Heboh CCTV Rp462 Juta di Probolinggo, Libas88 Pertanyakan Urgensi dan Transparansi Anggaran

Anggaran

PROBOLINGGO — Polemik pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik. Paket pengadaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 itu dinilai memunculkan tanda tanya besar lantaran nilai pagunya mencapai Rp462.064.000 untuk spesifikasi perangkat yang dianggap tergolong standar di pasaran.

Informasi yang berkembang menyebutkan, paket tersebut direncanakan untuk pengadaan perangkat CCTV jenis Hikvision 2MP 16 Channel. Besarnya anggaran untuk spesifikasi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat kontrol sosial yang menilai proyek tersebut berpotensi tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ketua LSM Libas88, Muhyiddin Evyni, secara tegas meminta adanya audit menyeluruh terhadap rencana pengadaan tersebut. Ia mempertanyakan rasionalitas anggaran yang mencapai hampir setengah miliar rupiah apabila tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur pendukung berskala besar.

“Kalau memang hanya pengadaan CCTV standar tanpa pembangunan jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, tanpa server khusus dengan kapasitas besar, atau tanpa pembangunan video wall untuk command center, tentu publik berhak mempertanyakan besarnya nilai anggaran itu,” ujar Muhyiddin kepada wartawan. Kamis (14/5/26)

Menurutnya, penggunaan DBHCHT harus benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persepsi adanya pemborosan anggaran daerah. Ia menilai transparansi dalam setiap proses pengadaan menjadi hal mutlak agar tidak memicu kecurigaan publik terhadap potensi mark-up maupun pembelanjaan yang tidak efisien.

Muhyiddin menegaskan, dana DBHCHT sejatinya memiliki orientasi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penegakan aturan terkait peredaran rokok ilegal. Karena itu, setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Jangan sampai dana yang bersumber dari DBHCHT justru habis untuk pengadaan yang tidak proporsional. Publik perlu tahu detail kebutuhan, spesifikasi teknis, hingga alasan munculnya nilai anggaran sebesar itu,” tegasnya.

Di tengah derasnya kritik, pihak Satpol PP Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan bahwa rencana pengadaan CCTV tersebut disusun sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo menyebutkan, pemasangan CCTV direncanakan berada di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan pasar yang dinilai rawan aktivitas distribusi rokok ilegal. Program tersebut juga diklaim telah melalui proses verifikasi bersama pihak Bea Cukai dan diarahkan untuk terintegrasi dengan server Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Namun demikian, setelah dilakukan koordinasi bersama DPRD Kabupaten Probolinggo, muncul masukan agar pengusaha maupun pelaku usaha turut berpartisipasi memasang CCTV secara mandiri di area usaha masing-masing. Arahan itu kemudian menjadi bahan pertimbangan baru bagi Satpol PP untuk mengevaluasi kembali tingkat urgensi pengadaan yang telah direncanakan.

Merespons kritik publik yang terus berkembang, pihak Satpol PP memastikan hingga saat ini belum ada penyerapan anggaran dari pagu proyek tersebut. Pelaksanaan pengadaan pun untuk sementara diputuskan ditunda sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.

Kasatpol PP menegaskan, evaluasi dilakukan guna mencari formulasi yang lebih efektif dan efisien, termasuk melalui koordinasi lanjutan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo.

Langkah penundaan itu dinilai sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan kontrol publik atas penggunaan anggaran daerah. Meski demikian, LSM Libas88 memastikan akan terus mengawal proses evaluasi tersebut hingga ada keputusan final yang dinilai transparan dan berpihak pada efisiensi keuangan daerah.

Muhyiddin menegaskan, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD maupun dana DBHCHT merupakan bagian dari kontrol demokrasi agar setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.

“Pengawasan publik itu penting agar penggunaan anggaran tetap berada pada koridor efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Dwi H/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *