Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Mereka

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Mereka

PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Leces. Dalam pengungkapan ini, tim Satreskrim Polres Probolinggo menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku utama pencurian tersebut.

Pasangan tersangka yang berinisial AA (33) dan S (33), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap pada Kamis (24/4/2025) malam. Penangkapan ini terjadi hanya sehari setelah aksi kejahatan mereka berhasil terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam keterangan persnya pada Sabtu (26/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dari timnya setelah menerima laporan dari korban.

“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor di TKP Desa Sumberkedawung, Leces. Yang menarik, kedua pelaku ini adalah pasangan suami istri,” ujar AKP Putra.

Kejadian berawal saat korban, AW, diminta oleh rekannya untuk membeli makanan di sekitar wilayah Leces. Korban pun berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan memarkirkan kendaraan di depan Kantor Bank BRI Desa Sumberkedawung. Namun, setelah selesai membeli makanan, AW terkejut karena motornya telah hilang dari tempat parkir. Korban segera melapor ke Polsek Leces.

“Begitu menerima laporan, anggota Satreskrim bersama Polsek Leces langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa CCTV, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” jelas AKP Putra.

Dari hasil analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu pelaku, yaitu AA. Tim Satreskrim kemudian melacak keberadaan AA dan menangkapnya di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, beberapa kunci T, serta kendaraan lain yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama istrinya, S,” tambah AKP Putra.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan disembunyikan di kawasan Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar. Ketika dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan, AA sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

“Setelah motor hasil kejahatan berhasil diamankan, kedua tersangka kami bawa ke Polsek Leces untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Putra.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasangan ini telah melakukan aksi curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Meski demikian, polisi menduga kuat bahwa keduanya terlibat dalam lebih banyak kasus serupa.

“Pengakuan tersangka baru di dua TKP, tetapi kami yakin ada TKP lainnya yang melibatkan mereka. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan,” tutup AKP Putra.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *