Apindo Jelaskan Konteks Usulan Batas Kerja 45 Jam per Pekan

Apindo Jelaskan Konteks Usulan Batas Kerja 45 Jam per Pekan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kandani meluruskan persepsi mengenai usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per pekan. Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, usulan itu tidak dimaksudkan sebagai langkah pengusaha untuk memaksa pekerja menambah jam kerja.

Shinta menegaskan bahwa angka 45 jam per pekan perlu dipahami dalam konteks pembahasan regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh. Menurut dia, penyebutan batas maksimum tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan akan memberlakukan jam kerja lebih panjang kepada pegawai. Ketentuan mengenai waktu kerja tetap perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku, karakteristik sektor usaha, serta kesepakatan pekerja dan pemberi kerja.

Usulan tersebut berkaitan dengan upaya merumuskan kerangka aturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja. Karena itu, pembahasan batas waktu kerja tidak hanya menyangkut jumlah jam, tetapi juga menyentuh kepastian hukum, fleksibilitas operasional, dan pemenuhan hak tenaga kerja. Apindo berharap penjelasan mengenai konteks usulan ini dapat membantu publik membedakan batas maksimum dalam rancangan aturan dan penerapan jam kerja harian di setiap perusahaan.

Usulan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai angka 45 jam kerja per pekan perlu dipahami dalam konteks perbandingan regional. Apindo merujuk pada ketentuan dan praktik ketenagakerjaan di sejumlah negara tetangga, lain Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Perbandingan tersebut dimaksudkan untuk melihat bagaimana negara-negara di kawasan mengatur durasi kerja, produktivitas, serta kebutuhan dunia usaha dalam menghadapi persaingan ekonomi yang semakin terbuka. Dengan memperoleh gambaran yang utuh, Indonesia dapat menilai posisi kebijakan ketenagakerjaannya secara lebih objektif.

Angka 45 jam per pekan bukan berarti Apindo secara langsung menuntut agar jam kerja pegawai di Indonesia dinaikkan. Angka itu digunakan sebagai bahan pembanding untuk memahami perbedaan aturan, pola kerja, dan kondisi hubungan industrial di negara lain. Karena itu, pembahasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks keseluruhan, termasuk perlindungan pekerja, tingkat upah, produktivitas, serta karakter masing-masing pasar tenaga kerja. Penyesuaian kebijakan, apabila diperlukan, tetap harus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perbandingan regional juga berkaitan dengan kebutuhan Indonesia untuk mempertahankan daya saing dalam perebutan investasi dan kesempatan kerja. Shinta menjelaskan bahwa Indonesia perlu mengetahui secara tepat kondisi di negara lain, sebab perusahaan dan tenaga kerja Indonesia pada akhirnya harus berkompetisi dengan Thailand, Malaysia, Vietnam, serta negara-negara lain. Informasi yang akurat dapat membantu pemerintah, pengusaha, dan pekerja menyusun kebijakan yang seimbang, bukan sekadar meniru aturan negara tetangga. Dengan demikian, diskusi mengenai durasi kerja seharusnya diarahkan pada upaya meningkatkan produktivitas, kepastian aturan, dan kualitas daya saing nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.

Shinta menjelaskan bahwa kalangan buruh sebenarnya memahami konteks pembahasan mengenai usulan batas kerja 45 jam per pekan. Menurut penjelasan tersebut, angka itu disampaikan dalam rangka membandingkan ketentuan jam kerja yang berlaku di sejumlah negara. Perbandingan tersebut dimaksudkan untuk melihat bagaimana berbagai negara mengatur waktu kerja, bukan untuk menyatakan bahwa Indonesia telah menetapkan penambahan jam kerja bagi pekerja.

Pemahaman terhadap perbandingan regulasi perlu dibedakan dari anggapan bahwa pembahasan itu merupakan keputusan untuk menaikkan jam kerja. Dengan demikian, penyebutan batas 45 jam per pekan berada dalam konteks kajian dan diskusi mengenai ketentuan ketenagakerjaan di beberapa negara. Penjelasan ini menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari upaya memahami variasi aturan yang ada, bukan sebagai pengumuman mengenai perubahan jam kerja yang sudah berlaku.

Shinta juga belum memberikan komentar mengenai hasil akhir pengaturan jam kerja dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Apindo, menurut keterangannya, masih menunggu salinan resmi beleid terbaru tersebut. Dokumen itu diperlukan agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikaji secara menyeluruh, termasuk bagian yang mengatur waktu kerja. Setelah memperoleh dan mempelajari salinan resmi, Apindo baru akan menyampaikan sikap mengenai substansi aturan tersebut. Karena itu, pernyataan terkait angka 45 jam per pekan tidak dapat diposisikan sebagai penilaian final Apindo terhadap hasil akhir undang-undang. Sikap resmi organisasi masih menunggu proses penelaahan atas beleid yang diterbitkan pemerintah.

Ketentuan jam kerja yang menjadi acuan saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rujukan tersebut penting untuk ditempatkan dalam konteks pembahasan mengenai usulan batas kerja 45 jam per pekan. Angka yang muncul dalam wacana publik tidak serta-merta menggantikan ketentuan yang berlaku, karena setiap perubahan harus didasarkan pada regulasi resmi dan mekanisme pembentukan peraturan yang sah.

Regulasi tersebut memuat dua skema pengaturan waktu kerja. Skema pertama berlaku bagi perusahaan atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja dalam satu pekan. Dalam skema ini, durasi kerja disebutkan tujuh jam per hari, dengan total waktu kerja 40 jam per pekan dan satu hari libur. Pengaturan tersebut menjadi salah satu pilihan yang dapat digunakan sesuai karakteristik kegiatan usaha serta ketentuan internal perusahaan, sepanjang pelaksanaannya tetap memperhatikan hak pekerja.

Skema kedua berlaku bagi penerapan lima hari kerja dalam satu pekan. Durasi kerja dalam skema ini adalah delapan jam per hari, dengan total waktu kerja 40 jam per pekan dan dua hari libur. Perbedaan jumlah hari kerja dan pembagian waktu harian tersebut menunjukkan bahwa regulasi memberikan pilihan pola kerja, sementara jumlah waktu kerja mingguan yang menjadi acuan tetap 40 jam.

Rincian dua skema itu merupakan aturan yang masih digunakan sebagai dasar pembahasan, bukan pernyataan bahwa telah terjadi perubahan ketentuan. Karena itu, informasi mengenai batas kerja 45 jam per pekan perlu dibaca secara hati-hati dan tidak diperlakukan sebagai aturan baru sebelum tersedia dokumen resmi. Apindo juga perlu memperoleh serta menelaah salinan resmi regulasi terbaru untuk memastikan isi, ruang lingkup, dan waktu berlakunya. Sampai proses tersebut selesai, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap menjadi acuan yang relevan dalam menjelaskan pengaturan jam kerja.