Panja Pemilu Siapkan Pelibatan Sekitar 120 Kelompok dalam Revisi UU

Ahmad Doli Minta KPU dan Penyelenggara Pemilu Buka Proses Munculnya Ketentuan Pendidikan dalam PKPU

Jakarta | Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu. Dalam agenda tersebut, pelibatan masyarakat disiapkan agar berbagai pandangan dapat dihimpun sebelum materi perubahan dibahas lebih lanjut. Panja telah menginventarisasi sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat yang akan diajak berkomunikasi. Rencana ini membuka ruang bagi beragam unsur untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan undang-undang. Keterangan mengenai rencana tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ahmad Doli mengatakan kelompok-kelompok yang akan dilibatkan itu sudah masuk dalam daftar inventarisasi Panja. Komunikasi dengan mereka direncanakan berlangsung melalui rapat dengar pendapat maupun kunjungan. Kedua cara tersebut memberi pilihan bagi Panja untuk menjangkau kelompok yang tercatat dan mendengarkan pandangan mereka secara langsung. Melalui rapat dengar pendapat, kelompok dapat menyampaikan masukan dalam forum bersama, sedangkan kunjungan memungkinkan komunikasi dilakukan dengan mendatangi pihak terkait. Jadwal dan pelaksanaan masing-masing kegiatan menjadi bagian dari proses komunikasi yang akan dijalankan dalam pembahasan revisi.

Pelibatan sekitar 100 hingga 120 kelompok itu menandai rencana Panja untuk mengumpulkan perspektif masyarakat dalam penyusunan perubahan aturan pemilu. Inventarisasi menjadi langkah awal untuk menentukan kelompok yang akan diajak berkomunikasi, sementara rapat dengar pendapat dan kunjungan disebut sebagai jalur untuk melakukan dialog. Dengan menghimpun masukan dari kelompok-kelompok tersebut, Panja dapat mendengar beragam pandangan yang berkaitan dengan revisi UU Pemilu. Informasi yang disampaikan Ahmad Doli menjelaskan rencana pelibatan itu, termasuk perkiraan jumlah kelompok dan bentuk komunikasi yang akan digunakan. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan komunikasi sesuai agenda pembahasan Panja.

Pelibatan sekitar 120 kelompok dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dirancang untuk memperluas masukan dari berbagai pihak yang memahami penyelenggaraan pemilu dan isu-isu kepemiluan. Cakupan konsultasi tidak hanya ditujukan kepada lembaga negara dan unsur pemerintah, tetapi juga kepada kalangan akademisi, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil. Dengan ruang partisipasi yang beragam, pembahasan diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan, pengalaman pelaksanaan pemilu, dan pandangan publik.

Di pihak yang direncanakan untuk diajak berkomunikasi terdapat lembaga negara yang berkaitan dengan sistem hukum dan penyelenggaraan pemilu. Komisi II DPR juga berencana menjalin komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun pandangan mengenai aspek hukum, termasuk pengalaman menangani perkara dan persoalan yang muncul dalam proses pemilu. Masukan dari lembaga terkait dapat membantu memperjelas dampak dari ketentuan yang sedang dikaji.

Unsur akademik akan mencakup para ahli serta perguruan tinggi dari berbagai provinsi. Pelibatan kampus di sejumlah wilayah dimaksudkan agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada perspektif dari pusat, tetapi juga memperoleh pandangan yang mempertimbangkan kondisi daerah. Akademisi dapat menyampaikan kajian, temuan penelitian, dan evaluasi atas pelaksanaan aturan yang berlaku. Keragaman lokasi perguruan tinggi juga membuka kesempatan untuk menangkap perbedaan pengalaman pemilih dan penyelenggara di berbagai wilayah.

Kelompok masyarakat sipil yang selama ini menaruh perhatian pada pemilu turut menjadi sasaran konsultasi. Organisasi-organisasi tersebut memiliki pengalaman dalam pemantauan, pendidikan pemilih, advokasi, dan kajian kebijakan kepemiluan. Pelibatan mereka dapat menghadirkan perspektif praktis mengenai akses, partisipasi, integritas, serta tantangan yang dialami masyarakat. Melalui konsultasi dengan lembaga negara, pemerintah, akademisi, kampus, dan masyarakat sipil, Komisi II DPR berupaya menyusun proses pembahasan yang lebih terbuka dan menghimpun masukan dari beragam kepentingan sebelum revisi UU dibahas lebih lanjut.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, DPR berencana meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Rencana tersebut menempatkan KPK sebagai salah satu lembaga yang akan diajak berkonsultasi dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan aturan kepemiluan. Masukan yang diminta berkaitan dengan isu pemilu bersih, tanpa mengubah agenda konsultasi menjadi penetapan keputusan atau kesimpulan sebelum pembahasan berlangsung.

Pelibatan KPK merupakan bagian dari rangkaian komunikasi DPR dengan kelompok dan lembaga yang dinilai relevan terhadap revisi undang-undang tersebut. Panitia kerja (Panja) menyiapkan pelibatan sekitar 120 kelompok dalam proses itu. Dengan demikian, rencana meminta pandangan KPK berada dalam konteks konsultasi yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya sumber masukan. Pembahasan dengan berbagai pihak dimaksudkan untuk menghimpun pandangan yang terkait dengan materi revisi, termasuk masukan mengenai penyelenggaraan pemilu yang bersih.

Agenda tersebut masih berupa rencana untuk meminta masukan. Informasi yang tersedia belum merinci waktu konsultasi, bentuk pertemuan, ataupun pokok pembahasan khusus yang akan disampaikan KPK. Karena itu, keterlibatan lembaga antikorupsi ini dapat dipahami sebatas bagian dari upaya DPR menghimpun pandangan dalam proses revisi UU Pemilu. Perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi akan bergantung pada agenda pembahasan yang disiapkan. Fokus yang disebutkan adalah mendapatkan masukan tentang pemilu bersih, sementara prosesnya berlangsung bersama konsultasi dengan kelompok dan lembaga relevan lainnya.

Komisi II DPR menargetkan penyusunan draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026. Target tersebut menjadi tahapan awal dalam rangkaian revisi Undang-Undang Pemilu yang disampaikan Doli. Kedua dokumen itu disiapkan sebagai dasar untuk melanjutkan proses legislasi, sebelum pembahasan diarahkan pada penyelesaian rancangan undang-undang hingga menjadi undang-undang.

Tenggat akhir Desember 2026 secara khusus merujuk pada rampungnya dua draf tersebut, bukan pada selesainya seluruh pembahasan revisi. Dengan demikian, penyusunan naskah akademik dan RUU perlu dibedakan dari proses pembahasan lanjutan yang akan melibatkan tahapan berikutnya. Pembedaan ini penting agar target penyelesaian dokumen awal tidak disamakan dengan sasaran akhir pembentukan UU Pemilu.

Setelah kedua draf dinyatakan rampung, dokumen itu direncanakan dibawa ke rapat paripurna. Selanjutnya, draf akan dikirim kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Rangkaian tersebut menandai peralihan dari tahap penyusunan di Komisi II DPR menuju proses berikutnya dalam agenda legislasi. Informasi mengenai tahapan ini menggambarkan urutan kerja yang direncanakan, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian draf pada akhir 2026 masih diikuti proses lanjutan.

Adapun sasaran untuk menuntaskan pembahasan hingga UU Pemilu ditetapkan paling lambat pada Maret 2027. Artinya, terdapat rentang waktu target penyelesaian draf pada akhir Desember 2026 dan tenggat penyelesaian pembahasan pada Maret 2027. Target Maret itu mencakup tahapan lanjutan setelah dokumen dibawa ke paripurna dan disampaikan kepada pemerintah, sedangkan target Desember berfokus pada penyelesaian naskah akademik serta draf RUU. Jadwal tersebut menjadi patokan bagi proses revisi yang telah disampaikan Doli. Perkembangan pada setiap tahapan akan menentukan apakah agenda pembahasan dapat berjalan sesuai tenggat yang ditetapkan.

Baca juga: Gus Ipul Siapkan Tindakan Hukum Terkait Tuduhan Dana Muktamar NU