Jakarta Pusat — Senin, 5 September 2026, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya mengatur pemulihan kerugian negara. Menurut dia, rancangan aturan tersebut juga perlu memuat mekanisme pemulihan serta pengembalian aset kepada korban.
Pandangan itu disampaikan Muhammad Fatahillah Akbar dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai perampasan aset perlu memperhatikan kepentingan korban, bukan semata-mata berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami negara.
Usulan tersebut menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam pengaturan RUU Perampasan Aset. Artinya, rancangan undang-undang itu diharapkan tidak berhenti pada upaya memulihkan aset atau kerugian negara, tetapi juga memberikan dasar bagi pemulihan dan pengembalian aset kepada pihak yang menjadi korban.
Dalam pandangan akademisi UGM tersebut, pemulihan korban perlu berjalan berdampingan dengan pemulihan negara. Kedua aspek itu dipandang sebagai bagian yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan mengenai perampasan aset. Dengan demikian, ketentuan dalam RUU tersebut tidak hanya mengatur kepentingan negara setelah aset dirampas, tetapi juga memastikan adanya mekanisme yang berkaitan dengan hak korban.
Pernyataan itu menjadi usulan agar pemulihan korban ditempatkan sebagai unsur penting dalam rancangan aturan. Selain mengatur pemulihan kerugian negara, RUU Perampasan Aset perlu menjelaskan mekanisme pemulihan dan pengembalian aset kepada korban secara jelas. Penekanan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR sebagai bagian dari pandangan akademisi terhadap materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Fatahillah mengusulkan adanya perubahan pendekatan dalam RUU Perampasan Aset, yakni dari pendekatan in personam menuju in rem. Perubahan ini berkaitan dengan cara hukum memandang dan memproses aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Pendekatan in personam berfokus pada pertanggungjawaban orang yang diduga melakukan pelanggaran, sedangkan pendekatan in rem menitikberatkan pada objek atau aset yang menjadi perkara.
Usulan tersebut perlu dipahami dalam konteks mekanisme perampasan aset. Pembahasannya bukan penambahan kesimpulan hukum baru terhadap perkara tertentu, melainkan dorongan agar rancangan undang-undang dapat mengatur pemulihan aset secara lebih tepat, termasuk ketika aset tersebut berkaitan dengan kepentingan korban. Dengan pendekatan yang berorientasi pada aset, proses hukum diharapkan tidak semata-mata berhenti pada pemidanaan pihak yang dinyatakan bersalah, tetapi juga memperhatikan nasib harta yang seharusnya dapat dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
Fatahillah menyebut perkara First Travel dan Binomo sebagai contoh dalam pembahasan tersebut. Dalam perkara-perkara itu, aset sebelumnya pernah diputuskan untuk dirampas oleh negara. Namun, melalui putusan peninjauan kembali, aset tersebut kemudian dinyatakan dirampas untuk korban. Penyebutan kedua perkara itu menunjukkan adanya persoalan mengenai arah pemanfaatan aset setelah proses peradilan berlangsung, khususnya mengenai perbedaan penempatan aset untuk negara dan pemulihan bagi korban.
Karena itu, perubahan dari in personam ke in rem diposisikan sebagai bagian dari upaya merancang mekanisme perampasan aset yang mampu menjawab persoalan tersebut. Pokok gagasannya adalah memastikan status dan pengelolaan aset dapat dipertimbangkan secara jelas dalam kerangka hukum, tanpa mengabaikan hak korban maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Persoalan belum jelasnya hukum acara dalam proses perampasan dan pengembalian aset menjadi salah satu hambatan utama dalam pemulihan hak korban. Ketentuan yang mengatur pihak berwenang mengajukan permohonan, cara aset dilacak dan disita, waktu pelaksanaan putusan, serta mekanisme penyerahan hasil perampasan kepada korban belum dirumuskan secara memadai. Akibatnya, proses hukum dapat berhenti pada penetapan status aset, sementara korban masih menunggu kepastian mengenai hak dan waktu pemulihan.
Perkara First Travel memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Aset dalam perkara itu sebelumnya dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan Mahkamah Agung. Namun, melalui putusan peninjauan kembali, aset tersebut kemudian dinyatakan dirampas untuk korban. Perubahan putusan itu semestinya memperkuat peluang pemulihan kerugian, tetapi hak korban belum juga diterima secara optimal karena prosedur perampasan dan pengembalian asetnya belum memiliki hukum acara yang jelas. Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran antarpenegak hukum dan memperpanjang proses administratif maupun eksekusi.
Masalah serupa juga terlihat dalam perkara Fikasa dan Koperasi Indosurya. Kedua perkara tersebut menimbulkan banyak korban yang menunggu pemenuhan hak atas kerugian mereka. Meskipun proses hukum telah berjalan, penyelesaian perkara tidak otomatis memastikan aset dapat segera dikembalikan kepada pihak yang berhak. Tahapan identifikasi korban, penentuan aset, pengelolaan barang rampasan, serta distribusi hasilnya membutuhkan dasar prosedural yang terukur dan konsisten.
Karena itu, rancangan undang-undang mengenai perampasan aset perlu memuat hukum acara yang lengkap, bukan hanya mengatur kewenangan negara untuk mengambil aset hasil tindak pidana. Aturan tersebut juga harus menjelaskan hubungan putusan pidana, penetapan status aset, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme pengembalian kepada korban. Kepastian prosedur akan membantu mencegah aset berhenti sebagai barang rampasan negara dan memastikan pemulihan korban menjadi tujuan yang dapat dilaksanakan.
Fatahillah mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pengaturan mengenai penyitaan dan perampasan. Rancangan tersebut perlu memuat tahapan yang jelas setelah aset dirampas, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab mengelola, menjaga, menilai, dan mendistribusikan aset tersebut. Kejelasan ini penting agar aset tidak terbengkalai, hilang, mengalami kerusakan, atau berkurang nilainya selama menunggu proses hukum dan penetapan penerima.
Pengaturan juga perlu menjelaskan mekanisme pengembalian aset kepada korban atau pihak lain yang secara hukum berhak menerimanya. Mekanisme tersebut mencakup dasar pengajuan, pihak yang melakukan verifikasi, batas waktu penyelesaian, serta prosedur apabila terdapat lebih dari satu pihak yang mengajukan hak. Dengan demikian, aset yang berhasil dirampas tetap dapat digunakan untuk memulihkan kerugian, bukan sekadar menjadi barang yang dikuasai negara tanpa kejelasan pemanfaatan.
Menurut Fatahillah, badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk harus memiliki tanggung jawab yang tegas untuk memastikan hak korban terpenuhi. Tanggung jawab itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang berhak, penyampaian informasi kepada korban, dan pelaksanaan pengembalian secara transparan. Badan tersebut perlu bekerja berdasarkan prosedur yang dapat diawasi sehingga setiap keputusan mengenai pengelolaan dan distribusi aset memiliki alasan serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini menjadi penting karena putusan pengadilan mengenai pengembalian aset kepada pihak yang berhak dapat saja telah tersedia. Namun, proses perampasan dan pengembaliannya belum memiliki hukum acara yang tegas. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengisi kekosongan tersebut dengan mengatur seluruh tahapan secara terperinci, sejak aset berada dalam penguasaan aparat hingga diserahkan kepada penerima yang sah. Aturan yang lengkap akan menjaga nilai aset sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan nyata dan tidak berhenti pada putusan semata.

