Tulungagung, Jumat 23 Mei 2026 — Dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis SIM-C di Satpas Polres Tulungagung kembali memantik perhatian publik. Di tengah ramainya antrean pemohon sejak pagi hari, sejumlah warga mengaku mendengar bahkan mengalami langsung tawaran “jalur cepat” dengan biaya mencapai Rp800 ribu agar dapat dinyatakan lulus ujian praktik.
Isu tersebut berkembang luas setelah beberapa pemohon mengaku merasa dipersulit saat mengikuti tahapan ujian resmi. Kegagalan berulang dalam tes praktik disebut menjadi celah munculnya tawaran bantuan dari pihak tertentu yang berada di sekitar lokasi pelayanan.
Pantauan wartawan di area Satpas Polres Tulungagung menunjukkan aktivitas pelayanan berlangsung padat. Pemohon tampak silih berganti memasuki ruang administrasi, menjalani tes teori, hingga menuju lintasan praktik kendaraan roda dua. Suasana terlihat normal seperti pelayanan pada umumnya. Namun di balik aktivitas itu, obrolan mengenai biaya tambahan di luar aturan resmi terdengar di sejumlah titik.
Seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dirinya sudah beberapa kali mengikuti ujian praktik SIM-C namun tetap dinyatakan tidak lulus. Padahal menurut pengakuannya, ia telah mempelajari lintasan dan mengikuti instruksi petugas sesuai prosedur.
“Saya sudah latihan sebelumnya. Waktu tes juga merasa tidak melakukan kesalahan fatal, tapi tetap gagal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat siang.
Tak lama setelah keluar dari lintasan praktik, pria tersebut mengaku dihampiri seseorang yang menawarkan bantuan agar dirinya bisa segera memperoleh SIM tanpa harus mengulang tes berkali-kali.
“Orang itu bilang kalau mau cepat selesai bisa dibantu. Tapi harus siap biaya tambahan,” katanya.
Menurut pengakuannya, nominal yang diminta mencapai Rp800 ribu. Jumlah itu disebut sebagai biaya pengurusan hingga SIM diterbitkan.
Ia mengaku sempat terkejut karena biaya resmi penerbitan SIM-C yang diketahuinya jauh lebih murah dibanding nominal yang ditawarkan.
“Biaya resmi kan sekitar seratus ribuan. Makanya saya heran kenapa bisa sampai segitu,” tuturnya.
Cerita hampir serupa juga disampaikan pemohon lain yang mengaku pernah mendengar istilah “jalur belakang” di lingkungan pelayanan SIM. Ia mengatakan sejumlah peserta terlihat lebih mudah mendapatkan kelulusan meski baru pertama mengikuti ujian praktik.
“Kadang ada yang sekali tes langsung lolos. Sementara yang lain sudah beberapa kali ikut tetap gagal. Itu yang membuat masyarakat mulai curiga,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian warga akhirnya merasa ada perbedaan perlakuan dalam proses penilaian ujian praktik. Dugaan tersebut semakin kuat karena keberadaan orang-orang yang diduga perantara terlihat cukup bebas berada di sekitar area pelayanan.
Wartawan di lokasi mendapati beberapa orang yang bukan petugas tampak berbincang dengan peserta yang baru keluar dari lintasan praktik. Percakapan dilakukan secara singkat dan tertutup di beberapa sudut area Satpas.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang memanfaatkan peserta ujian yang gagal maupun merasa kesulitan memperoleh kelulusan.
Fenomena mengenai calo dalam pengurusan administrasi sebenarnya bukan cerita baru. Namun ketika dugaan itu kembali mencuat di lingkungan pelayanan kepolisian, masyarakat menilai persoalan tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di tengah slogan pelayanan presisi yang selama ini digaungkan Polri, warga berharap pelayanan publik benar-benar dijalankan secara transparan tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Dalam aturan pemerintah, tarif penerbitan SIM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya resmi pembuatan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM-C sebesar Rp75 ribu.
Adapun biaya tambahan lain biasanya hanya berupa tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya tetap relatif terjangkau. Karena itu, munculnya dugaan permintaan uang hingga Rp800 ribu dianggap tidak wajar apabila pelayanan berjalan sesuai aturan resmi.
Pengamat pelayanan publik menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pelayanan negara. Menurutnya, pungutan liar dalam layanan publik bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan.
“Kalau masyarakat merasa dipersulit lalu muncul tawaran bantuan dengan imbalan uang, tentu itu berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dugaan praktik pungli dalam pelayanan SIM dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, praktik penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak lain dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Apabila ditemukan adanya transaksi uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik SIM, maka unsur suap juga dapat dikenakan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain pidana badan, pelaku pemberi suap juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangannya.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan keterlibatan pihak ketiga atau calo sebagai penghubung antara pemohon dengan oknum tertentu, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Pengamat hukum menilai persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kualitas pelayanan publik dan legitimasi institusi negara di mata masyarakat.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem pelayanan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui slogan pelayanan prima. Menurutnya, pembenahan harus dibuktikan melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Masyarakat kini mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan di lingkungan Satpas Polres Tulungagung. Warga berharap proses ujian praktik dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Beberapa warga bahkan mengusulkan penggunaan sistem penilaian digital untuk meminimalkan dugaan manipulasi hasil ujian praktik.
Selain itu, pemasangan kamera pengawas di seluruh area lintasan juga dianggap penting agar seluruh tahapan ujian dapat dipantau secara objektif.
“Kalau semua proses terekam dan penilaiannya transparan, masyarakat pasti lebih percaya,” ujar seorang pemohon lainnya.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Satgas tersebut dibentuk untuk memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kepolisian.
Namun dalam praktik di lapangan, dugaan pungli masih kerap terdengar di sejumlah daerah. Banyak masyarakat memilih tidak melapor karena khawatir proses administrasi mereka justru menjadi lebih rumit apabila berani memberikan kesaksian.
Situasi itulah yang membuat dugaan praktik jalur belakang sering berkembang dari mulut ke mulut tanpa ada penindakan terbuka.
Hingga berita ini ditulis pada Jumat malam, 23 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan SIM-C tersebut.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan serta dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Tulungagung. Publik berharap aparat internal kepolisian segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh agar pelayanan pembuatan SIM benar-benar berjalan sesuai aturan, bebas pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi masyarakat.







