Bareskrim Telusuri Asal Emas Selundupan hingga Tambang Tanpa Izin

Bareskrim Telusuri Asal Emas Selundupan hingga Tambang Tanpa Izin

Jakarta | Penyidikan Bareskrim Polri atas dugaan penyelundupan emas tidak hanya menyasar orang-orang yang bertugas membawa atau mengirim barang. Para kurir merupakan bagian dari rangkaian perkara, tetapi penyidik juga berupaya mengungkap pihak dan jalur yang berada di belakang mereka. Langkah ini diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan, sementara asal komoditas yang diselundupkan belum diketahui. Dengan menelusuri mata rantai peredaran emas, aparat dapat mencari hubungan pengumpulan, pengangkutan, dan upaya membawa emas ke luar negeri secara tidak sah. Fokus penyidikan, dengan demikian, mencakup proses yang berlangsung sebelum barang sampai ke tangan kurir.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Teddy Ristiawan menyampaikan arah pengembangan tersebut dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik berupaya membawa pengungkapan perkara sampai ke hulu, termasuk menelusuri sumber emas yang menjadi barang bukti. Keterangan itu menegaskan bahwa penyidikan tidak terbatas pada pembuktian peran pihak yang mengirim atau membawa emas. Aparat juga mencari asal barang dan jalur perolehannya, sehingga rangkaian dugaan tindak pidana dapat dipahami secara lebih menyeluruh. Pengembangan ke arah sumber menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi titik awal pasokan emas selundupan.

Penelusuran asal emas juga mencakup kemungkinan bahwa sebagian pasokan berkaitan dengan tambang tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia. Kemungkinan tersebut masih perlu diperiksa melalui proses penyidikan, termasuk dengan mencocokkan keterangan para pihak dan informasi mengenai jalur distribusi barang. Tujuan utamanya adalah mengetahui dari mana emas yang diselundupkan diperoleh, bukan sekadar memastikan bagaimana barang itu dibawa. Jika sumbernya terungkap, penyidik dapat menilai apakah terdapat hubungan dengan kegiatan pertambangan ilegal atau jaringan lain yang memasok komoditas tersebut. Upaya bergerak dari kurir menuju sumber emas ini memperluas cakupan perkara dan membantu mengungkap rantai pasokan di balik penyelundupan.Dalam penelusuran perkara emas selundupan, Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai, termasuk dalam pengawasan dan penanganan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Koordinasi lintas instansi ini membantu penyidik menindaklanjuti temuan terkait pengiriman emas serta mengembangkan perkara berdasarkan informasi yang tersedia. Peran Bea Cukai di titik masuk dan keluar barang dapat melengkapi langkah kepolisian dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran.

Kerja sama tersebut tidak berhenti pada penanganan di bandara. Jajaran kepolisian daerah juga didorong untuk berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Melalui koordinasi itu, informasi dan hasil penanganan di wilayah dapat ditindaklanjuti bersama, sehingga pengembangan perkara berpeluang menjangkau jaringan yang lebih luas. Tujuannya ialah membantu penyidik menelusuri asal emas, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan tambang tanpa izin, apabila bukti dan hasil penyelidikan mengarah ke sana.

Meski demikian, penelusuran hingga sumber awal tidak selalu dapat dilakukan. Teddy menyampaikan bahwa rantai peredaran emas kerap terputus, sehingga penyidik tidak selalu berhasil mengungkap jalurnya sampai ke hulu. Dalam sejumlah perkara, informasi yang ditemukan mungkin hanya menggambarkan sebagian mata rantai, sementara pihak atau transaksi lain yang mendahuluinya belum teridentifikasi. Karena itu, pengembangan kasus bergantung pada bukti, keterangan, dan hubungan antarpihak yang dapat diverifikasi.

