Pakar Nilai MK Batasi Kewenangan dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Pakar Nilai MK Batasi Kewenangan dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

6 Oktober 2026, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Fickar, pemeriksaan perkara hingga pokok permohonan tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah memperluas kewenangan yang diberikan konstitusi.

Fickar menjelaskan, kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu mencakup penilaian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses dan hasil pemilihan. Dalam kerangka tersebut, dalil mengenai pemenuhan syarat calon dapat diperiksa apabila memiliki keterkaitan dengan keabsahan pencalonan serta hasil pemilu yang disengketakan. Karena itu, pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran masih dapat ditempatkan sebagai bagian dari pemeriksaan substansi perkara, bukan sebagai tindakan di luar mandat lembaga.

Ia menekankan perbedaan memeriksa pokok permohonan dan mengambil alih kewenangan lembaga lain. MK, menurut Fickar, tetap harus menilai dalil, alat bukti, dan hubungan hukum yang diajukan para pihak sebelum menentukan apakah permohonan memiliki dasar yang cukup. Pemeriksaan tersebut tidak berarti MK menciptakan kewenangan baru, melainkan menjalankan fungsi yudisial sesuai ruang lingkup perkara yang diajukan.

Penilaian itu sekaligus menanggapi pandangan yang menganggap pembahasan syarat pendidikan calon wakil presiden berada di luar yurisdiksi MK. Fickar berpandangan, batas kewenangan harus dilihat dari objek sengketa dan dasar permohonan secara utuh, bukan hanya dari jenis isu yang diperdebatkan. Selama perkara berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu dan diproses berdasarkan hukum acara yang berlaku, MK dapat memeriksa substansinya tanpa keluar dari koridor konstitusional.

Penilaian pertama Abdul Fickar Hajar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sikap lembaga tersebut dalam menggunakan kewenangannya. Menurut Fickar, MK memang memeriksa perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka hingga menyentuh pokok permohonan. Namun, pemeriksaan itu tidak diikuti dengan perluasan kewenangan di luar batas yang telah ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.

Fickar menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa MK mampu bersikap tegas sekaligus tahu diri dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusional. Lembaga itu tidak menghindari pemeriksaan substansi perkara, tetapi juga tidak menjadikan proses tersebut sebagai alasan untuk mengambil peran yang bukan menjadi kewenangannya. Dengan demikian, putusan MK dipandang tetap berada dalam koridor tugasnya sebagai pengawal konstitusi.

Menurutnya, pembatasan diri tersebut penting karena sejak awal terdapat kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa pemeriksaan perkara itu dapat mendorong MK melanggar konstitusi. Kekhawatiran tersebut muncul apabila MK dinilai mencampuri ranah pembentuk undang-undang atau membuat norma baru melalui putusan. Fickar berpandangan, kekhawatiran itu dapat dijawab melalui cara MK menangani perkara secara terbatas dan berpegang pada kewenangan konstitusionalnya.

Penilaian tersebut disampaikan Abdul Fickar Hajar pada 6 Oktober 2026. Ia melihat keputusan MK untuk tetap memeriksa pokok permohonan, tetapi tidak memperluas jangkauan kewenangannya, sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan. Sikap ini memperlihatkan bahwa keberanian mengadili perkara tidak selalu berarti memperluas kekuasaan. Sebaliknya, MK dapat menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal dengan tetap mengakui adanya batas-batas konstitusional yang harus dihormati.

Menurut Fickar, Mahkamah Konstitusi memahami perkara mengenai syarat pendidikan Gibran dalam kerangka perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Pemahaman tersebut menempatkan perkara bukan semata-mata sebagai perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan calon, melainkan sebagai perkara yang berkaitan dengan hasil penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Karena itu, pemeriksaan terhadap permohonan berlangsung dalam batas kewenangan yang melekat pada perkara perselisihan hasil pemilu.

Dalam perkara tersebut, terdapat dua persoalan utama yang menjadi kendala bagi permohonan. Persoalan pertama berkaitan dengan waktu pengajuan. Permohonan dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan. Ketentuan mengenai batas waktu pengajuan menjadi bagian penting dalam perkara perselisihan hasil pemilu karena menentukan apakah suatu permohonan masih dapat diterima untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Jika pengajuan telah melampaui tenggat, hal itu dapat menghambat pemeriksaan perkara sejak tahap awal.

Persoalan kedua menyangkut kedudukan hukum atau legal standing pihak pemohon. Pemohon perlu memiliki dasar kedudukan hukum untuk mengajukan perkara kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangan Fickar, tidak adanya kedudukan hukum tersebut menjadi kendala tersendiri, terlepas dari pokok persoalan yang diajukan. Dengan demikian, permohonan menghadapi hambatan pada aspek prosedural sekaligus aspek kedudukan pemohon.

Kedua persoalan itu memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya dinilai berdasarkan substansi mengenai syarat pendidikan, tetapi juga berdasarkan ketentuan yang mengatur pengajuan dan pihak yang berhak mengajukan permohonan. Batas waktu dan legal standing menjadi dua hal yang harus dipenuhi agar perkara dapat berjalan dalam ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Menurut Fickar, pemahaman Mahkamah terhadap ranah perkara tersebut sekaligus membatasi ruang kewenangannya dalam memeriksa permohonan.

Menurut penilaian Fickar, substansi persoalan yang dipersoalkan oleh pemohon tidak terutama berkaitan dengan penghitungan atau penetapan hasil pemilu. Pokok persoalan tersebut lebih menyentuh aspek syarat pendidikan dan kelayakan seseorang dalam menduduki jabatan, sehingga jalur perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dinilai memiliki batas kewenangan untuk menanganinya. Mahkamah berwenang memeriksa perkara yang secara langsung berhubungan dengan perselisihan hasil pemilu sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Fickar memandang bahwa apabila keberatan pemohon diarahkan pada dugaan pelanggaran terhadap persyaratan jabatan atau persoalan yang menyangkut keberlanjutan mandat, mekanisme hukum yang relevan berada di luar perkara perselisihan hasil pemilu. Substansi semacam itu, menurut pandangannya, lebih tepat ditempatkan dalam mekanisme pemakzulan atau impeachment. Mekanisme tersebut memiliki karakter dan prosedur tersendiri, serta tidak identik dengan proses pemeriksaan sengketa hasil pemilu di MK.

Penilaian tersebut menegaskan adanya perbedaan menguji hasil pemilu dan menilai persoalan yang berkaitan dengan syarat atau kelayakan pejabat. Karena itu, pernyataan Fickar mengenai pemakzulan atau impeachment merupakan pandangan tentang arah mekanisme hukum yang dinilai relevan terhadap substansi permohonan, bukan penegasan bahwa proses tersebut pasti berlangsung. Penentuan jalur penyelesaian tetap bergantung pada sifat persoalan, dasar hukum yang digunakan, serta kewenangan lembaga yang berwenang menanganinya. Dalam kerangka itu, MK dipandang perlu membatasi pemeriksaan pada ranah perselisihan hasil pemilu dan tidak memperluas kewenangannya ke substansi yang berada dalam mekanisme ketatanegaraan lain.