JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif mengawal revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital. Pembaruan ini dinilai penting agar aturan mampu menjawab perubahan pola penciptaan, distribusi, dan pemanfaatan karya kreatif yang berlangsung semakin cepat di berbagai platform.
Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan bagi kreator sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional. Ekosistem digital telah membuka peluang komersial yang lebih luas bagi pencipta, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa penggunaan karya tanpa izin, distribusi ilegal, serta mekanisme pemantauan dan pembayaran royalti yang belum sepenuhnya efektif. Karena itu, penyesuaian ketentuan hak cipta diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih relevan dan responsif.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi menyampaikan bahwa revisi UU Hak Cipta berkaitan erat dengan pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memberikan pelindungan dan kepastian bagi kreator serta pemegang hak cipta. Menurutnya, kepastian tersebut menjadi fondasi penting agar pelaku kreatif dapat berkarya, berinvestasi, dan mengembangkan model usaha tanpa mengabaikan hak atas kekayaan intelektual.
Perubahan aturan nantinya berpotensi berdampak pada berbagai tahapan dalam rantai nilai karya kreatif, mulai dari penciptaan hingga komersialisasi. Pengelolaan kekayaan intelektual, pencatatan kepemilikan, pemberian lisensi, pemanfaatan karya di ruang digital, serta pengumpulan dan penyaluran royalti menjadi aspek yang perlu diperjelas. Kerangka hukum yang lebih kuat diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil kreator, pemegang hak, pengguna, dan pelaku usaha, sekaligus mendorong kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian nasional.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta dinilai penting karena perkembangan teknologi telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dimanfaatkan. Pelaku industri kreatif membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan royalti, terutama ketika karya digunakan melalui layanan streaming, media sosial, pasar digital, dan berbagai platform berbasis teknologi. Aturan yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan pencatatan penggunaan karya, transparansi perhitungan, serta pembagian imbalan yang adil bagi pencipta, pemegang hak, dan pihak lain yang berkontribusi dalam proses kreatif.
Ruang lingkup pembaruan juga perlu menjawab kemunculan karya berbasis kecerdasan artifisial. Pengaturan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status pencipta, penggunaan data atau karya sebagai bahan pelatihan, kepemilikan hak, dan tanggung jawab atas hasil yang dihasilkan sistem digital. Pada saat yang sama, pelindungan karya jurnalistik perlu diperkuat agar berita, foto, video, dan produk editorial tidak dimanfaatkan tanpa izin atau kompensasi yang layak. Kepastian hukum akan membantu mendorong inovasi, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan publik, perkembangan teknologi, dan hak ekonomi kreator.
Kementerian Ekonomi Kreatif menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai unsur penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Arah kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Kedua kerangka tersebut memuat fasilitasi kekayaan intelektual serta pelindungan hasil kreativitas sebagai strategi untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekonomi kreatif. Melalui revisi yang responsif terhadap perubahan digital, pemerintah dapat memperkuat akses pencatatan, meningkatkan kepastian pemanfaatan karya, dan membuka peluang monetisasi yang lebih berkelanjutan. Kedua strategi itu juga diarahkan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga perlindungan kreator terhubung dengan agenda pembangunan ekonomi nasional.
Kementerian Ekonomi Kreatif terlibat sejak tahap awal penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta. Bersama mitra heksaheliks, kementerian menghimpun 56 masukan dari berbagai pemangku kepentingan ekonomi kreatif. Masukan tersebut menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan pembaruan aturan, sekaligus memastikan suara kreator, pelaku usaha, komunitas, akademisi, pemerintah, dan unsur terkait dapat dipertimbangkan dalam proses legislasi.
Seluruh masukan kemudian dikelompokkan ke dalam tiga isu utama. Pertama, tata kelola dan pelindungan royalti, termasuk kebutuhan akan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjamin hak pencipta. Kedua, hak cipta di era digital, yang berkaitan dengan pemanfaatan karya pada platform digital, perkembangan teknologi, serta tantangan pelanggaran dan distribusi konten. Ketiga, hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif, terutama untuk memastikan penggunaan karya memberikan penghargaan yang layak kepada penciptanya.
Proses tersebut berlangsung secara bertahap sejak Maret 2025 melalui focus group discussion, penyampaian kajian, dan pembahasan lintas kementerian serta lembaga. Pemerintah juga membuka ruang public hearing agar berbagai pihak dapat menyampaikan pandangan, menguji substansi usulan, dan memperkaya rumusan yang disiapkan. Rangkaian pembahasan ini diarahkan untuk menghasilkan DIM yang responsif terhadap perubahan model bisnis dan pola konsumsi karya di tengah perkembangan teknologi.
Setelah melalui proses penyelarasan, DIM yang telah diparaf bersama diserahkan pada 28 Juli 2026. Menteri Ekonomi Kreatif, Ali, menyatakan komitmen untuk mendukung dan berkontribusi dalam setiap tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI. Keterlibatan tersebut diharapkan membantu memastikan revisi UU Hak Cipta menjawab kebutuhan nyata para pelaku industri.
Perbaikan aturan diharapkan mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, serta memperkuat tata kelola kekayaan intelektual. Dengan landasan hukum yang lebih adaptif, kreator dapat memperoleh kepastian atas pemanfaatan karya dan hak ekonomi mereka, sementara industri memiliki ruang tumbuh yang sehat, berkelanjutan, dan sejalan dengan perkembangan digital.
Setelah daftar inventarisasi masalah diserahkan kepada DPR RI, pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta memasuki tahap yang lebih terarah. Dokumen tersebut memuat masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, serta berbagai asosiasi yang berkaitan dengan ekosistem kreatif. Pemerintah dan DPR RI kini memprioritaskan pembahasan lebih lanjut terhadap 1.117 daftar inventarisasi masalah sebagai dasar untuk menyusun rumusan perubahan yang lebih komprehensif.
Jumlah dan keragaman masukan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan aturan hak cipta perlu dilakukan secara cermat. Kerangka hukum yang berlaku diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan industri kreatif, khususnya pemanfaatan karya di ruang digital. Selain mengatur distribusi dan penggunaan konten pada berbagai platform, revisi ini perlu menjawab persoalan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi kecerdasan artifisial, termasuk perlindungan pencipta, penggunaan data, atribusi, dan kepastian hak ekonomi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati batas akhir pembahasan tingkat I pada 17 Desember 2026. Jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat disesuaikan dengan dinamika pembahasan serta kebutuhan pendalaman substansi. Kesepakatan mengenai target waktu menjadi acuan bersama agar proses legislasi berjalan terukur, tanpa mengurangi ketelitian dalam mengkaji setiap persoalan yang telah dihimpun.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan secara transparan melalui panitia kerja di bawah kepemimpinan Martin Manurung. Mekanisme tersebut diharapkan mampu mempertemukan kepentingan kreator, pelaku industri, pengguna teknologi, dan pemerintah dalam perumusan norma yang seimbang. Pada saat yang sama, partisipasi publik tetap dibuka secara terbuka dan bermakna, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pandangan, menguji rumusan kebijakan, serta memastikan revisi Undang-Undang Hak Cipta benar-benar memberikan perlindungan yang relevan bagi kreator dan pemegang hak di era digital.

