

