Pakar: Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Perlu Telusuri Peran Tiap Pihak

Pakar: Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Perlu Telusuri Peran Tiap Pihak

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Aliansi Rakyat Menggugat menyerahkan bukti tambahan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya meminta aparat penegak hukum menelaah kembali dokumen dan proses administratif yang melatarbelakanginya. Materi yang disampaikan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pemalsuan telah terjadi, melainkan sebagai informasi tambahan yang perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan penyidikan.

Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut disebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya perlu berfokus pada isi dokumen, tetapi juga pada asal-usul data, pihak yang mengajukan permohonan, pejabat atau lembaga yang menerbitkan, serta tahapan pemeriksaan sebelum surat dikeluarkan.

Penelusuran terhadap rantai penerbitan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan. Penyidik dapat menguji keaslian arsip, kewenangan penerbit, kesesuaian informasi pendidikan, dan komunikasi antarpihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Langkah itu juga diperlukan agar penilaian perkara didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada pernyataan atau dugaan yang berkembang di ruang publik.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, perkara tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak. Kemungkinan itu dapat muncul apabila terdapat indikasi koordinasi, pemberian informasi yang tidak benar, atau penerbitan dokumen dengan mengetahui adanya ketidaksesuaian. Namun, siapa pun yang mungkin terkait tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan demikian, penyerahan bukti tambahan membuka ruang bagi aparat untuk mengurai seluruh proses secara menyeluruh, mulai dari penyusunan hingga penggunaan surat keterangan tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan fakta, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta memastikan pertanggungjawaban berdasarkan peran masing-masing pihak.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan perlu ditelusuri dengan memeriksa peran setiap pihak yang terlibat. Pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata diarahkan kepada pihak yang menggunakan dokumen, tetapi dapat ditelusuri sejak dokumen tersebut diminta, dibuat, diterbitkan, hingga dipakai untuk kepentingan tertentu. Rangkaian peran itu harus dianalisis berdasarkan tindakan, kewenangan, serta pengetahuan masing-masing pihak.

Menurut Trisno, pihak yang mengajukan atau meminta pembuatan dokumen dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memberikan informasi yang tidak benar, mengarahkan pembuatan dokumen secara melawan hukum, atau mengetahui adanya cacat dalam proses penerbitannya. Sementara itu, pejabat atau pihak yang menerbitkan dokumen perlu diperiksa terkait kewenangan, prosedur verifikasi, dan dasar informasi yang digunakan. Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah penerbit bertindak karena kelalaian, kesalahan administratif, atau kesengajaan.

Pihak pengguna juga tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban. Trisno menyatakan bahwa pengguna dokumen dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui dokumen tersebut tidak memenuhi syarat atau dibuat berdasarkan ketidakbenaran, tetapi tetap memanfaatkannya. Pengetahuan dan tujuan penggunaan menjadi unsur penting dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan pidana. Dalam konteks ini, skema penyertaan pidana dapat mencakup pemohon, pejabat penerbit, dan pengguna akhir yang memakai dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Namun, keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan secara individual melalui keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang menunjukkan hubungan perbuatan dan pengetahuan mereka. Dengan demikian, penelusuran hukum perlu dilakukan secara menyeluruh tanpa langsung menyimpulkan kesalahan sebelum proses pembuktian selesai.

Trisno menjelaskan bahwa posisi seseorang sebagai pengguna dokumen tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Dalam penyidikan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan, aparat perlu menelusuri pengetahuan dan sikap pengguna pada saat dokumen tersebut dipakai. Pertanyaan pentingnya ialah apakah pengguna mengetahui adanya persoalan pada dokumen, memahami atau patut menduga bahwa dokumen itu tidak sah, serta memiliki kehendak untuk tetap menggunakannya.

Menurut penjelasan tersebut, seseorang yang tidak mengetahui bahwa dokumen yang digunakannya bermasalah tidak dapat serta-merta dikenai pidana. Hal yang sama berlaku apabila pengguna tidak pernah meminta dokumen itu dibuat atau digunakan, maupun tidak memahami bahwa dokumen tersebut diduga palsu. Penilaian itu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, proses perolehan dokumen, komunikasi yang berlangsung, dan keadaan ketika dokumen diserahkan atau dipergunakan.

Sebaliknya, penyidik perlu memeriksa lebih lanjut apabila terdapat indikasi bahwa pengguna telah mengetahui adanya persoalan, tetapi tetap memakai dokumen tersebut untuk memenuhi persyaratan tertentu. Pengetahuan itu dapat dikaji melalui rangkaian peristiwa, termasuk informasi yang diterima pengguna, alasan penggunaan dokumen, serta tindakan yang dilakukan setelah munculnya keraguan mengenai keabsahannya. Keterlibatan dalam pertemuan yang berkaitan dengan dokumen juga dapat menjadi bagian dari fakta yang perlu diklarifikasi, meskipun kehadiran dalam pertemuan saja belum membuktikan kesalahan.

Karena itu, unsur kesengajaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang menyeluruh, bukan hanya disimpulkan dari status seseorang sebagai pemakai dokumen. Penyidik perlu membedakan pengguna yang benar-benar tidak mengetahui persoalan dan pihak yang memahami adanya dugaan kepalsuan, lalu tetap berperan dalam penggunaan dokumen tersebut. Penjelasan Trisno menegaskan pentingnya mengurai peran tiap pihak secara hati-hati agar proses hukum tidak berhenti pada dugaan, sekaligus tetap membuka ruang bagi pembuktian apabila ditemukan pengetahuan dan kehendak yang relevan secara pidana.

Titik penting dalam dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan tersebut berada pada rangkaian proses sebelum surat keterangan penyetaraan diterbitkan. Tahap ini perlu diurai secara menyeluruh karena berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar pengajuan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas, serta pertimbangan pihak atau lembaga yang kemudian mengeluarkan surat keterangan. Penelusuran tidak cukup hanya berfokus pada dokumen akhir, tetapi juga perlu melihat siapa saja yang menyerahkan informasi, melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, dan mengambil keputusan dalam setiap tahapan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Pertimbangan tersebut juga menjelaskan bahwa dokumen yang tersedia hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen itu tidak menunjukkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan ketika aparat menelusuri dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan serta hubungan dokumen pendidikan yang digunakan dan keputusan administratif yang dihasilkan.

Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif terhadap peran tiap pihak yang terlibat, baik dalam penyediaan dokumen maupun dalam proses verifikasi dan penerbitan surat. Penelusuran semacam ini penting untuk memastikan fakta berdasarkan bukti, tanpa menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Trisno mendesak Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan profesional, tanpa tebang pilih. Ia juga meminta agar hasil temuan dan penyelidikan disampaikan secara sungguh-sungguh kepada publik, sesuai fakta yang diperoleh selama proses penanganan perkara, tanpa menambahkan atau menyembunyikan informasi yang relevan.