KEDIRI — Suara knalpot motor bersahutan memecah kesunyian malam di salah satu kawasan pinggiran desa di Kabupaten Kediri. Jalan sempit yang siang hari tampak lengang mendadak ramai dipenuhi kendaraan roda dua. Sebagian pengendara berhenti di titik tertentu sebelum berjalan kaki menuju sebuah area yang tertutup terpal biru dan pagar bambu.
Dari balik penutup arena itu terdengar sorak-sorai keras. Beberapa orang berteriak menyebut nominal taruhan, sementara suara ayam berkokok bersahut-sahutan di tengah kerumunan penonton.
Tidak jauh dari arena sabung ayam, permainan judi dadu juga berlangsung dalam suasana panas. Bandar duduk di tengah lapak sambil mengguncang alat permainan, sedangkan para pemain menatap penuh harap angka keberuntungan yang akan keluar.
Pemandangan seperti itu disebut warga bukan lagi kejadian langka. Praktik sabung ayam dan judi dadu diduga masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri dan dinilai semakin berani.
Beberapa titik yang ramai disebut masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.
Warga mengaku aktivitas perjudian tersebut sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat sekitar. Namun hingga kini praktik itu disebut masih terus bergerak dan berpindah-pindah lokasi.
“Kalau satu tempat mulai ramai dibicarakan, pindah ke tempat lain,” ujar seorang warga Kecamatan Ngasem.
Menurut masyarakat, pola perjudian di berbagai lokasi hampir sama. Arena dibuat di tempat agak tertutup, akses masuk dijaga beberapa orang, sementara kendaraan pengunjung diparkir terpisah agar tidak terlalu mencolok dari jalan utama.
Di beberapa lokasi, warga juga menyebut adanya orang-orang tertentu yang bertugas memantau situasi sekitar arena perjudian.
Jika ada kendaraan asing atau informasi mengenai aparat datang, aktivitas disebut bisa langsung dihentikan sementara.
“Sudah seperti ada sistem pengamanan sendiri,” kata seorang warga Kecamatan Plemahan.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Sebab aktivitas perjudian yang melibatkan banyak orang itu dianggap mustahil tidak diketahui aparat penegak hukum.
“Kalau warga biasa tahu lokasi dan jadwalnya, masa aparat tidak tahu,” ujar seorang tokoh masyarakat di wilayah Gampengrejo.
Kalimat tersebut menjadi sindiran keras yang kini mulai sering terdengar di tengah masyarakat. Warga menilai penegakan hukum terhadap perjudian masih jauh dari kata maksimal.
Di arena sabung ayam, suasana berubah sangat panas ketika pertandingan dimulai. Penonton berdiri melingkar sambil berteriak menawarkan nominal taruhan. Ketika salah satu ayam kalah, uang langsung berpindah tangan dalam hitungan detik.
Sementara di arena judi dadu, bandar menjadi pusat perhatian pemain yang berharap menang besar. Namun dalam praktiknya, bandar justru disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan.
“Yang pasti untung bandar. Pemain belum tentu,” ujar seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.
Menurut warga, perputaran uang di lokasi perjudian cukup besar. Dalam satu malam, nominal taruhan disebut dapat mencapai jutaan rupiah.
Ironisnya, sebagian besar pemain justru berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, pekerja serabutan, hingga petani kecil disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.
Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga habis di arena taruhan. Ketika kalah, beberapa pemain mencoba kembali berjudi demi mengejar uang yang hilang.
Lingkaran itu terus berulang dan akhirnya menimbulkan persoalan ekonomi baru di lingkungan masyarakat.
“Kadang pulang bukan bawa uang, malah tambah utang,” kata seorang warga Kecamatan Kepung.
Dampak perjudian memang tidak hanya soal uang. Warga mengaku mulai melihat munculnya konflik rumah tangga akibat kebiasaan berjudi.
Pertengkaran keluarga, penjualan barang berharga, hingga utang berkepanjangan disebut menjadi persoalan yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap generasi muda. Beberapa remaja disebut sering ikut menonton arena sabung ayam maupun permainan judi dadu.
Awalnya hanya melihat-lihat, tetapi lama-kelamaan masyarakat takut kondisi itu membuat perjudian dianggap sebagai hal biasa.
“Kalau terus dibiarkan, anak muda bisa menganggap judi itu normal,” ujar seorang tokoh pemuda di wilayah Ngancar.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya cukup berat.
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Kemudian Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan pun dapat diproses hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.
Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk dalam kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menggunakan uang sebagai objek taruhan.
Namun meski aturan hukum sudah jelas, masyarakat menilai implementasinya di lapangan masih sangat lemah.
Penggerebekan memang sesekali dilakukan, tetapi arena perjudian disebut kembali muncul dalam waktu singkat di lokasi berbeda.
Kondisi itu membuat warga mulai mempertanyakan apakah penindakan benar-benar menyentuh bandar utama atau hanya berhenti pada pemain kecil di lapangan.
“Yang sering kena cuma orang bawah,” ujar seorang pemuda Kecamatan Plemahan.
Kritik tersebut menjadi sorotan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Warga menilai perjudian tidak akan pernah benar-benar hilang jika bandar utama yang diduga mengendalikan jalannya praktik tersebut tetap bebas bergerak.
Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.
Artinya arena perjudian sangat berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral di media sosial atau mendapat sorotan publik.
Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian. Bandar utama dan pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian juga diminta benar-benar diproses hukum.
“Kalau cuma bubarkan pemain, besok buka lagi,” kata seorang warga Kecamatan Ngasem.
Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak meski aturan hukum secara jelas melarangnya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan memberantas perjudian, tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat.
Ketika perjudian dapat berlangsung cukup terbuka tanpa tindakan tegas yang benar-benar menyentuh jaringan utama, masyarakat akan melihat hukum hanya keras kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap pelaku yang memiliki kekuatan dan jaringan lebih besar.
Dan jika kondisi itu terus dibiarkan, maka yang tumbuh subur bukan hanya arena perjudian, tetapi juga ketidakpercayaan publik terhadap keadilan dan penegakan hukum di negeri ini.







