Suyudi Ario Seto Mulai Tugas sebagai Kapolri dengan Fokus pada Narkotika dan Judi Daring

Suyudi Ario Seto Mulai Tugas sebagai Kapolri dengan Fokus pada Narkotika dan Judi Daring

Suyudi Ario Seto resmi memulai tugas sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Suyudi di institusi kepolisian sekaligus penegasan terhadap agenda penegakan hukum yang menjadi perhatian pemerintah.

Usai pelantikan, Suyudi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan khusus mengenai penindakan terhadap sejumlah kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat. Arahan itu mencakup pemberantasan narkotika, penanganan penyelundupan, serta penindakan terhadap praktik judi daring. Menurut Suyudi, ketiga persoalan tersebut menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap keamanan, ketertiban, dan kehidupan sosial masyarakat.

Suyudi menjelaskan, perhatian Presiden terhadap isu-isu tersebut tidak hanya disampaikan dalam satu kesempatan. Arahan mengenai pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat telah disampaikan dalam berbagai kegiatan dan rapat bersama. Karena itu, kepolisian diminta memberikan perhatian serius serta mengambil langkah penegakan hukum yang terukur terhadap setiap pelanggaran.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Suyudi menempatkan penindakan terhadap jaringan narkotika, penyelundupan, dan judi daring sebagai bagian dari prioritas kerja awalnya. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti arahan Presiden sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Langkah itu diharapkan tidak hanya menjerat pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

Pesan Presiden tersebut menjadi salah satu pijakan bagi Suyudi dalam memulai kepemimpinannya sebagai Kapolri. Dengan koordinasi internal dan kerja sama bersama lembaga terkait, kepolisian diharapkan mampu merespons keresahan masyarakat secara lebih efektif, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang memiliki dampak luas.

Memulai masa tugas sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto menempatkan konsolidasi internal sebagai langkah awal kepemimpinannya. Agenda tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lingkungan Polri sebelum menetapkan berbagai langkah kerja. Dengan demikian, awal kepemimpinannya tidak langsung berfokus pada pelaksanaan program baru, melainkan pada proses memahami keadaan organisasi secara menyeluruh.

Dalam proses konsolidasi itu, Suyudi menyatakan akan memetakan persoalan yang dihadapi Polri. Pemetaan diperlukan agar setiap masalah dapat dikenali berdasarkan kondisi dan konteksnya, termasuk persoalan yang berkembang di dalam institusi. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa penanganan terhadap berbagai hal yang memerlukan perhatian tidak dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar yang jelas.

Selain memetakan persoalan, ia juga akan menelaah masalah yang ada. Penelaahan ini mencakup upaya melihat kembali kondisi internal serta mencermati hal-hal yang perlu segera mendapatkan perhatian. Melalui proses tersebut, pimpinan Polri dapat menyusun pemahaman yang lebih terarah mengenai situasi korps dan kebutuhan yang perlu dijadikan pertimbangan dalam menjalankan tugas.

Setelah konsolidasi, pemetaan, dan penelaahan dilakukan, Suyudi akan menentukan langkah-langkah yang dianggap penting sebagai prioritas. Penetapan prioritas itu menjadi dasar bagi arah kerja pada awal masa tugasnya sebagai Kapolri. Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan baru berangkat dari upaya memahami kondisi internal terlebih dahulu, kemudian menyusun urutan kerja sesuai persoalan yang ditemukan. Pendekatan ini menempatkan konsolidasi sebagai fondasi untuk mengambil keputusan secara terukur, tanpa mendahului proses pengenalan dan penilaian terhadap keadaan di lingkungan Polri.

Suyudi Ario Seto memandang kepolisian bukan sekadar institusi penegak hukum, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat yang memiliki tanggung jawab langsung dalam memberikan rasa aman. Karena itu, kehadiran polisi perlu dirasakan secara nyata, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran atau gangguan keamanan. Polisi harus mampu membangun hubungan yang dekat dengan warga, memahami persoalan yang mereka hadapi, serta menunjukkan bahwa pelayanan publik merupakan bagian utama dari tugas kepolisian.

Kedekatan tersebut dapat diwujudkan melalui kehadiran anggota di tengah-tengah masyarakat. Interaksi yang terbuka dan berkelanjutan akan membantu kepolisian memperoleh informasi mengenai berbagai potensi gangguan keamanan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Warga diharapkan tidak merasa berjarak ketika menyampaikan laporan, meminta bantuan, atau berkonsultasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.

Menurut pandangan Suyudi, polisi juga dituntut memberikan jawaban secara cepat terhadap kebutuhan masyarakat. Kecepatan respons menjadi penting karena persoalan kecil dapat berkembang menjadi gangguan yang lebih besar apabila tidak segera ditangani. Namun, respons cepat tidak berarti mengabaikan ketelitian dan prosedur. Setiap tindakan tetap perlu dilakukan secara profesional, proporsional, serta berorientasi pada penyelesaian masalah yang adil.

Pendekatan pelayanan yang ingin dikedepankan menggabungkan ketegasan dalam menjaga hukum dengan sikap humanis saat berhadapan dengan masyarakat. Polisi perlu mendengarkan, menjelaskan langkah yang ditempuh, dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut setiap laporan. Pola tersebut menjadi bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau harkamtibmas, yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pencegahan dan komunikasi publik.

Dengan berada dekat dengan warga, kepolisian dapat menjalankan perannya secara lebih responsif dan relevan. Kehadiran yang mudah dijangkau, cepat dalam bertindak, serta tetap menghormati martabat masyarakat diharapkan memperkuat kolaborasi polisi dan publik dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa proses pemilihannya sebagai Kapolri berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Ia mengatakan baru menerima informasi dari pihak Istana pada Kamis pagi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum agenda rapat di DPR RI. Dengan waktu persiapan yang terbatas, ia tetap menyiapkan bahan dan penjelasan yang diperlukan untuk menjalani tahapan tersebut.

Menurut Suyudi, dirinya sebenarnya telah memiliki konsep mengenai arah kepemimpinan Polri. Konsep itu kemudian dimatangkan kembali setelah menerima informasi mengenai proses pencalonannya. Pemantapan tersebut dilakukan agar gagasan yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan dapat menggambarkan prioritas serta langkah yang akan ditempuh selama memimpin institusi kepolisian.

Suyudi juga memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya di Istana pada Selasa, 29 September 2026. Ia menegaskan bahwa kedatangan tersebut tidak berkaitan dengan pembahasan jabatan Kapolri. Pada waktu itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan hadir untuk mengikuti rapat teknis bersama kementerian terkait.

Rapat teknis tersebut membahas agenda rehabilitasi narkoba dan edukasi. Karena itu, Suyudi menyatakan kehadirannya di Istana pada hari tersebut tidak dapat diartikan sebagai bagian dari proses pembahasan pengangkatan Kapolri. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai agenda yang diikutinya sebelum penetapan jabatan.

Setelah melalui proses yang ditetapkan, Suyudi Ario Seto resmi menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri.