Pada Jumat, 2 Oktober 2026, warga Sumatra Selatan mengajukan petisi sebagai bentuk protes terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Petisi tersebut menyoroti penanganan bencana yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi masyarakat, terutama ketika musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran di berbagai wilayah.
Hingga pukul 17.20 WIB, petisi itu telah dibagikan sebanyak 932 kali dan ditandatangani oleh 794 orang. Angka tersebut menunjukkan adanya dukungan publik terhadap desakan agar pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla. Warga menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipercaya.
Pembuat petisi, Anisa Irawan, menilai respons pemerintah masih lamban, minim koordinasi, dan kurang transparan. Penilaian itu muncul karena kebakaran disebut terus berulang selama musim kemarau, sementara langkah antisipasi dan penanganannya belum dianggap cukup terlihat. Warga juga mengeluhkan kemunculan asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari, menurunkan kualitas udara, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.
Dampak kesehatan menjadi salah satu perhatian utama dalam petisi tersebut. Paparan asap karhutla dikhawatirkan memperburuk kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan meningkatkan beban layanan kesehatan. Karena itu, pembuat petisi meminta pemerintah membuka informasi secara jelas mengenai program pencegahan, langkah penanggulangan di lapangan, hasil investigasi setiap kebakaran, serta proses dan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara ilegal. Transparansi itu dinilai penting agar masyarakat dapat memantau kinerja pemerintah dan memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Desakan warga agar pemerintah mengambil langkah konkret terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berangkat dari dampaknya yang langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Anisa Irawan menyebut Sumatra Selatan sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kebakaran hutan tertinggi di Indonesia. Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah terdampak.
Pada 2022, kebakaran dilaporkan melanda lebih dari 5.000 hektare lahan di Sumatra Selatan. Luas area tersebut dipandang warga sebagai indikator serius mengenai besarnya risiko yang harus dihadapi apabila pencegahan dan penanganan tidak diperkuat. Kebakaran dalam skala luas dapat menghasilkan kabut asap yang menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas, membatasi jarak pandang, serta meningkatkan beban layanan kesehatan. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan, menjadi pihak yang paling berisiko mengalami dampak tersebut.
Peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setelah kebakaran turut menjadi alasan utama warga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah. Bagi masyarakat, hubungan luasnya lahan terbakar dan memburuknya kualitas udara menunjukkan bahwa penanganan tidak dapat hanya berfokus pada pemadaman ketika api telah meluas. Kebijakan perlu menilai kembali efektivitas pencegahan, kesiapan petugas, pengawasan wilayah rawan, serta perlindungan kesehatan publik. Ancaman ini juga dipandang dapat membebani generasi mendatang melalui kerusakan ekosistem dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
Warga juga menuntut transparansi yang lebih kuat dalam penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. Pemerintah diharapkan menyampaikan laporan rutin mengenai perkembangan penanganan, proses penyelidikan, hasil penindakan, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Keterbukaan tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan konsisten tanpa mengabaikan hak masyarakat terdampak.
Selain itu, pencegahan dini memerlukan kerja sama pemerintah dengan lembaga terkait, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal. Kolaborasi dapat diarahkan pada pemantauan titik rawan, penguatan sistem peringatan dini, edukasi pengelolaan lahan tanpa pembakaran, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk mendeteksi kebakaran secara lebih cepat. Dengan pendekatan terpadu, respons terhadap karhutla diharapkan tidak berhenti pada penanganan darurat, tetapi berkembang menjadi kebijakan berkelanjutan yang melindungi kesehatan warga dan lingkungan.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi karhutla yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Kabut asap yang menyelimuti Palembang tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas udara dan kesehatan, terutama terkait keluhan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan pemerintah daerah terhadap kritik dan petisi warga yang menyoroti dampak kebakaran.
Deru menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak. Menurutnya, perhatian pemerintah tidak dapat dipisahkan dari kondisi warga yang harus menghadapi kabut asap dalam keseharian. Penegasan ini disampaikan untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan publik, sekaligus memandang persoalan karhutla sebagai masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dalam penjelasannya, Deru menyebut bahwa kabut asap di Palembang dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satu faktor yang ditekankan adalah topografi Palembang yang relatif rendah. Kondisi tersebut disebut berpengaruh terhadap keberadaan asap di wilayah kota. Selain itu, arah angin turut menentukan pergerakan asap, termasuk ketika asap dari lokasi karhutla terbawa menuju Palembang.
Dengan demikian, keberadaan kabut asap di Palembang tidak dijelaskan hanya melalui kondisi yang terjadi di dalam kota, melainkan juga melalui pengaruh lingkungan geografis dan pergerakan angin. Penjelasan gubernur tersebut memberikan konteks atas kondisi yang dirasakan warga, tanpa mengurangi perhatian terhadap kritik masyarakat. Pemerintah daerah tetap dituntut menunjukkan kepedulian dan respons terhadap dampak karhutla, sementara masyarakat mengharapkan penanganan yang mampu menjawab kekhawatiran mengenai kabut asap dan gangguan kesehatan yang menyertainya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memerintahkan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi dampak kesehatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut mencakup puskesmas serta fasilitas pelayanan kesehatan lain di tingkat pertama agar tetap siaga selama 24 jam. Kesiapsiagaan ini diperlukan supaya warga yang mengalami gangguan pernapasan setelah terpapar asap dapat segera memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis.
Dengan layanan yang beroperasi sepanjang waktu, tim medis diharapkan mampu merespons keluhan masyarakat tanpa menunggu jam pelayanan reguler. Warga yang mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, atau keluhan pernapasan lain akibat paparan asap dapat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Puskesmas menjadi salah satu titik layanan penting karena berada dekat dengan permukiman dan dapat menerima pasien secara langsung.
Herman Deru juga memberikan jaminan bahwa pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang terdampak asap tidak dikenai biaya pengobatan. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan selama kondisi kabut asap berlangsung. Dengan demikian, warga tidak perlu menunda pemeriksaan karena pertimbangan biaya ketika mulai merasakan keluhan pernapasan yang berkaitan dengan paparan asap karhutla.
Pengobatan tanpa biaya tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses layanan medis secara cepat dan mudah. Selain pemeriksaan, tim kesehatan dapat memberikan penanganan sesuai keluhan dan kondisi pasien berdasarkan prosedur pelayanan yang berlaku. Kesiagaan puskesmas selama 24 jam dan jaminan pengobatan gratis bagi pasien ISPA menjadi langkah yang diperintahkan pemerintah untuk menangani dampak kesehatan secara langsung di tengah gangguan akibat kabut asap.

