Harga Emas Antam Melemah pada 13 Oktober 2026, Buyback Turut Turun

Harga Emas Antam Melemah pada 13 Oktober 2026, Buyback Turut Turun

Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami pelemahan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Harga jual emas Antam ukuran 1 gram turun Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya, sehingga kini berada di level Rp2.574.000 per gram. Penurunan ini menjadi perubahan utama dalam pergerakan harga emas pada awal perdagangan hari ini.

Koreksi tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam bergerak lebih rendah setelah sebelumnya berada pada tingkat yang lebih tinggi. Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan, perubahan sebesar Rp20.000 per gram dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu transaksi, terutama bagi pembelian dengan ukuran lebih besar. Harga yang tercantum merupakan harga jual emas batangan Antam pada tanggal perdagangan tersebut.

Pergerakan harga emas Antam biasanya menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen simpanan maupun investasi jangka panjang. Selain memantau harga jual, calon pembeli juga perlu memperhatikan harga pembelian kembali atau buyback karena nilai tersebut turut memengaruhi perhitungan keuntungan ketika emas dijual kembali kepada perusahaan. Pada perdagangan 13 Oktober 2026, harga buyback Antam juga mengalami penurunan, sejalan dengan pelemahan harga jual emas.

Dengan demikian, harga emas Antam 1 gram pada Selasa, 13 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp2.574.000, atau turun Rp20.000 dari posisi sebelumnya. Perubahan harga ini mencerminkan adanya penyesuaian pada perdagangan hari ini. Investor dan pemilik emas dapat terus mengikuti pembaruan harga resmi sebelum melakukan pembelian atau penjualan, karena nilai emas dapat berubah dari satu perdagangan ke perdagangan berikutnya.

Harga emas Antam ukuran 1 gram pada 13 Oktober 2026 tercatat melemah dibandingkan posisi sebelumnya. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa nilai jual emas batangan dengan denominasi 1 gram mengalami penurunan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan informasi yang tersedia, perbandingan harga sebelumnya dan harga terbaru hanya dapat ditegaskan sebagai penurunan, tanpa menyertakan angka nominal yang tidak dicantumkan dalam sumber.

Dengan demikian, pembaca perlu memahami bahwa harga saat ini berada di bawah harga pada hari sebelumnya. Informasi tersebut menjadi acuan utama untuk melihat arah pergerakan emas Antam ukuran 1 gram, terutama bagi calon pembeli yang sedang mempertimbangkan waktu transaksi. Penurunan harga tidak berarti seluruh produk emas mengalami perubahan dengan nilai yang sama, sehingga rincian dalam bagian ini dibatasi pada ukuran 1 gram sebagaimana disebutkan dalam informasi sumber.

Sumber yang tersedia tidak mencantumkan angka lengkap untuk harga sebelumnya maupun harga terbaru emas Antam ukuran 1 gram. Oleh sebab itu, nominal spesifik tidak dapat dituliskan tanpa berisiko menambahkan informasi yang tidak terverifikasi. Keterangan yang dapat dipastikan adalah harga ukuran 1 gram menurun pada 13 Oktober 2026 dibandingkan hari sebelumnya. Perubahan ini menjadi bagian dari perkembangan harga emas Antam dan dapat digunakan sebagai gambaran awal sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan pada kanal resmi penjualan.

Pembaca yang membutuhkan nilai rupiah secara tepat sebaiknya merujuk pada pembaruan resmi pada tanggal yang sama. Pemeriksaan tersebut penting karena harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan pasar dan kebijakan penetapan harga. Dalam konteks informasi yang tersedia, fokusnya tetap pada perbandingan arah perubahan, yaitu dari harga sebelumnya yang lebih tinggi menuju harga terbaru yang lebih rendah untuk emas Antam ukuran 1 gram. Tidak ada rincian denominasi atau ukuran lain yang disertakan di sini.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada 13 Oktober 2026 mengalami penurunan. Nilainya turun Rp25.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya, menjadi Rp2.383.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa pelemahan tidak hanya terlihat pada harga emas batangan yang ditawarkan kepada pembeli, tetapi juga pada nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emasnya kepada Antam atau jaringan resmi yang mengikuti ketentuan perusahaan.

Buyback merupakan transaksi yang berbeda dari pembelian emas batangan. Harga jual adalah nilai yang harus dibayarkan masyarakat saat membeli produk emas Antam, sedangkan harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan kembali ketika pemilik melepas emas tersebut. Karena memiliki fungsi dan arah transaksi yang berlawanan, kedua harga itu tidak selalu sama. Selisih harga jual dan buyback juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi investor yang mempertimbangkan potensi keuntungan dalam jangka pendek.

Dengan harga buyback sebesar Rp2.383.000 per gram, pemilik emas perlu menghitung nilai penjualan berdasarkan berat dan kadar emas yang dimiliki, serta memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan transaksi. Dokumen pendukung, kondisi fisik, dan ketentuan administrasi dapat memengaruhi proses pencairan. Informasi harga yang berlaku sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi sebelum transaksi dilakukan karena harga dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.

Penurunan buyback pada hari ini menjadi pertimbangan tambahan bagi masyarakat yang berencana menjual emas Antam. Pemilik yang tidak membutuhkan dana segera dapat membandingkan harga harian dan menilai kembali tujuan investasinya. Sementara itu, calon pembeli perlu membedakan harga pembelian dari nilai buyback agar tidak keliru dalam memperkirakan hasil penjualan di masa mendatang. Perbedaan tersebut bukan sekadar perubahan angka, melainkan mencerminkan karakter masing-masing transaksi dalam perdagangan emas batangan.

Transaksi emas batangan Antam mengikuti ketentuan pajak yang berlaku, baik ketika emas dibeli maupun saat dijual kembali melalui mekanisme buyback. Pajak tersebut menjadi bagian dari perhitungan nilai transaksi dan dipotong langsung dari total dana yang dibayarkan. Dengan demikian, jumlah bersih yang diterima atau perlu disiapkan oleh pelanggan dapat berbeda dari nilai harga emas sebelum pajak.

Pada pembelian emas batangan Antam, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai tarif sebesar 0,25% dari nilai transaksi. Sementara itu, pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 0,5%. Pemotongan dilakukan secara langsung dalam proses pembayaran pembelian, sehingga pelanggan tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak tersebut secara terpisah.

Ketentuan berbeda berlaku pada transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta. Untuk pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5% dari nilai transaksi buyback. Adapun pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback sebelum dana diserahkan kepada penjual.

Perbedaan tarif berdasarkan kepemilikan NPWP perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi. Pelanggan sebaiknya memastikan data identitas dan NPWP telah tercatat sesuai ketentuan yang berlaku agar pemotongan pajak dapat diterapkan secara tepat. Pada transaksi buyback, nilai yang diterima merupakan nilai setelah dikurangi PPh Pasal 22 sesuai tarif dan batas nilai transaksi yang ditetapkan.

Baca juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan 24K di Indonesia | Rupiah Melemah: Pengaruh Sentimen Global dan Domestik | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta: Tinjauan Hari Ini