Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan beras fortifikasi yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp89 triliun pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat bertemu awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Besarnya nilai yang disebutkan menempatkan dugaan penyimpangan itu sebagai persoalan serius, terutama karena berkaitan dengan komoditas pangan dan program yang memiliki kepentingan publik.
Dalam keterangannya, Amran menyebut terdapat permainan mafia dalam praktik beras fortifikasi tersebut. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan atau tata kelola program, yang menurutnya dapat memicu kerugian dalam jumlah sangat besar. Namun, informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memuat pihak atau identitas lain yang disebut secara khusus terkait dugaan tersebut. Karena itu, pernyataan mengenai keterlibatan mafia perlu dipahami sebagai bagian dari dugaan yang sedang diungkapkan oleh Menteri Pertanian.
Nilai Rp89 triliun yang disampaikan Amran menjadi inti perhatian dalam pengungkapan ini. Angka tersebut menunjukkan skala kerugian yang diklaim berkaitan dengan penyimpangan beras fortifikasi pada 2026, meskipun rincian mengenai mekanisme, rentang waktu, serta dasar perhitungannya belum dijelaskan lebih lanjut dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media. Amran menyampaikan informasi itu secara langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, sehingga kabar tersebut segera menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai tata kelola pangan dan potensi penyalahgunaan program beras fortifikasi.
Amran menjelaskan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi yang ditujukan bagi fakir miskin. Beras tersebut disebut telah diberikan tambahan vitamin B12 sehingga memiliki tujuan khusus, yakni membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mendukung asupan gizi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, menurut penjelasan Amran, beras itu tidak dipasarkan sesuai harga yang semestinya.
Harga yang seharusnya dikenakan disebut sebesar Rp13.500. Angka tersebut menjadi acuan harga beras fortifikasi sebagaimana disampaikan dalam keterangannya. Akan tetapi, beras yang sama disebut dipasarkan dengan harga Rp56.000. Dengan demikian, terdapat perbedaan sebesar Rp42.500 harga yang semestinya dan harga jual yang disebutkan. Harga Rp56.000 itu lebih dari empat kali lipat dibandingkan harga Rp13.500.
Amran menekankan bahwa perbedaan harga tersebut bukan sekadar persoalan selisih nilai jual. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pemalsuan atau penipuan, karena beras yang seharusnya diperuntukkan bagi fakir miskin dan dijual dengan harga tertentu justru disebut dipasarkan pada harga yang jauh lebih tinggi. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa dugaan masalah terletak pada ketidaksesuaian harga semestinya dengan harga yang disebutkan dalam pemasaran.
Pernyataan itu menggambarkan modus yang diungkap Amran secara sederhana: beras fortifikasi dengan vitamin B12, yang semestinya dijual Rp13.500, disebut ditawarkan hingga Rp56.000. Perbandingan kedua angka tersebut menjadi dasar penilaiannya mengenai adanya dugaan pemalsuan atau penipuan. Penjelasan ini juga menyoroti dampak perbedaan harga terhadap program yang ditujukan untuk masyarakat miskin, tanpa mengubah tujuan awal beras tersebut sebagai pangan fortifikasi bagi fakir miskin.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Menurut pernyataannya, terdapat keuntungan lebih dari Rp40.000 untuk setiap kilogram beras yang diperdagangkan dalam skema tersebut. Angka itu menggambarkan selisih keuntungan pada tingkat satuan, bukan nilai total kerugian yang ditanggung masyarakat.
Amran memperkirakan dugaan kerugian masyarakat pada tahun ini mencapai Rp89 triliun. Nilai tersebut merupakan angka agregat yang disebut untuk menggambarkan dampak finansial secara keseluruhan, sedangkan keuntungan lebih dari Rp40.000 per kilogram merupakan angka yang dihitung berdasarkan setiap kilogram beras. Dengan demikian, kedua angka itu memiliki konteks berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai nilai yang sama.
Pernyataan mengenai kerugian Rp89 triliun disampaikan sebagai bagian dari sorotan terhadap tata kelola serta dugaan praktik yang merugikan konsumen. Amran menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dituntaskan. Ia menyatakan, pemerintah perlu memastikan mekanisme pengadaan, distribusi, dan penyaluran beras berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Amran juga mengaitkan langkah penertiban itu dengan perintah Presiden agar tidak ada ruang bagi mafia untuk bermain di tengah rakyat kecil. Pesan tersebut menempatkan perlindungan konsumen dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam penyelesaian kasus. Pemerintah didorong untuk menelusuri dugaan penyimpangan secara menyeluruh, meminta pertanggungjawaban pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran, serta mencegah pola serupa kembali terjadi. Angka Rp89 triliun yang disebut Amran tetap merupakan perkiraan kerugian untuk tahun ini, sementara angka lebih dari Rp40.000 menunjukkan dugaan keuntungan per kilogram.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mendorong penanganan dugaan praktik mafia pangan yang berkaitan dengan beras fortifikasi. Langkah tersebut ditempuh agar dugaan penyimpangan dan manipulasi dalam tata niaga pangan dapat ditelusuri secara lebih menyeluruh. Pemerintah memandang persoalan itu tidak cukup ditangani secara sektoral, sebab dampaknya dapat berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta pengelolaan anggaran negara.
Selain berkoordinasi dengan Kepolisian, Amran mendorong kolaborasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kerja sama antarlembaga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat daerah, mengidentifikasi pola distribusi yang bermasalah, serta mencegah munculnya praktik serupa di wilayah lain. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan permainan harga dan pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah tidak ingin persoalan dugaan penyimpangan pangan terus berulang. Setiap pihak yang nantinya terbukti memanipulasi harga, mengambil keuntungan secara tidak wajar, atau menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat perlu mendapatkan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga agar program pangan tetap berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Amran menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibereskan karena berpotensi menyengsarakan rakyat kecil. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah merupakan pihak yang paling rentan ketika harga pangan dipengaruhi oleh praktik yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan, koordinasi, dan penanganan yang terukur diperlukan untuk menjaga keadilan dalam distribusi pangan. Meski demikian, perkembangan proses penanganan selanjutnya tetap bergantung pada pemeriksaan dan langkah lembaga berwenang terhadap informasi serta dugaan yang telah disampaikan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal | Pemeriksaan 38 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
