JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan rentang hukuman 3 hingga 7 tahun penjara kepada ketiga terdakwa.
Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober. Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Yasa. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan penuntut umum. Dengan demikian, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan pengajuan dan pencairan klaim JKK yang dinilai fiktif melalui BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Klaim tersebut tidak didasarkan pada peristiwa kecelakaan kerja yang sebenarnya, sehingga pembayaran manfaat dilakukan secara tidak semestinya. Rangkaian tindakan itu kemudian diproses sebagai perkara korupsi di lingkungan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Akibat perbuatan tersebut, perkara ini dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498 atau sekitar Rp24,5 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara dan pertimbangan majelis ketika menilai dampak perbuatan para terdakwa.
Vonis tersebut menegaskan bahwa pengadilan memandang perkara klaim fiktif itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan juga menjadi penanda tahap penting dalam proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pembayaran manfaat JKK di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Renu Arinta Shani, yang disebut pernah menjabat sebagai HRD di sebuah perusahaan swasta sekaligus direktur PT Empat Enam Sejahtera, dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Renu. Hukuman tersebut merupakan sanksi pokok atas perbuatan yang dinilai terbukti dalam persidangan, sehingga harus dibedakan dari denda dan kewajiban keuangan lainnya.
Selain pidana penjara, Renu diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Denda itu memiliki ketentuan pengganti apabila tidak dibayarkan. Dalam amar putusan, kegagalan memenuhi pembayaran denda dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 150 hari. Dengan demikian, kurungan 150 hari bukan tambahan hukuman yang otomatis dijalani, melainkan konsekuensi apabila denda yang telah ditetapkan hakim tidak diselesaikan sesuai ketentuan.
Hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp16.336.010.717, atau sekitar Rp16,3 miliar. Jumlah tersebut merupakan kewajiban tersendiri dan tidak termasuk dalam denda Rp600 juta. Uang pengganti dimaksudkan untuk memulihkan kerugian keuangan yang berkaitan dengan perkara, sehingga pelaksanaannya tetap harus diperhitungkan secara terpisah dari hukuman penjara maupun pembayaran denda.
Apabila Renu tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti tersebut, putusan menetapkan pidana pengganti selama tiga tahun kurungan. Pidana ini berbeda dari pengganti denda selama 150 hari karena muncul dari ketidakmampuan atau tidak dipenuhinya pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu, keseluruhan putusan terhadap Renu mencakup tiga komponen utama: pidana penjara tujuh tahun sebagai hukuman pokok, denda Rp600 juta dengan pengganti 150 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp16 miliar dengan pengganti tiga tahun kurungan.
Dalam perkara korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Listiani, mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman badan, Sri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Sri Listiani sebesar Rp5.935.093.900 atau sekitar Rp5,9 miliar. Nilai tersebut diperhitungkan setelah dikurangi uang yang sebelumnya telah disetorkan atau dikembalikan sesuai ketentuan dalam putusan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditetapkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Sri terancam menjalani pidana pengganti selama 2 tahun kurungan.
Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho, yang juga merupakan mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Ia juga dikenai denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar. Putusan ini menempatkan Sayoko sebagai terdakwa lain yang turut dimintai pertanggungjawaban atas perkara klaim JKK fiktif tersebut.
Selain pidana penjara dan denda, Sayoko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.633.963.361. Jumlah itu ditetapkan setelah memperhitungkan pengembalian uang yang telah disetorkan sebelumnya. Sama seperti Sri, kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui penyitaan dan pelelangan harta benda apabila tidak dibayar. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Sayoko harus menjalani pidana pengganti selama 1 tahun kurungan. Rangkaian vonis tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga menetapkan pemulihan kerugian melalui pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keadaan sebelum menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan. Pertimbangan tersebut mencakup sifat perbuatan, dampaknya terhadap institusi, sikap terdakwa selama persidangan, serta kondisi pribadi masing-masing terdakwa. Hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara sadar dan telah menimbulkan kerugian serta mencederai integritas pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Sebagai lembaga yang mengelola perlindungan sosial bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memerlukan kepercayaan publik. Karena itu, penyalahgunaan mekanisme klaim dipandang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kredibilitas pelayanan dan perlindungan bagi peserta.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap terus terang selama proses pemeriksaan, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Sikap tersebut menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan berat ringannya pidana, meskipun tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah terbukti.
Dalam putusannya, hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Meski demikian, ketiganya tetap diperintahkan untuk berada dalam tahanan. Perintah tersebut berlaku sesuai ketentuan hukum sampai terdapat keputusan atau proses lanjutan yang menentukan status penahanan mereka.
Dasar hukum yang dinyatakan majelis hakim ialah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam menjatuhkan pidana sekaligus menetapkan konsekuensi hukum terhadap para terdakwa.

