Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR menyiapkan pembahasan revisi undang-undang dengan membuka ruang dialog bagi masyarakat. Pelibatan publik dirancang menjadi bagian dari proses pembahasan, agar berbagai pandangan dan pengalaman terkait penyelenggaraan pemilu dapat didengar sebelum pembahasan materi berjalan lebih jauh. Panja memperkirakan terdapat sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat yang akan diajak berkomunikasi.
Kelompok yang dipertimbangkan untuk dilibatkan berasal dari beragam unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan jangkauan tersebut, DPR berharap dapat menghimpun masukan yang beragam, termasuk pandangan dari organisasi yang memiliki perhatian terhadap sistem pemilu, proses demokrasi, serta aturan yang berlaku. Pelibatan berbagai pihak juga memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan isu yang dinilai perlu diperhatikan dalam revisi undang-undang.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi telah diinventarisasi. Daftar itu menjadi dasar bagi Panja untuk menyusun langkah komunikasi dan menentukan cara menjangkau setiap kelompok. Inventarisasi dilakukan agar proses konsultasi dapat direncanakan dengan lebih terarah, sekaligus membantu Panja mengenali pihak yang relevan untuk memberikan masukan mengenai materi revisi.
Komunikasi dengan kelompok-kelompok tersebut direncanakan melalui dua jalur. Pertama, Panja dapat mengundang mereka untuk menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat. Forum ini memungkinkan peserta memaparkan masukan secara langsung kepada anggota DPR dan memberi ruang bagi tanya jawab mengenai isu yang dibahas. Kedua, Panja dapat mendatangi kelompok tertentu secara langsung, sehingga dialog berlangsung di lingkungan mereka dan menyesuaikan dengan kebutuhan komunikasi masing-masing pihak.
Kedua cara itu memberi fleksibilitas dalam menjaring pandangan publik. Undangan rapat dapat menghimpun sejumlah pihak dalam forum resmi, sementara kunjungan langsung memungkinkan Panja berinteraksi lebih dekat dengan kelompok yang ingin didengar. Rencana konsultasi ini menjadi langkah awal untuk memperoleh masukan masyarakat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pelaksanaannya akan bergantung pada pengaturan agenda Panja dan koordinasi dengan pihak-pihak yang telah masuk dalam inventarisasi. Dengan demikian, konsultasi diharapkan membantu memperluas bahan pertimbangan DPR, tanpa mengesampingkan pembahasan formal di Komisi II dan Panja.Rencana konsultasi publik untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan melibatkan beragam pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, hukum, pendidikan, dan demokrasi. Komisi II DPR menyiapkan ruang untuk mendengar pandangan lembaga negara dan instansi pemerintah, terutama pihak yang memiliki tugas atau pengalaman dalam tata kelola pemilu. Pelibatan tersebut diharapkan membantu pembahasan memperoleh perspektif yang beragam sebelum keputusan mengenai perubahan aturan ditetapkan. Kelompok-kelompok yang direncanakan hadir masih berada dalam tahap penjajakan dan belum berarti telah menyampaikan masukan.
Akademisi juga termasuk kelompok yang akan dimintai pandangan. Komisi II berencana mengundang perguruan tinggi dari berbagai provinsi agar diskusi tidak hanya bertumpu pada pengalaman atau sudut pandang dari satu wilayah. Keterlibatan kampus dapat membuka pembahasan terhadap kajian hukum, desain kelembagaan, sistem pemilu, serta dampak aturan terhadap pemilih dan peserta pemilu. Namun, rencana mengundang kalangan akademik tidak dapat ditafsirkan sebagai tanda bahwa masukan dari perguruan tinggi telah diterima ataupun disepakati.
Selain lembaga formal dan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil yang mengikuti isu kepemiluan juga masuk dalam daftar pihak yang akan diajak berkonsultasi. Organisasi-organisasi tersebut dapat membawa perhatian terhadap partisipasi warga, pengawasan, akses pemilih, integritas proses, maupun pelaksanaan hak politik. Kehadiran mereka direncanakan untuk memperluas ruang pembahasan dan memberi kesempatan bagi beragam perspektif untuk disampaikan. Substansi pandangan masing-masing organisasi baru dapat diketahui setelah proses konsultasi berlangsung, sehingga belum tepat menyebutnya sebagai rekomendasi yang sudah diterima DPR.
Komisi II juga merencanakan komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung guna menyerap pandangan yang berkaitan dengan aspek konstitusional dan penerapan hukum. Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan diundang untuk membahas rekomendasi terkait upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Pertemuan-pertemuan tersebut masih merupakan bagian dari rencana konsultasi, bukan bukti bahwa lembaga-lembaga itu telah menyampaikan pendapat. Dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan, DPR diharapkan dapat menghimpun bahan pembahasan secara lebih menyeluruh sebelum merumuskan arah revisi.
Dalam tahap awal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Doli menyampaikan sasaran waktu untuk menyiapkan dua dokumen penting, yaitu draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Keduanya direncanakan rampung pada akhir tahun, tepatnya akhir Desember 2026. Target ini menjadi patokan bagi pekerjaan penyusunan dokumen yang diperlukan sebelum pembahasan kebijakan dapat bergerak ke tahapan berikutnya. Dengan adanya batas waktu tersebut, proses awal diharapkan memiliki arah yang jelas, sekaligus memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyusun materi dan menelaah berbagai usulan secara terstruktur.
Perlu ditegaskan, tenggat akhir Desember 2026 merujuk pada penyelesaian kedua draf tersebut, bukan pada selesainya seluruh proses revisi undang-undang. Naskah akademik berfungsi menjelaskan dasar, pertimbangan, dan kebutuhan perubahan yang diusulkan, sedangkan draf RUU memuat rumusan pasal yang akan menjadi bahan pembahasan. Setelah dokumen disusun, masih terdapat proses lanjutan yang harus dilalui, termasuk pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme legislasi. Karena itu, penyebutan target akhir 2026 tidak dapat dimaknai sebagai jadwal pengesahan atau berlakunya UU Pemilu hasil revisi.
Pembedaan target penyusunan draf dan penyelesaian revisi penting agar publik memahami tahapan yang sedang dibicarakan secara tepat. Penyelesaian dokumen pada waktu yang direncanakan akan menyediakan bahan awal untuk menilai pilihan perubahan, menguji argumentasi, serta merumuskan ketentuan yang dapat dibahas lebih lanjut. Namun, isi akhir aturan tetap bergantung pada rangkaian proses setelah draf tersedia. Konsultasi publik dan masukan dari berbagai kelompok juga dapat menjadi bagian penting dalam memperkaya pembahasan, meskipun sasaran yang disampaikan Doli pada tahap ini secara khusus berkaitan dengan penyusunan naskah akademik dan RUU. Dengan demikian, akhir Desember 2026 merupakan target untuk menuntaskan dua bahan tersebut, bukan tenggat keseluruhan agenda revisi UU Pemilu.
Setelah draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung, tahapan berikutnya adalah membawa kedua dokumen tersebut ke rapat paripurna DPR. Langkah ini direncanakan sebagai bagian dari proses kelembagaan sebelum rancangan diteruskan kepada pemerintah. Dengan demikian, penyusunan naskah tidak menjadi tahap akhir, melainkan menjadi dasar bagi proses legislasi berikutnya. DPR akan mengagendakan dokumen yang telah disusun untuk dibahas dalam forum paripurna, sesuai mekanisme yang berlaku. Penyampaian pada tahap ini juga memberi ruang bagi lembaga terkait untuk menindaklanjuti rancangan secara resmi, setelah materi dan rumusannya diselesaikan pada tingkat penyusunan.
Rapat paripurna menjadi titik penting untuk membawa hasil penyusunan ke forum resmi DPR. Sesudahnya, draf naskah akademik dan RUU direncanakan dikirim kepada pemerintah agar dapat diproses lebih lanjut. Pengiriman tersebut menandai berlanjutnya pembahasan lintas lembaga dan membuka tahap berikutnya dalam pembentukan undang-undang. Pemerintah nantinya terlibat dalam proses sesuai kewenangan dan ketentuan legislasi, sementara substansi rancangan menjadi pokok yang perlu dibahas bersama. Karena itu, penyelesaian draf pada akhir 2026 perlu dibedakan dari penyelesaian UU Pemilu secara keseluruhan. Draf yang rampung pada penghujung tahun tersebut merupakan bekal untuk memasuki tahapan setelahnya, bukan berarti undang-undang langsung selesai dan berlaku pada waktu yang sama.
Pembedaan jadwal itu penting agar target kerja dapat dipahami secara proporsional.






