Masyarakat Desa Siman Kediri Khawatir, Praktik Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Semakin Marak

Masyarakat Desa Siman Kediri Khawatir, Praktik Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Semakin Marak

KEDIRI — Warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini tengah dilanda keresahan akibat semakin maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung hampir setiap hari. Aktivitas ilegal ini melibatkan banyak orang dari berbagai daerah yang datang untuk berjudi, dan berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat yang merasa lingkungan mereka semakin tidak aman dan tertib.

Menurut pengakuan sejumlah warga, perjudian ini tidak hanya berlangsung secara sembunyi-sembunyi, tetapi dilakukan secara terbuka, dengan kerumunan orang yang memadati tempat perjudian tersebut. “Setiap hari, pasti ada saja yang datang. Banyak anak muda yang ikut-ikutan. Kami jadi khawatir jika hal ini terus berkembang,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).

Fenomena ini juga mengundang perhatian terkait dampak sosial yang bisa ditimbulkan, terutama bagi generasi muda yang mulai terjerumus dalam aktivitas perjudian. Banyak di antaranya yang ikut berjudi tanpa memahami konsekuensi hukum dan sosial yang akan mereka hadapi.

Masyarakat pun merasa bahwa praktik perjudian ini tidak hanya merusak moralitas, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. “Perjudian ini bisa berujung pada hal-hal yang lebih buruk, seperti perkelahian atau tindak kriminal lainnya. Kami khawatir ini bisa semakin tidak terkendali,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga merasa bahwa pihak kepolisian setempat belum cukup serius menangani masalah ini. Meskipun beberapa kali melaporkan kejadian perjudian di wilayah tersebut, tidak ada tindakan nyata yang diambil oleh aparat. “Kami sudah melaporkan beberapa kali, tapi belum ada penggerebekan. Kami ingin polisi segera turun tangan dan menghentikan perjudian ini,” tambah warga lainnya.

Perjudian yang berlangsung di Desa Siman jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berdasarkan pasal ini, para pelaku perjudian bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait masalah ini.

Masyarakat setempat berharap agar aparat kepolisian segera melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat perjudian dan menindak para pelaku yang terlibat. Tindakan tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik perjudian yang semakin meresahkan ini.

“Jangan biarkan hal ini terus berlanjut. Kami berharap polisi segera bertindak agar ketertiban dan keamanan di desa ini dapat kembali terjaga,” ujar seorang warga dengan penuh harapan. Mereka ingin agar generasi muda tidak terjerumus lebih dalam ke dalam aktivitas perjudian, yang bisa merusak masa depan mereka.

Warga Desa Siman kini menunggu respon cepat dan tindakan tegas dari pihak kepolisian, berharap agar ketertiban dan keamanan di desa mereka bisa kembali terjaga, dan praktik perjudian ini bisa dihentikan selamanya.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *