Tuban – Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik sangat dilarang karena sering menelan korban jiwa, baik petani maupun warga sekitar.
“Pihak kepolisian sektor widang tuban, terus menggalakkan larangan ini untuk mencegah insiden tragis akibat kawat beraliran listrik yang dipasang di area persawahan.
Sosialisasi bahaya penggunaan setrum tikus berfokus pada beberapa poin utama. Kawat yang teraliri listrik PLN atau genset membahayakan nyawa manusia dan tidak pandang bulu dalam menargetkan korban.
“Pemasangan jebakan listrik yang membahayakan nyawa orang lain dapat dikenakan sanksi pidana dan proses hukum.
Sebagai alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan, petani diimbau untuk beralih ke metode pengendalian dengan melestarikan burung hantu (Tyto alba) sebagai predator alami tikus.
“Penggunaan perangkap jaring atau sistem pengumpanan yang tidak melibatkan tegangan tinggi, atau juga bisa dengan pemasangan pagar sawah dari seng maupun karpet talang,” ujar kapolsek widang akp narko pada sabtu (23/5/2026) siang.
Kontributor : Bb
Publised : humas