Teddy mengibaratkan pola peredaran emas tersebut seperti narkoba: jalurnya dapat melibatkan banyak mata rantai dan sejumlah bagian di antaranya terputus. Perumpamaan ini menjelaskan tantangan dalam menyusun gambaran utuh mengenai asal barang, perantara, dan tujuan pengiriman. Kolaborasi Bareskrim, Bea Cukai, serta kepolisian daerah dapat memperkuat pertukaran informasi dan membantu membuka hubungan yang sebelumnya belum terlihat. Namun, kerja sama itu bukan jaminan bahwa setiap perkara akan terlacak sampai sumber emas. Penyidik tetap perlu menguji setiap petunjuk secara bertahap, sekaligus membedakan fakta yang sudah terungkap dari dugaan mengenai jalur yang belum dapat dipastikan.

Dalam pengembangan perkara penyelundupan emas, penyidik tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik barang dan keterangan para pihak. Analisis teknologi serta dukungan tim teknologi informasi turut dimanfaatkan untuk menelusuri hubungan pelaku, alur distribusi, dan aktivitas yang berkaitan dengan perkara. Menurut Teddy, pendekatan tersebut membantu penyidik mengembangkan pengungkapan dari sisi hilir, yakni pihak yang menerima atau memperdagangkan emas, hingga menelusuri kemungkinan sumbernya di bagian hulu.

Pemanfaatan teknologi dapat membantu menghubungkan berbagai petunjuk yang sebelumnya tersebar, sepanjang relevan dan dapat diuji dalam proses penyidikan. Tim teknologi informasi mendukung pengolahan serta analisis data, sementara penyidik tetap memeriksa temuan dengan bukti lain dan keterangan saksi. Dengan demikian, penelusuran tidak berhenti pada barang yang ditemukan atau mata rantai distribusi yang terlihat, tetapi dapat diarahkan untuk mengungkap keterkaitan dengan asal emas, termasuk dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin. Pendekatan ini juga memungkinkan pengembangan perkara dilakukan secara bertahap, sesuai bukti yang diperoleh.

Catatan penindakan kepolisian menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Dittipidter Bareskrim, Ditreskrimsus Polda, dan jajaran Polres menangani 154 laporan polisi. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi kerugian negara yang mencapai Rp26 miliar. Angka ini menggambarkan penanganan oleh unsur kepolisian dalam rentang waktu tersebut, mencakup laporan yang ditangani di tingkat pusat maupun daerah. Nilai kerugian yang disebut merupakan potensi, sehingga tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah kerugian yang telah ditetapkan secara final dalam setiap perkara.

Data kepolisian itu perlu dibedakan dari angka penindakan Bea Cukai. Kedua instansi menjalankan fungsi dan mencatat penindakan dalam lingkup masing-masing, sehingga angka laporan polisi dan potensi kerugian negara tersebut tidak dapat langsung digabungkan dengan statistik Bea Cukai. Pemisahan data penting agar gambaran penegakan hukum tetap akurat, sekaligus menghindari penghitungan ganda atas perkara atau temuan yang mungkin berkaitan. Dalam konteks penyelidikan asal emas, analisis teknologi dapat membantu memperluas penelusuran, tetapi hasilnya tetap bergantung pada verifikasi bukti dan koordinasi antarpihak berwenang.

Data Bea Cukai menunjukkan skala penindakan terhadap pengeluaran emas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, petugas melakukan 127 penindakan dan mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Upaya ini disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar. Angka tersebut mencakup berbagai pengungkapan, termasuk operasi di sejumlah bandara internasional yang menjadi jalur keluar-masuk penumpang dan barang.

Khusus selama Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda. Rincian yang disampaikan mencatat pengungkapan di Soekarno-Hatta, Kertajati, serta Bandara Yogyakarta. Kasus-kasus itu memperlihatkan beragam cara yang diduga digunakan untuk membawa emas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, mulai dari penyamaran jenis barang dalam dokumen sampai penyembunyian pada tubuh penumpang.

Di Bandara Soekarno-Hatta, total emas yang diamankan mencapai 13,63 kilogram dengan nilai Rp34,09 miliar. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan 39 kapsul berisi emas. Sementara itu, di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar pada 6 Oktober. Emas tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman, sehingga perbedaan isi barang dan keterangan administrasi menjadi salah satu aspek yang terungkap dalam penindakan.

Pengungkapan lain berlangsung di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober.