JAKARTA — Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana senilai Rp480 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dan persoalan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Desakan tersebut disampaikan LSM LIRA sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak diskriminatif. LIRA meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen transaksi, keterangan saksi, serta bukti lain yang sah menurut hukum.
Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu apabila masih terdapat petunjuk lain yang perlu didalami oleh penyidik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pihak di tingkat bawah menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan, sementara petunjuk yang mungkin mengarah kepada pihak dengan kewenangan lebih tinggi tidak ditelusuri secara tuntas,” demikian sikap yang disampaikan LSM LIRA.
Dalam pernyataannya, LSM LIRA meminta KPK mendalami informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengklarifikasi pihak-pihak yang keterangannya dinilai relevan dengan perkara.
Tiga nama yang disebut dalam desakan tersebut adalah:
- Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
LIRA menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan relevansi informasi dan kebutuhan proses hukum, bukan pernyataan bahwa ketiganya terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, setiap langkah pemeriksaan harus didasarkan pada bukti dan kewenangan yang berlaku. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau penyebutan nama dalam pernyataan publik.
LIRA juga menilai bahwa kedudukan seseorang sebagai pejabat publik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi penegak hukum untuk meminta keterangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
LSM LIRA mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam setiap penanganan perkara dugaan korupsi.
Menurut organisasi tersebut, penyidik perlu menguji seluruh fakta yang ditemukan, termasuk menelusuri asal-usul dana, jalur transaksi, pihak yang diduga menerima atau memindahkan dana, serta kemungkinan adanya perantara dalam transaksi.
LIRA berpandangan bahwa penelusuran tidak boleh didasarkan pada asumsi maupun tekanan opini publik. Sebaliknya, setiap dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, petunjuk tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas LIRA dalam pernyataannya.
Meski demikian, organisasi tersebut menekankan bahwa dugaan adanya pihak yang dikorbankan atau tidak ditindaklanjutinya petunjuk tertentu juga harus dibuktikan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
LSM LIRA turut menyoroti persoalan pemanggilan terhadap Nusron Wahid yang disebut dalam materi pernyataan organisasi tersebut.
LIRA meminta KPK memastikan status pemanggilan, dasar pemanggilan, serta alasan ketidakhadiran yang bersangkutan melalui informasi resmi dan terverifikasi.
Apabila benar terdapat panggilan yang sah dan seseorang kembali tidak memenuhinya tanpa alasan yang dibenarkan, LIRA meminta KPK mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan membawa paksa apabila seluruh persyaratan perundang-undangan terpenuhi.
“Pejabat publik maupun warga negara lainnya harus menghormati proses hukum. Namun, tindakan paksa tidak boleh dilakukan secara otomatis. Harus ada dasar kewenangan, alasan yang sah, dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” demikian penegasan LIRA.
Dengan demikian, desakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa langkah jemput paksa harus segera dilakukan. Keputusan mengenai tindakan tersebut sepenuhnya harus mengikuti ketentuan hukum dan penilaian aparat yang berwenang.
Selain mendesak KPK, LSM LIRA meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelaah transaksi yang relevan apabila terdapat informasi awal dan dasar yang memadai.
LIRA menilai penelusuran keuangan dapat membantu memperjelas sejumlah aspek penting, mulai dari sumber dana, pola perpindahan uang, kemungkinan transaksi berlapis, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat akhir.
Organisasi tersebut juga meminta agar setiap indikasi transaksi yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Namun, LIRA menekankan bahwa nilai transaksi yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian harus dilakukan berdasarkan konteks transaksi, dokumen pendukung, sumber dana, tujuan penggunaan, dan bukti lain yang relevan.
Tujuh Poin Desakan LSM LIRA
Sebagai bagian dari upaya pengawasan publik, LSM LIRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat terkait, yaitu:
- Mendesak KPK memverifikasi dan menelusuri dugaan aliran dana Rp480 miliar berdasarkan bukti yang sah.
- Meminta klarifikasi terhadap Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro apabila keterangan mereka relevan dengan perkara.
- Mendorong pendalaman terhadap setiap petunjuk yang mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat dengan kewenangan lebih tinggi, apabila didukung bukti yang memadai.
- Meminta KPK mempertimbangkan tindakan membawa paksa apabila terdapat panggilan sah yang tidak dipenuhi tanpa alasan yang dibenarkan dan persyaratan hukum telah terpenuhi.
- Meminta PPATK menelaah transaksi yang relevan sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima manfaat akhir.
- Mendesak keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum.
- Mengimbau seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Samsudin menyatakan LSM LIRA akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan yang sah.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendesak KPK berani mengungkap fakta secara menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pihak di tingkat bawah menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan, sementara petunjuk yang mengarah kepada pihak lain tidak dituntaskan. Jika ada bukti, tindak lanjuti. Jika belum ada bukti, jangan membangun tuduhan,” tegas Samsudin.
LSM LIRA berharap penanganan persoalan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
LSM LIRA menegaskan bahwa penegakan hukum harus transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Redaksi)
Narasumber: Samsudin, S.H., M.H.
Jabatan: Wakil Presiden LSM LIRA

