JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, terkait agenda persidangan yang berlangsung pada 14 Oktober 2024.
Tahap pembuktian merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Pada tahap ini, proses persidangan berfokus pada penyampaian dan pemeriksaan alat bukti dari pihak-pihak yang berperkara. Namun, informasi mengenai perkara Ruben Onsu dan Sarwendah tidak dapat dijelaskan secara lebih rinci di luar keterangan resmi pengadilan.
Halida Rahardhini menyebut persidangan perkara hak asuh anak tersebut digelar secara tertutup. Karena itu, agenda dan materi yang dibahas selama persidangan tidak terbuka untuk diketahui publik. Keterangan mengenai jalannya sidang pun dibatasi pada informasi bahwa perkara telah memasuki tahap pembuktian.
Dengan demikian, perkembangan utama perkara ini adalah berlanjutnya proses hukum hak asuh anak ke tahap pembuktian di PN Jakarta Selatan. Belum ada rincian tambahan mengenai bukti yang diajukan, keterangan yang disampaikan, maupun hasil pemeriksaan dalam persidangan. Informasi tersebut tidak dapat ditambahkan karena sidang berlangsung tertutup dan keterangan yang tersedia hanya berasal dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses persidangan selanjutnya akan tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Publik diharapkan merujuk pada keterangan resmi pengadilan ketika memperoleh informasi mengenai perkara ini, terutama karena isu hak asuh anak menyangkut proses hukum yang masih berjalan. Sampai agenda pada 14 Oktober 2024 tersebut, fokus perkara berada pada tahap pembuktian, tanpa adanya rincian persidangan yang disampaikan kepada masyarakat.
Halida menjelaskan bahwa perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah telah memasuki tahap pembuktian. Pada fase ini, masing-masing pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan alat bukti guna memperkuat dalil yang telah diajukan dalam persidangan. Pembuktian menjadi bagian penting karena majelis hakim akan menilai kesesuaian keterangan para pihak, dokumen yang diserahkan, serta fakta-fakta yang muncul selama proses pemeriksaan perkara.
Sidang pembuktian pada tahap awal umumnya difokuskan pada pengajuan bukti surat. Pihak penggugat dan tergugat dapat menyerahkan dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara kepada majelis hakim melalui persidangan. Bukti tersebut kemudian diperiksa dan dinilai relevansinya sesuai dengan pokok permohonan atau gugatan yang sedang dibahas. Setelah masing-masing pihak menyampaikan bukti surat dan dokumen dinyatakan cukup untuk tahap tersebut, persidangan tidak langsung berakhir, melainkan berlanjut pada pemeriksaan alat bukti berikutnya.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Urutannya dimulai dari saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Saksi tersebut akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai hal-hal yang diketahui dan berkaitan dengan perkara. Setelah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat selesai, giliran pihak tergugat menghadirkan saksi-saksinya untuk diperiksa. Dengan demikian, rangkaian pembuktian berjalan secara bertahap, dimulai dari bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat. Penjelasan ini menunjukkan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang seimbang untuk menguatkan posisinya, sedangkan penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam proses persidangan perkara Ruben Onsu dan Sarwendah, kemungkinan anak dihadirkan untuk memberikan keterangan tetap terbuka. Namun, kehadiran tersebut tidak otomatis dilakukan karena sepenuhnya bergantung pada penilaian majelis hakim. Halida menjelaskan, anak dapat diminta hadir apabila hakim menganggap keterangan langsung diperlukan untuk memperjelas perkara. Pertimbangan itu dapat mencakup relevansi informasi yang dimiliki anak, kondisi usia dan psikologisnya, serta kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, keputusan menghadirkan anak bukan sekadar bagian dari prosedur, melainkan langkah yang harus dipertimbangkan secara hati-hati agar proses hukum tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Persoalan pendampingan psikologis juga masih bergantung pada bukti yang diajukan oleh para pihak selama persidangan. Pengadilan akan menilai apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya dampak persoalan kedua orang tua terhadap kondisi anak. Penilaian tersebut dapat berkaitan dengan perubahan perilaku, kebutuhan dukungan emosional, atau keadaan lain yang relevan dengan kepentingan anak. Halida menyebut pembuktian dari pihak Sarwendah menjadi penting karena Sarwendah merupakan pihak yang menguasai atau sehari-hari mendampingi anak. Keterangan dan dokumen yang disampaikan dapat membantu majelis hakim memahami kondisi anak secara lebih menyeluruh.
Meski demikian, kebutuhan menghadirkan pendamping psikologis maupun meminta keterangan anak tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta keadaan anak dalam perkara tersebut. Halida juga menyampaikan bahwa sejauh pengetahuannya, belum ada komunikasi dari Komnas PA kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara Ruben Onsu dan Sarwendah. Informasi itu menunjukkan bahwa keterlibatan lembaga tersebut, apabila diperlukan, masih menunggu perkembangan dan kebutuhan persidangan.
Selain perkara mengenai hak asuh anak yang telah memasuki tahap pembuktian, terdapat perkara lain yang melibatkan Sarwendah sebagai penggugat. Perkara tersebut diajukan terhadap Ruben Onsu sebagai salah satu pihak tergugat, dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut dicantumkan sebagai tergugat atau pihak terkait. Prosesnya masih berada pada tahap awal, yakni sidang pertama, sehingga perkara ini harus dibedakan secara tegas dari sengketa hak asuh anak, baik dari sisi pokok persoalan maupun tahapan persidangannya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu. Kesepakatan itu disebut telah dituangkan dalam akta kesepakatan, yang menjadi salah satu dasar bagi penggugat untuk menilai apakah kewajiban para pihak telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dugaan wanprestasi dalam perkara ini tidak berkaitan dengan pengasuhan, tempat tinggal, atau kepentingan anak, melainkan menyangkut pelaksanaan kesepakatan mengenai harta bersama setelah berakhirnya hubungan perkawinan.
BCA turut dilibatkan karena terdapat bagian dari harta bersama yang berkaitan dengan fasilitas kredit pada bank tersebut. Keterlibatan BCA dengan demikian berhubungan dengan aspek administrasi, hubungan pembiayaan, atau status aset yang terkait dengan fasilitas kredit, bukan dengan pokok perkara hak asuh anak. Kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih akan diuji melalui proses persidangan.
Karena baru memasuki sidang pertama, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan awal. Para pihak berpeluang menyampaikan jawaban, bukti, serta penjelasan mengenai isi akta kesepakatan dan pelaksanaannya. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut. Oleh sebab itu, informasi mengenai gugatan pembagian harta bersama perlu dipahami sebagai perkara terpisah, tanpa menggabungkan prosesnya dengan perkara hak asuh anak yang kini berada pada tahap pembuktian.

