Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung yang dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni, budaya, serta potensi wisata yang melimpah, kini tercoreng oleh maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan di berbagai lokasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Investigasi tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian dalam wilayah hukum Polres Tulungagung. Beberapa di antaranya berada di Desa Tegalrejo (Kecamatan Rejotangan), Sumberejo (Kecamatan Ngunut), Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Mulyosari, Sukoanyar, Wajak Kidul Dusun Mojo, serta Sumberdadap. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial (YI). Arena ini ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.
Berdasarkan laporan tim investigasi dan keterangan warga sekitar, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat yang berasal dari luar kota. Ketika mencoba menggali informasi lebih lanjut, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi tersebut berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari aparat.
“Iya, benar pak. Di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga, dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ujar seorang warga kepada tim investigasi.
Maraknya perjudian ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung didesak untuk segera bertindak guna menertibkan praktik ilegal ini.
Sahlan S.H., seorang pengamat hukum, menyesalkan lemahnya penegakan hukum terhadap kasus ini. “Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena ini dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, perjudian termasuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu dengan taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya tindakan hukum justru menjadikan Tulungagung sebagai “surga” bagi para penjudi. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis perjudian ini.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya daerah yang selama ini menjadi kebanggaan.
(Tim Investigasi Media/**)