Pengawasan Bus AKAP di 115 Terminal Catat Mayoritas Perjalanan Terindikasi Pelanggaran

Pengawasan Bus AKAP di 115 Terminal Catat Mayoritas Perjalanan Terindikasi Pelanggaran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan operator dan memastikan masyarakat memperoleh transportasi umum yang aman serta berkeselamatan. Pengawasan ini mencakup operasional bus yang melayani perjalanan antarkota dan antarprovinsi melalui terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan angkutan menjalankan layanan sesuai ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi dan perizinan, kelaikan kendaraan, kepatuhan terhadap rute, hingga pemenuhan standar keselamatan perjalanan. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong operator menjaga kondisi armada dan memastikan pengemudi menjalankan tugas sesuai persyaratan yang berlaku.

Terminal penumpang tipe A memiliki peran penting dalam pengendalian layanan AKAP karena menjadi titik keberangkatan dan kedatangan bus dari berbagai daerah. Melalui pemeriksaan di terminal, petugas dapat memantau kendaraan dan operasional sebelum bus berangkat, sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas angkutan umum nasional. Kepatuhan operator tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam memberikan layanan yang layak, tertib, dan mengutamakan keselamatan. Masyarakat diharapkan mendapatkan perjalanan yang lebih aman karena bus yang beroperasi telah melalui pengawasan sesuai ketentuan.

Pengawasan terhadap bus AKAP dilaksanakan secara menyeluruh di 115 terminal penumpang tipe A di berbagai wilayah Indonesia. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Perhubungan untuk menentukan tindak lanjut, meningkatkan pembinaan, serta mengambil langkah penegakan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan pengawasan yang konsisten, penyelenggaraan angkutan antarkota diharapkan semakin tertib dan mampu memberikan kepastian pelayanan bagi pengguna transportasi umum.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerapkan mekanisme pengawasan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memantau operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal. Sistem ini menjadi sarana pencatatan dan pemantauan kegiatan kendaraan secara lebih terstruktur, sehingga informasi mengenai perjalanan bus serta kepatuhan operator dapat dihimpun dalam satu sistem. Pemanfaatan teknologi tersebut mendukung proses pengawasan yang lebih terukur dibandingkan pemantauan yang hanya mengandalkan pencatatan manual.

Melalui TOS, petugas dapat memantau pelaksanaan operasional kendaraan dan mencatat indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Data yang terkumpul memberikan gambaran mengenai kepatuhan operator dalam menjalankan layanan di terminal. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada keberadaan kendaraan atau aktivitas keberangkatan, tetapi juga mencakup penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban operator berdasarkan informasi yang tercatat dalam sistem.

Penggunaan aplikasi ini juga memungkinkan hasil pemantauan menjadi bahan evaluasi yang lebih konsisten. Setiap temuan dapat digunakan untuk melihat pola kepatuhan serta menentukan aspek operasional yang perlu diperbaiki. Pendekatan tersebut membantu kementerian dan jajaran pengawas menindaklanjuti hasil pengawasan berdasarkan data, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan sesaat di lapangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengawasan melalui sistem tersebut tidak berhenti pada pencatatan pelanggaran. “Hasil pemantauan juga dimanfaatkan untuk evaluasi dan pembinaan operator agar kepatuhan terhadap aturan terus meningkat dan diperbaiki,” ujar Aan. Penjelasan itu menegaskan bahwa TOS berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus dasar untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan angkutan. Dengan evaluasi dan pembinaan yang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, operator diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku secara berkesinambungan.

Pemantauan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilakukan secara serentak sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Kegiatan ini mencakup 115 terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemantauan tersebut mencatat perjalanan kendaraan yang berangkat maupun tiba, kemudian mengelompokkan hasil pemeriksaan berdasarkan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran.

Pada kelompok kendaraan yang berangkat, jumlah perjalanan yang tercatat mencapai hampir 2,9 juta. Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Perbandingan ini menunjukkan distribusi hasil pemantauan untuk kendaraan yang meninggalkan terminal selama periode pencatatan.

Data kendaraan yang datang juga dihimpun dari terminal-terminal yang menjadi lokasi pengawasan. Tercatat 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Adapun 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Angka tersebut menggambarkan hasil pencatatan terhadap kendaraan yang tiba di terminal, dengan kategori penilaian yang sama seperti pada kendaraan berangkat.

Penyajian data dipisahkan perjalanan berangkat dan perjalanan datang agar cakupan pemantauan dapat dibaca secara terstruktur. Dengan periode pengawasan yang berlangsung selama lebih dari sembilan bulan, pencatatan dilakukan pada jaringan terminal penumpang tipe A secara nasional. Setiap persentase menunjukkan proporsi masing-masing kategori terhadap total perjalanan dalam kelompok data terkait, sehingga angka kendaraan berangkat dan kendaraan datang tidak digabungkan dalam satu perbandingan.

Pemantauan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal tipe A menemukan sejumlah bentuk pelanggaran pada kendaraan yang berangkat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga kesesuaian perjalanan bus dengan ketentuan penyelenggaraan angkutan yang berlaku.

Pelanggaran yang paling banyak tercatat berkaitan dengan penyimpangan trayek. Kondisi ini menunjukkan adanya perjalanan yang tidak sesuai dengan rute atau lintasan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perizinan. Kesesuaian trayek menjadi bagian penting dalam pengawasan karena berkaitan dengan kepastian layanan bagi penumpang, pengaturan jaringan transportasi, serta kepatuhan perusahaan angkutan terhadap izin operasionalnya.

Selain penyimpangan trayek, petugas menemukan persoalan terkait masa berlaku kartu pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS). Dokumen tersebut menjadi salah satu unsur administratif yang diperiksa dalam pemantauan. Ketika masa berlakunya tidak lagi sesuai, keberangkatan kendaraan dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan untuk operasional angkutan AKAP.

Pelanggaran lain menyangkut masa berlaku uji berkala atau blue/KIR yang telah kedaluwarsa. Uji berkala merupakan bagian dari pemeriksaan kelayakan kendaraan, sehingga status dokumen ini menjadi perhatian dalam pengawasan bus yang beroperasi. Temuan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan di terminal mencakup beberapa aspek sekaligus, mulai dari kesesuaian rute hingga validitas dokumen dan pemeriksaan kendaraan.

Dengan demikian, jenis pelanggaran yang ditemukan tidak bersifat tunggal. Penyimpangan trayek menjadi catatan yang paling dominan, sementara masalah masa berlaku KPS serta kedaluwarsa blue/KIR juga tercatat dalam pemantauan. Setiap temuan menjadi bagian dari pencatatan pengawasan terhadap perjalanan bus AKAP yang diberangkatkan dari terminal.