JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan terkait perkara penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober, ketika TW tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedatangan tersangka di bandara menjadi titik penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan pemasukan barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa TW sebelumnya melarikan diri ke luar negeri saat penyidikan perkara berlangsung. Keberadaan tersangka di luar Indonesia membuat aparat harus melakukan penelusuran dan menunggu kesempatan untuk mengamankan yang bersangkutan. Setelah menerima informasi mengenai kepulangannya, penyidik bergerak untuk melakukan penangkapan setibanya TW di terminal kedatangan.
Setelah diamankan, TW tidak langsung dibawa ke tempat lain, melainkan menjalani proses awal penanganan oleh penyidik. Ia kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan tahapan hukum lebih lanjut. Penangkapan ini memungkinkan penyidik mendalami peran TW dalam perkara penyelundupan ponsel bekas serta perlengkapan bayi yang diduga berasal dari Korea Selatan.
Usai pemeriksaan awal, Bareskrim Polri menahan TW di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat selama proses hukum berjalan. Dengan ditangkapnya TW, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan secara langsung, mengumpulkan keterangan tambahan, serta mencocokkan informasi mengenai jalur masuk dan distribusi barang yang menjadi objek perkara.
Rangkaian penindakan terhadap tersangka berinisial TW bermula dari informasi yang disampaikan petugas imigrasi mengenai aktivitas penerbangannya. Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menelusuri keberadaan TW, yang namanya telah terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia. Pendeteksian itu berkaitan dengan tindakan penyidik sebelumnya yang telah mencekal TW sehingga yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi keimigrasian tersebut, TW diketahui baru tiba dari Seoul, Korea Selatan. Ia melakukan perjalanan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879. Dalam penerbangan itu, TW tercatat berada di kelas bisnis dan menempati kursi 7A. Pesawat tersebut melayani rute Incheon International Airport (ICN) menuju Jakarta atau Soekarno-Hatta (CGK).
Data mengenai penerbangan dan status pencekalan itu kemudian mengarahkan tim penyidik ke area kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah memastikan keberadaan TW, penyidik melakukan penangkapan di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan internasional Terminal 3. Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, dengan pendampingan petugas imigrasi bandara.
Dengan demikian, informasi dari petugas imigrasi menjadi titik awal yang mengungkap kepulangan TW ke Indonesia. Statusnya yang telah tercatat dalam sistem keimigrasian memungkinkan petugas mengenali kedatangannya setelah penerbangan dari Seoul. Pemantauan pada proses pemeriksaan kedatangan kemudian berujung pada penangkapan oleh tim penyidik di lokasi tersebut. Seluruh rangkaian penindakan dalam tahap ini berlangsung di area pemeriksaan imigrasi kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tanpa perlu menambahkan peristiwa lain di luar informasi mengenai penerbangan, pencekalan, dan pendampingan petugas imigrasi.
Dari tersangka TW, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara penyelundupan tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit Samsung Galaxy A16 5G dan satu unit iPhone 16 Pro. Selain perangkat elektronik, petugas turut menyita paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tiket penerbangan Garuda Indonesia nomor GA879 yang tercatat atas nama TW. Penyitaan dokumen dan perangkat tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri identitas, perjalanan, serta dugaan peran tersangka dalam rangkaian pemasukan barang dari Korea Selatan.
Perkara ini memiliki skala yang cukup besar berdasarkan keterangan penyidik. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias Peter, MT, dan TW. Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ponsel bekas, komponen elektronik, dan perlengkapan bayi yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp253.075.600.000. Rinciannya, kurang lebih 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai suku cadang, LCD, baterai, mesin, serta komponen lainnya memiliki nilai sekitar Rp250 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa barang yang diamankan tidak hanya berupa telepon seluler utuh, tetapi juga mencakup material pendukung dalam jumlah besar.
Selain perangkat elektronik, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai kurang lebih Rp3,07 miliar. Barang-barang tersebut memperlihatkan luasnya jenis komoditas yang diduga diselundupkan dalam perkara ini. Besarnya nilai sitaan dan jumlah barang yang diamankan menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan, termasuk menelusuri jalur distribusi, sumber pembiayaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan terbaru dalam perkara penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan menunjukkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan tahapan penyidikan terhadap dua tersangka, yakni DCP alias Peter dan MT. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut memasuki tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Berkas perkara DCP alias Peter dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Status tersebut menandakan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk diproses ke tahap berikutnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menindaklanjuti pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sehingga perkara dapat diteruskan ke proses penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan terhadap TW sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, TW disangkakan terkait tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan importasi ilegal. Sangkaan tersebut didasarkan pada Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi dokumen dan tahapan administratif yang diperlukan, sehingga proses terhadap TW belum memasuki tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.

