Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan hingga Penangkapan Pembantunya

Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan hingga Penangkapan Pembantunya

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Warga Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan jasad Profesor Petrus Pallangan pada Jumat, 25 September 2026. Akademisi berusia 74 tahun itu ditemukan telah meninggal dunia di kediamannya. Kondisi jasad yang mulai membusuk membuat peristiwa tersebut segera menjadi perhatian warga dan aparat setempat.

Penemuan itu bermula dari munculnya kekhawatiran keluarga terhadap keberadaan korban. Putri korban, Devi Aprilianti, disebut tidak dapat menghubungi ayahnya sejak pertengahan September. Berbagai upaya untuk mendapatkan kabar mengenai kondisi Profesor Petrus Pallangan tidak membuahkan hasil. Situasi tersebut kemudian mendorong Devi untuk meminta bantuan dalam melakukan pengecekan ke rumah sang ayah.

Bersama pengurus lingkungan, Devi mendatangi kediaman korban di Kampung Bakti. Ketika dilakukan pemeriksaan, warga dan pihak keluarga menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Keadaan jasad yang membusuk mengindikasikan bahwa korban telah meninggal beberapa waktu sebelum ditemukan. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk menjalani penanganan sesuai prosedur.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menerangkan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September. Perkiraan waktu itu disampaikan berdasarkan informasi awal mengenai kondisi korban serta rentang waktu ketika keluarga mulai kehilangan kontak dengannya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari keluarga maupun warga yang mengetahui rangkaian penemuan tersebut.

Penemuan jasad Profesor Petrus Pallangan menjadi titik awal terungkapnya perkara yang kemudian ditangani aparat penegak hukum. Sebelum adanya pemeriksaan lebih lanjut, warga hanya mengetahui bahwa seorang akademisi lanjut usia ditemukan meninggal di rumahnya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Keterangan keluarga, pengurus lingkungan, dan kepolisian menjadi dasar awal untuk menyusun kronologi serta mengungkap keadaan yang melatarbelakangi kematian korban.

Polisi menetapkan pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus, 41 tahun, sebagai tersangka dalam perkara kematian Profesor Petrus Pallangan. Penetapan tersebut menempatkan Agus sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian. Identitas serta status hukumnya disampaikan dalam rangka menjelaskan perkembangan penanganan kasus, sementara proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus bukan pekerja lama yang telah bertahun-tahun mendampingi korban. Ia baru bertemu dengan Profesor Petrus pada Mei sebelum kemudian tinggal dan bekerja di tempat korban. Keduanya diketahui sama-sama berasal dari Toraja. Kesamaan daerah asal itu menjadi bagian dari latar belakang yang menjelaskan bagaimana Agus kemudian berada dekat dengan korban dan menjalankan pekerjaan rumah tangga untuknya.

Dalam kesehariannya, Agus tinggal bersama korban sekaligus membantu berbagai keperluan di rumah. Keberadaan pekerja tersebut berkaitan dengan kondisi Profesor Petrus yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Keterbatasan itu membuat korban memerlukan bantuan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk kebutuhan yang membutuhkan pergerakan atau pendampingan. Karena itu, tugas Agus tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan rumah, tetapi juga membantu memastikan kebutuhan dasar korban dapat terpenuhi.

Hubungan keduanya dalam uraian kepolisian berkaitan dengan pekerjaan dan kedekatan tempat tinggal. Agus berada di rumah tersebut untuk merawat serta membantu korban, sedangkan Profesor Petrus menjadi pihak yang menerima bantuan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Fakta bahwa Agus baru bekerja sejak Mei dan tinggal bersama korban menjadi bagian penting dari rangkaian informasi yang sedang didalami penyidik. Keterangan mengenai aktivitas, komunikasi, dan keberadaan keduanya pada waktu-waktu tertentu akan diuji melalui pemeriksaan saksi serta bukti lain yang relevan.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap Profesor Petrus Pallangan, Agus diduga tidak langsung meninggalkan rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terlebih dahulu merapikan tempat kejadian perkara. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi tanda-tanda yang dapat mengarah kepada dirinya serta menciptakan kesan bahwa tidak terjadi peristiwa mencurigakan di dalam rumah.

Korban kemudian ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Tubuhnya tampak rapi dan diselimuti, menyerupai seseorang yang sedang tidur. Kondisi itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan polisi karena menunjukkan adanya upaya menata kembali lokasi sebelum tersangka pergi. Petugas tetap melakukan olah tempat kejadian secara menyeluruh untuk mencari petunjuk, termasuk jejak yang mungkin tertinggal setelah peristiwa tersebut.

Usai meninggalkan rumah, Agus melarikan diri ke Makassar. Pelariannya bahkan membawanya keluar pulau dari lokasi kejadian. Pergerakan tersebut diduga dimaksudkan untuk menjauh dari tempat perkara dan menyulitkan proses pencarian. Namun, penyidik terus menelusuri informasi mengenai keberadaan tersangka, termasuk perjalanan dan lokasi yang didatanginya setelah meninggalkan rumah korban.

Upaya pengejaran polisi akhirnya membuahkan hasil. Agus berhasil dilacak dan ditangkap pada 29 September 2026. Penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian, motif, serta tindakan yang dilakukan setelah pembunuhan.

Dalam pelariannya, Agus diduga membawa sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut meliputi kartu ATM, telepon seluler, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta dolar Amerika Serikat. Polisi memperkirakan nilai kerugian dari barang yang dibawa mencapai Rp200 juta. Daftar barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan karena dapat memperkuat dugaan adanya pengambilan harta setelah peristiwa pembunuhan. Penyidik masih mendalami keberadaan seluruh barang dan aliran penggunaannya sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kepolisian menyampaikan bahwa motif di balik peristiwa tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Tersangka diduga mengincar harta milik Profesor Petrus Pallangan karena membutuhkan uang dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, tersangka disebut sedang terlilit utang di kampung halamannya, Makassar. Kondisi tersebut disampaikan sebagai latar belakang yang mendorong tersangka menargetkan korban dan harta yang dimilikinya.

Korban diketahui memiliki banyak tabungan. Informasi mengenai simpanan tersebut menjadi bagian penting dalam keterangan kepolisian mengenai motif ekonomi kasus ini. Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kematian korban, tetapi juga dugaan upaya mengambil harta benda korban melalui kekerasan. Motif yang disampaikan kepolisian menempatkan persoalan kebutuhan uang dan utang sebagai alasan utama yang melatarbelakangi perbuatan tersangka.

Dari sisi hukum, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan sangkaan tersebut mencerminkan adanya dua perkara utama yang dikaitkan dengan peristiwa itu, yakni hilangnya nyawa Profesor Petrus Pallangan dan dugaan pengambilan harta secara paksa atau disertai kekerasan. Status hukum tersangka dalam kasus ini berkaitan dengan kedua sangkaan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ketentuan tersebut menjadi ancaman pidana yang disebutkan kepolisian atas dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif ekonomi, keberadaan utang di Makassar, serta pengetahuan bahwa korban memiliki banyak tabungan menjadi rangkaian informasi yang disampaikan untuk menjelaskan arah penyidikan dan jerat hukum dalam kasus ini.