Perjudian Sabung Ayam di Plemahan Kediri Terus Berlangsung, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Perjudian Sabung Ayam di Plemahan Kediri Terus Berlangsung, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Kediri, 13 September 2025 – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, hingga kini masih terus beroperasi secara aktif. Kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum tersebut bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari dengan jumlah peserta dan penonton yang meningkat signifikan saat akhir pekan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, praktik sabung ayam ini telah berlangsung cukup lama. Lokasi perjudian berada tidak jauh dari permukiman warga, yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, dalam setiap kegiatan, taruhan yang dipasang mencapai jutaan rupiah, dengan nilai minimum sekitar Rp3 juta per laga.

“Taruhannya besar, informasinya disebar lewat status WhatsApp panitia. Banyak yang datang dari luar kota. Kadang sampai antre,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tak hanya sabung ayam, warga juga menduga adanya praktik judi dadu di tempat yang sama. Mereka khawatir aktivitas ini memicu tindak kejahatan lainnya dan berdampak buruk bagi generasi muda serta keamanan lingkungan.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Hingga kini, Polres Kediri belum menunjukkan langkah konkret dalam menutup lokasi perjudian tersebut. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan dapat dikenai hukuman pidana penjara serta denda.

Payung Hukum: KUHP Pasal 303 dan 303 bis

  • Pasal 303 KUHP:

“Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”

  • Pasal 303 bis KUHP:

“Barang siapa turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun sebagai penyelenggara, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.”

Selain KUHP, kegiatan perjudian juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, dan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, yang mengedepankan ketertiban umum dan moral publik.

Desakan Warga: Tutup dan Proses Hukum

Warga Plemahan secara tegas meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Kediri, untuk segera mengambil langkah penindakan. Mereka menuntut agar lokasi perjudian segera ditutup dan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau terus dibiarkan, bisa muncul judi di tempat lain. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh di lingkungan yang seperti ini. Polisi harus bertindak sekarang juga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Mereka juga menyoroti pentingnya pengawasan internal Polri agar tidak ada oknum yang melindungi atau terlibat dalam praktik perjudian tersebut, secara langsung maupun tidak langsung.

Rekomendasi dan Tindakan Lanjutan

Masyarakat mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak-pihak berikut:

  • Kapolda Jawa Timur
  • Divisi Propam Mabes Polri
  • Kompolnas
  • Komisi III DPR RI

Tujuannya agar kasus ini mendapat perhatian serius dan dilakukan investigasi mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang sengaja membiarkan praktik ini berlangsung.


Catatan Redaksi:
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri terkait dugaan pembiaran praktik perjudian di wilayah hukum mereka. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian demi keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *