JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa akan digelar pada pekan depan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa penuntut umum telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dihadirkan dalam agenda persidangan berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena materi yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan ijazah Joko Widodo, mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Dugaan pernyataan yang menjadi dasar perkara kemudian diproses melalui jalur hukum, sehingga persidangan diarahkan untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terlibat.
Pembahasan mengenai kelanjutan agenda tersebut disampaikan dalam persidangan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, pihak penuntut umum memaparkan persiapan untuk menghadirkan saksi pada sidang mendatang. Keterangan mereka diharapkan membantu majelis hakim memperoleh gambaran mengenai pokok perkara dan rangkaian peristiwa yang didalilkan.
Sidang lanjutan akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara Dokter Tifa. Kehadiran tiga saksi dari pihak jaksa dapat memberikan penjelasan tambahan terkait dugaan pernyataan yang dipersoalkan, konteks penyampaiannya, serta unsur-unsur hukum yang didakwakan. Seluruh keterangan tersebut nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Dalam sidang lanjutan perkara Dokter Tifa, jaksa penuntut umum menyampaikan rencana pemanggilan tiga saksi kepada majelis hakim. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh JPU di ruang sidang ketika persidangan membahas agenda berikutnya dalam perkara yang melibatkan Dokter Tifa. JPU menyebutkan bahwa tiga nama akan dipanggil untuk hadir pada persidangan selanjutnya.
Tiga nama yang disebut oleh jaksa penuntut umum adalah Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan. Penyebutan nama-nama tersebut menjadi bagian dari penjelasan JPU mengenai rencana persidangan lanjutan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, majelis hakim memperoleh informasi mengenai saksi-saksi yang akan dipanggil pada tahap persidangan berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan secara langsung dalam ruang sidang dan tetap berada dalam konteks pemeriksaan perkara Dokter Tifa. JPU tidak hanya menyampaikan bahwa akan ada pemanggilan saksi, tetapi juga menyebutkan identitas ketiganya, yakni Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan. Informasi tersebut menjadi catatan mengenai agenda yang akan dijalankan dalam sidang berikutnya.
Rencana pemanggilan tiga saksi itu selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan perkara Dokter Tifa. Majelis hakim menerima penyampaian JPU tersebut dalam persidangan, sementara agenda berikutnya akan memuat pemanggilan Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan sesuai dengan rencana yang disampaikan jaksa penuntut umum. Keterangan yang tersedia mengenai ketiga nama itu terbatas pada rencana pemanggilan yang disampaikan JPU di hadapan majelis hakim.
Tim hukum Dokter Tifa menyampaikan keberatan setelah nama Andi Azwan disebut dalam persidangan sebagai salah satu saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keberatan itu muncul karena nama Andi Azwan, menurut tim hukum, tidak tercantum dalam berkas perkara yang telah mereka terima sebelumnya. Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam jalannya sidang karena pihak pembela perlu memastikan bahwa setiap nama dan keterangan yang diajukan oleh jaksa memiliki dasar yang jelas dalam dokumen perkara.
Dalam persidangan, tim hukum mempertanyakan alasan nama tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan daftar atau rencana pemeriksaan saksi. Bagi pihak pembela, isi berkas perkara merupakan rujukan penting untuk mempersiapkan strategi pemeriksaan, termasuk menelusuri latar belakang saksi, relevansi keterangannya, serta kaitannya dengan dugaan peristiwa yang sedang diperiksa. Karena itu, nama yang tidak tercantum dalam berkas dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan informasi yang diterima tim hukum.
Keberatan tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan. Tim hukum meminta agar perbedaan nama yang disebut oleh JPU dan nama-nama dalam berkas perkara menjadi perhatian majelis. Penyampaian itu tidak hanya berkaitan dengan identitas saksi, tetapi juga menyangkut hak pihak pembela untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai materi pemeriksaan. Dengan adanya keberatan tersebut, majelis hakim mengetahui bahwa tim hukum memandang terdapat ketidaksesuaian keterangan yang muncul di ruang sidang dan dokumen yang berada dalam penguasaan mereka.
Persoalan mengenai Andi Azwan menjadi bagian dari dinamika sidang lanjutan perkara Dokter Tifa. Tim hukum tetap menempatkan perbedaan tersebut sebagai hal yang perlu diklarifikasi dalam forum persidangan. Sementara itu, informasi mengenai keberatan tersebut belum menyatakan apakah pemanggilan atau pemeriksaan terhadap nama yang disebut JPU akan dibatalkan maupun tetap berlangsung. Oleh sebab itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap keberatan yang telah diajukan.
Dalam sidang lanjutan perkara Dokter Tifa, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyebut nama seorang saksi yang akan dihadirkan. Penyebutan tersebut kemudian mendapat perhatian dari tim hukum karena dianggap tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam berkas perkara. Perbedaan itu disampaikan secara langsung dalam persidangan sehingga perlu dilakukan klarifikasi oleh pihak jaksa.
Tim hukum mempersoalkan ketidaksesuaian tersebut dengan merujuk pada berkas yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Menurut keberatan yang disampaikan, nama saksi yang disebut JPU tidak sama dengan nama yang tercantum dalam dokumen perkara. Keberatan itu membuat penyebutan nama saksi perlu diperiksa kembali agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai pihak yang dimaksud dalam persidangan.
Setelah tim hukum menyampaikan keberatan, JPU kemudian melakukan perbaikan atas penyebutan nama tersebut. Jaksa menegaskan kembali bahwa nama saksi yang dimaksud adalah Azwan. Dengan demikian, penyebutan sebelumnya dinyatakan sebagai kekeliruan dan diperbaiki dalam persidangan setelah adanya tanggapan dari tim hukum.
Kronologi singkatnya, JPU terlebih dahulu menyebut nama saksi, kemudian tim hukum mempersoalkan ketidaksesuaian nama itu dengan berkas perkara. Menanggapi keberatan tersebut, JPU meralat penyebutannya dan memastikan bahwa saksi yang dimaksud bernama Azwan. Perbaikan itu menjadi penutup rangkaian klarifikasi mengenai identitas saksi dalam sidang lanjutan perkara Dokter Tifa.

