Jakarta | Komisi III DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun aspirasi dan masukan sebelum pembahasan berlanjut. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penyelesaian pembahasan paling lambat 15 Desember 2026. Dengan melibatkan pihak yang menyampaikan pandangan dalam RDPU, komisi berharap proses penyusunan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus mempertimbangkan beragam kepentingan dan aspek hukum yang berkaitan dengan rancangan undang-undang tersebut.
Pelaksanaan RDPU pada masa reses menunjukkan bahwa pembahasan tetap menjadi perhatian Komisi III di luar masa sidang biasa. Forum dengar pendapat memberi ruang bagi masukan dari pemangku kepentingan, pakar, maupun unsur masyarakat yang diundang untuk menyampaikan pandangan. Aspirasi tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR dalam menelaah substansi rancangan, termasuk merumuskan ketentuan yang dinilai perlu diperjelas. Namun, percepatan agenda tidak dengan sendirinya berarti seluruh pandangan telah diterima atau rumusan akhir sudah ditetapkan. Masukan yang terkumpul perlu dicermati dan dipertimbangkan dalam tahapan pembahasan berikutnya, sesuai mekanisme legislasi.
Target paling lambat 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang ingin dikejar dalam proses pembahasan, bukan kepastian bahwa RUU akan disahkan pada tanggal tersebut. Penyelesaian sebuah rancangan undang-undang tetap bergantung pada jalannya pembicaraan, penelaahan pasal, serta kesepakatan yang dicapai dalam proses legislasi. Karena itu, percepatan melalui RDPU dapat dipahami sebagai upaya menjaga tahapan pembahasan tetap bergerak dan memberi ruang bagi penyampaian aspirasi. Publik masih perlu mencermati perkembangan proses tersebut, termasuk bagaimana masukan yang disampaikan dalam forum akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, perhatian terhadap tenggat berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk membahas materi secara cermat dan terbuka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimajukan dari rencana semula. Sebelumnya, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada masa sidang yang akan datang, yakni pada November. Namun, setelah pembahasan di tingkat pimpinan, penyerapan masukan masyarakat direncanakan dilakukan lebih awal, pada masa reses DPR.
Habiburokhman menjelaskan perubahan jadwal itu telah disepakati oleh pimpinan Komisi III bersama pimpinan kelompok fraksi. Dengan kesepakatan tersebut, agenda RDPU tidak lagi menunggu masa sidang November sebagaimana rencana awal. Penyesuaian waktu ini menjadi bagian dari langkah komisi untuk membuka ruang bagi penyampaian aspirasi terkait RUU Perampasan Aset. Keterangan mengenai perubahan agenda tersebut disampaikan Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin.
RDPU merupakan salah satu forum yang dapat digunakan untuk mendengar pandangan dan masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, forum itu dijadwalkan lebih awal agar proses penyerapan aspirasi dapat berlangsung pada masa reses. Perubahan jadwal yang telah disepakati pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi menunjukkan bahwa rencana awal mengalami penyesuaian, bukan pembatalan agenda. Keterangan Habiburokhman menegaskan bahwa waktu pelaksanaan yang semula ditempatkan pada masa sidang November kini dimajukan ke masa reses, sesuai kesepakatan internal pimpinan Komisi III DPR RI.
Dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan pandangan dan aspirasi. Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai substansi rancangan aturan. Melalui forum ini, peserta dapat menyampaikan pemikiran, catatan, maupun usulan yang dinilai relevan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan.
Kelompok yang diundang mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, serta cendekiawan. Keragaman latar belakang tersebut diharapkan menghadirkan sudut pandang yang beragam, baik dari lingkungan akademik maupun masyarakat yang berkaitan dengan praktik hukum. Setiap masukan dapat membantu mengidentifikasi isu yang perlu diperjelas, termasuk aspek penerapan dan dampak pengaturan. RDPU juga menyediakan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertimbangan secara langsung kepada anggota Komisi III, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU.
Komisi III terus meminta masukan masyarakat selama pembahasan berlangsung dan tidak membatasi partisipasi hanya pada pihak yang hadir dalam pertemuan. Bagi individu atau kelompok yang berhalangan mengikuti RDPU secara langsung, tersedia jalur penyampaian aspirasi secara tertulis. Masukan tertulis dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI untuk diteruskan sebagai bahan pertimbangan. Mekanisme ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara terstruktur, sekaligus mendukung proses penghimpunan aspirasi dari berbagai pihak. Dengan demikian, kontribusi publik tetap dapat disalurkan meskipun kehadiran langsung tidak memungkinkan.
Penetapan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR menjadi langkah awal dalam proses pembahasan di parlemen. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna, sehingga rancangan aturan itu dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme legislasi DPR. Keputusan ini menempatkan DPR sebagai pengusul dan membuka ruang bagi pembahasan substansi rancangan secara lebih terarah. Tahapan berikutnya mencakup penyerapan aspirasi serta pendalaman materi, agar berbagai pandangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan ketentuan. Dengan demikian, status sebagai usul DPR menandai dimulainya proses, bukan akhir dari pembahasan atau penetapan aturan.
Penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dari proses tersebut karena rancangan undang-undang menyangkut tata cara perampasan aset yang terkait tindak pidana. Pembahasan perlu dilakukan dengan cermat, termasuk menelaah masukan yang relevan dan memperhatikan kebutuhan hukum. Melalui proses legislasi, DPR dapat menguji rumusan pasal, memperjelas ruang lingkup pengaturan, serta mempertimbangkan pandangan yang disampaikan dalam pembahasan. Langkah ini juga membantu memastikan bahwa materi rancangan dibahas sebelum keputusan akhir diambil. Karena itu, agenda penyerapan aspirasi dan pembahasan substansi merupakan tahapan yang berkaitan dengan upaya menyempurnakan rancangan, sejalan dengan kedudukannya sebagai RUU usul DPR.
Target penyelesaian yang disampaikan pimpinan DPR memberi gambaran mengenai batas waktu yang diharapkan untuk proses pembahasan. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan RUU tersebut ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Target waktu itu menjadi acuan yang disampaikan sebelumnya, sementara pembahasan dan penyerapan aspirasi tetap perlu berjalan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Penyampaian target tersebut memberi konteks bagi agenda legislasi selanjutnya, tanpa mengubah status rancangan yang telah disetujui sebagai usul DPR.






