Jejak Sabu di Rutan Depok: Petugas Diduga Dibayar Rp1 Juta Tiap Penyelundupan

Jejak Sabu di Rutan Depok: Petugas Diduga Dibayar Rp1 Juta Tiap Penyelundupan

Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat, 27 September 2026—polisi mengungkap dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Kelas I Depok yang ditujukan bagi warga binaan. Dalam perkara ini, seorang petugas rutan berinisial S diduga berperan sebagai perantara dengan membawa narkotika tersebut masuk ke dalam lingkungan rutan.

Petugas berinisial S diduga tidak menjalankan aksinya secara cuma-cuma. Ia disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali membawa sabu masuk untuk diserahkan kepada warga binaan. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan orang dalam pada jalur peredaran narkotika di rumah tahanan.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto, sabu yang dibawa ke dalam rutan itu disebut diperoleh dari wilayah Tapos, Depok. Polisi kemudian menelusuri hubungan sumber barang, petugas yang diduga menjadi perantara, serta warga binaan yang menjadi tujuan penyelundupan. Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks pengungkapan perkara dan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Perkara ini juga berkaitan dengan sebuah video penggunaan narkotika yang kemudian viral pada 3 Oktober 2026. Video tersebut menjadi perhatian aparat dan mendorong pendalaman mengenai asal sabu serta lokasi penggunaannya. Dari penelusuran awal, polisi mengaitkan barang yang digunakan dalam video dengan dugaan jalur masuk narkotika ke Rutan Kelas I Depok.

Meski demikian, status S dan pihak lain yang diperiksa tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku. Dugaan peran petugas sebagai pembawa sabu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan para terduga. Polisi juga perlu memastikan apakah penyelundupan berlangsung sekali atau telah terjadi berulang kali, sebagaimana dugaan pembayaran Rp1 juta pada setiap pengiriman. Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap akses keluar-masuk rutan dan pemeriksaan internal untuk mencegah narkotika beredar di warga binaan.

Warga binaan berinisial A dan Y diduga mengonsumsi sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok pada 27 September 2026. Dugaan tersebut mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan aktivitas terkait penggunaan narkotika beredar luas di masyarakat pada 3 Oktober 2026. Jarak waktu kejadian dan beredarnya video menjadi bagian penting dalam penelusuran aparat untuk memastikan kapan serta bagaimana peristiwa itu berlangsung di lingkungan rutan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat penggunaan sabu. Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak ditemukannya barang atau perlengkapan terkait narkotika di lokasi tidak serta-merta menghapus dugaan penggunaan, sehingga penyidik melanjutkan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa A dan Y dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, petugas berinisial S yang turut diperiksa dinyatakan negatif. Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu materi yang dianalisis penyidik dalam mengurai keterlibatan setiap pihak serta menilai kesesuaian keterangan saksi, rekaman video, dan temuan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan A, penggunaan sabu di dalam rutan diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Kegiatan itu disebut berlangsung pada 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 27 September 2026. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji rangkaian waktu, lokasi, serta pihak yang terlibat dalam setiap kejadian.

A juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial R. Sosok tersebut diketahui masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. Informasi mengenai menjadi fokus lanjutan penyidik untuk menelusuri jalur masuk narkotika ke dalam rutan, termasuk kemungkinan adanya perantara dan hubungan dengan pihak lain. Aparat masih perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti pendukung sebelum menetapkan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak mengungkap dugaan mekanisme penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Berdasarkan keterangan awal, seorang warga binaan yang disebut dengan inisial A diduga meminta petugas berinisial S mengambil sabu dari wilayah Tapos. Sebagai imbalan, A disebut membayar Rp1 juta kepada S untuk setiap kali narkotika berhasil dibawa masuk ke dalam rutan. Pola pembayaran tersebut diduga menjadi bagian dari kesepakatan agar pengiriman dapat dilakukan secara berulang.

Dalam pemeriksaan, S disebut telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu di Tapos dan memasukkannya ke Rutan Depok. Setelah berada di dalam rutan, narkotika itu diduga diserahkan kepada dua warga binaan. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mencocokkan peran setiap pihak, termasuk pihak yang memerintahkan, mengambil, menerima, serta mengedarkan barang terlarang tersebut.

Selain S, penyidik juga memeriksa seorang petugas rutan lainnya. Temuan awal mengindikasikan bahwa S diduga berperan membawa sabu, sedangkan petugas kedua diduga menyediakan lampu disko dan alat musik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas tertentu di dalam rutan, namun hubungan langsungnya dengan penyelundupan narkotika masih ditelusuri. Pemeriksaan urine terhadap kedua petugas menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menjelaskan asal sabu maupun meniadakan dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa. Penyidik masih mendalami sumber narkotika, alur komunikasi, motif pembayaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh dugaan itu tetap menunggu pembuktian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan lanjutan.

Polres Metro Depok masih melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bagaimana sabu dapat masuk ke lingkungan rutan, siapa saja yang memiliki akses, serta sejauh mana dugaan transaksi tersebut berlangsung. Polisi juga menelusuri informasi mengenai dugaan pembayaran kepada petugas dalam setiap penyelundupan, termasuk kemungkinan adanya pola kerja sama yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Dalam proses tersebut, kepolisian telah menurunkan satuan narkoba untuk mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung. Penggeledahan juga dilakukan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Langkah ini bertujuan memastikan keberadaan barang bukti, memetakan tempat yang berpotensi digunakan dalam aktivitas terlarang, serta memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan temuan di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Dua warga binaan yang menjadi bagian dari perkara ini sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Depok karena tersangkut perkara narkoba. Status tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa penyidik untuk mengetahui kemungkinan akses, komunikasi, dan peran masing-masing dalam dugaan peredaran di dalam rutan. Polisi masih mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang telah dikumpulkan agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Apabila pendalaman membuktikan adanya pelanggaran oleh petugas, penetapan sanksi akan diserahkan kepada instansi terkait. Bentuknya dapat berupa sanksi administratif, sanksi kode etik, atau tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan. Kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan belum menyimpulkan keterlibatan final siapa pun sebelum seluruh bukti dinilai cukup. Proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang sah.