SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pasangan suami istri berinisial JN dan AS, warga Cilandak, Jakarta, meninggal dunia setelah tertabrak truk di Jalan Tol Jogja-Solo, wilayah Karanganom, Klaten. Peristiwa tersebut merupakan kasus tabrak lari karena truk yang menabrak keduanya diketahui meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat, 2 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden berlangsung di kilometer 16 Jalan Tol Jogja-Solo. Saat kejadian, JN dan AS sedang mengganti ban mobil mereka yang kempes. Dalam kondisi tersebut, keduanya berada di sekitar mobil ketika sebuah truk melintas dan menabrak pasangan tersebut.
Tabrakan itu menyebabkan JN dan AS meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian karena pengemudi truk diduga tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau memastikan kondisi korban. Kendaraan yang terlibat justru melanjutkan perjalanan sehingga perkara itu ditangani sebagai tabrak lari.
Informasi awal mengenai kecelakaan ini menempatkan jejak sopir truk sebagai bagian penting dalam pengungkapan perkara. Penyidik perlu menelusuri kendaraan yang melintas di kilometer 16 pada waktu kejadian, termasuk mencocokkan keterangan mengenai truk dengan rekaman atau informasi perjalanan yang tersedia. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui identitas pengemudi dan memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan pasangan suami istri itu meninggal.
Kasus ini bermula dari situasi ketika JN dan AS berupaya mengganti ban mobil yang kempes di jalan tol. Namun, kegiatan tersebut berakhir tragis setelah keduanya tertabrak truk pada dini hari. Kepergian pasangan warga Cilandak itu sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan sopir truk setelah kecelakaan dan alasan kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.
Setelah ditangkap, sopir truk berinisial LH (33) memberikan keterangan mengenai peristiwa tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri di Tol Klaten. LH, warga Semampir, Surabaya, mengaku sempat menghentikan kendaraan dan turun untuk memeriksa kondisi korban setelah terjadi benturan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat keadaan orang yang berada di kendaraan atau di sekitar lokasi kejadian.
Menurut keterangan LH, ia melihat korban sudah tidak bergerak. Situasi tersebut kemudian membuatnya merasa takut dan panik. Dalam kondisi itu, LH memilih meninggalkan lokasi menggunakan truk yang dikemudikannya. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa keputusan untuk pergi diambil setelah ia mengetahui korban tidak menunjukkan pergerakan, bukan karena tidak menyadari adanya benturan.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk tindakan LH sejak sebelum benturan, saat memeriksa korban, hingga meninggalkan tempat kejadian perkara. Keterangan tersangka akan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara, kondisi kendaraan, rekaman kamera pemantau apabila tersedia, serta keterangan saksi. Langkah itu diperlukan untuk memperjelas posisi kendaraan dan keadaan korban ketika insiden berlangsung.
Dalam peristiwa tersebut, truk dikemudikan LH seorang diri. Tidak ada kernet maupun sopir cadangan yang berada di dalam kendaraan ketika kecelakaan terjadi. Fakta ini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena seluruh tindakan setelah benturan, termasuk keputusan untuk turun, melihat korban, dan meninggalkan lokasi, dilakukan tanpa pendamping di dalam truk.
Penjelasan LH mengenai rasa takut dan panik menjadi salah satu bagian dari keterangan yang dicatat penyidik. Namun, pengakuan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa secara objektif. Penyidik tetap menilai keterangan itu bersama bukti lain guna menentukan kronologi serta pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang menewaskan pasutri di jalan tol tersebut.
Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan di ruas Tol Klaten, LH melanjutkan perjalanan menuju Cilacap. Berdasarkan keterangannya, perjalanan tersebut dilakukan untuk mengambil muatan aspal yang menjadi bagian dari tugas pengangkutan. Truk yang dikemudikan LH masih dalam keadaan kosong ketika kecelakaan terjadi. Kendaraan itu belum membawa aspal, karena muatan baru akan diambil setelah ia tiba di Cilacap.
Sesudah mengambil aspal, LH kemudian mengarahkan truk untuk pulang menuju Surabaya. Dalam perjalanan kembali, ia memilih menggunakan jalur nontol. Pilihan tersebut membuat rute kepulangannya berbeda dari perjalanan sebelumnya, sekaligus menjauhkan dirinya dari lokasi kecelakaan dan jalur tol tempat peristiwa itu berlangsung. Keterangan mengenai rute ini menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk menyusun rangkaian pergerakan LH setelah meninggalkan tempat kejadian.
LH menyatakan bahwa sempat terpikir olehnya untuk melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak berwenang. Namun, ia tidak segera mendatangi polisi karena masih harus menyelesaikan pengantaran aspal. Ia terlebih dahulu melanjutkan perjalanan sesuai tugas, mengambil muatan di Cilacap, kemudian membawa truk menuju Surabaya. Dengan demikian, tindakan LH setelah kecelakaan tidak langsung diikuti laporan kepada kepolisian, melainkan didahului penyelesaian pekerjaan yang sedang dijalankan.
Urutan perjalanan itu menjadi perhatian dalam perkara tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri tersebut. Penyidik perlu mencocokkan keterangan LH dengan data perjalanan, waktu keberangkatan, lokasi pengambilan aspal, serta rute nontol yang dilalui. Pemeriksaan juga dapat membantu menjelaskan kondisi kendaraan ketika kecelakaan berlangsung dan perubahan muatannya setelah perjalanan berlanjut. Fakta bahwa truk masih kosong saat kejadian menjadi unsur penting untuk membedakan kondisi kendaraan pada saat kecelakaan dari situasi ketika LH melanjutkan perjalanan membawa aspal.
Pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri di Tol Klaten dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Klaten secara bertahap. Setelah menerima informasi mengenai kecelakaan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban, mengamankan area, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah awal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti serta menyusun kembali rangkaian peristiwa.
Selain memeriksa lokasi, polisi menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar jalur tol. Dari penelusuran rekaman dan pencocokan sejumlah petunjuk, penyidik berhasil menemukan pelat nomor truk yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Informasi itu kemudian digunakan untuk melacak kendaraan dan pengemudinya. Penelusuran awal mengarah ke Surabaya, tetapi petugas mendapati bahwa truk tersebut sudah berpindah tangan atau telah dijual.
Kondisi itu tidak menghentikan penyelidikan. Polisi melanjutkan pencarian melalui pemilik dan keberadaan terakhir kendaraan hingga akhirnya menemukan truk tersebut di sebuah perusahaan di Surabaya. Setelah lokasi kendaraan dipastikan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten bergerak untuk mengamankan sopir berinisial LH. Pada Sabtu malam, 3 Oktober, petugas mengamankan LH beserta truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten pada Minggu pagi, 4 Oktober, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal terhadap kendaraan, polisi menemukan sisa benturan pada bagian depan truk. Selain itu, terdapat serpihan daging yang menempel pada pengaman mesin. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencocokan kendaraan dan bukti yang diperoleh dari lokasi kecelakaan. Meski telah diamankan, LH masih dimintai keterangan untuk mendalami kronologi, tujuan perjalanan, serta dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tabrak lari itu. Polisi menyebut LH bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi, bukti rekaman, dan hasil pemeriksaan kendaraan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

