JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Laporan dugaan pelecehan seksual berupa perekaman diam-diam atau voyeurisme yang diajukan konten kreator sekaligus selebgram Fira Assegaf, yang dikenal dengan nama Sashfir, kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini menandai peningkatan status penanganan perkara setelah sebelumnya laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara itu ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Unit tersebut memiliki kewenangan untuk menangani laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, termasuk perkara yang memerlukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta sejumlah bukti pendukung.
Dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan adanya tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengklarifikasi waktu, lokasi, cara kejadian berlangsung, serta materi atau informasi lain yang dinilai berkaitan dengan laporan. Seluruh proses tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan penyidik.
Peningkatan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa kepolisian melanjutkan penanganan perkara untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Namun, status ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hasil akhir penyidikan ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Penentuan langkah hukum berikutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.
Penanganan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa lokasi pemeriksaan perkara berada pada institusi kepolisian tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi. Publik diharapkan menunggu proses hukum dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat mengganggu pemeriksaan atau merugikan pihak-pihak yang terkait.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengambil langkah awal dengan meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan voyeurisme yang dikaitkan dengan Sashfir. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai rangkaian peristiwa sebagaimana dilaporkan serta memperoleh gambaran yang lebih lengkap dari berbagai pihak.
Dalam tahap ini, pihak yang dilaporkan dimintai penjelasan mengenai informasi, keadaan, dan dugaan peristiwa yang menjadi dasar laporan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencocokkan keterangan yang tersedia dengan bukti atau informasi lain yang sedang dikumpulkan. Polisi juga dapat melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang dinilai relevan, termasuk waktu, lokasi, hubungan antar pihak, serta materi yang menjadi pokok laporan.
AKP Joko Adi menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan dalam proses penanganan kepolisian. Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan tidak serta-merta menunjukkan bahwa dugaan dalam laporan telah terbukti. Keterangan yang diberikan masih perlu dianalisis dan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, maupun bukti lain yang mungkin ditemukan penyidik.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Status itu penting untuk ditegaskan karena seseorang yang dimintai keterangan sebagai pihak terlapor belum dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh dasar hukum dan bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan yang telah dilakukan menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas perkara, bukan keputusan akhir mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Kepolisian masih memiliki kewajiban untuk menilai seluruh informasi secara objektif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Laporan mengenai dugaan voyeurisme yang melibatkan Sashfir berawal dari pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual. Ia mengungkap bahwa dirinya diduga direkam secara diam-diam ketika berada di area toilet perempuan sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah Sashfir membagikan pengalaman yang selama ini disimpannya, sekaligus membuka latar belakang laporan yang kini memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sashfir menyampaikan bahwa ia tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada publik. Selama beberapa bulan, pengalaman itu dipendam karena ia membutuhkan waktu untuk memahami situasi, mengelola dampak emosional, serta mengumpulkan keberanian untuk berbicara. Keputusan untuk mengungkapkannya diambil setelah ia merasa lebih siap. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyampaian pengalaman korban dapat berlangsung secara bertahap, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan privasi dan dugaan pelanggaran seksual.
Dalam konteks publik, Sashfir dikenal sebagai influencer yang kerap membuat konten mengenai fashion hijab. Namun, identitas tersebut hanya menjadi latar informasi mengenai sosok yang menyampaikan laporan, bukan faktor yang menentukan substansi perkara. Pokok persoalannya adalah dugaan perekaman tanpa izin di ruang yang semestinya memberikan rasa aman dan privasi bagi pengunjung perempuan. Pengungkapan ini menjadi dasar perhatian terhadap penanganan laporan, perlindungan korban, serta proses hukum yang sedang berjalan. Status dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional sampai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan memperoleh bukti yang diperlukan.
Sashfir memilih mengungkap pengalaman yang dialaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadi pada 7 Oktober 2026. Keputusan tersebut disampaikan bukan semata-mata untuk menceritakan peristiwa yang diduga berkaitan dengan voyeurisme, melainkan juga untuk menjelaskan dampaknya serta mendorong perhatian publik terhadap pentingnya rasa aman bagi perempuan. Dengan berbicara secara terbuka, ia berupaya menyampaikan bahwa pengalaman semacam itu tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan sepele atau ditanggung seorang diri oleh korban.
Dalam unggahannya, Sashfir turut menyoroti sosok yang disebut sebagai pelaku sebagai seorang suami sekaligus ayah dari seorang anak perempuan. Penekanan itu menjadi bagian penting dari pesannya mengenai tanggung jawab moral dalam relasi keluarga dan masyarakat. Menurut pandangan yang ia sampaikan, peran sebagai suami dan ayah semestinya menghadirkan rasa aman, penghormatan, serta perlindungan bagi perempuan, bukan justru menimbulkan ketakutan atau rasa tidak nyaman. Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan kekecewaannya terhadap tindakan yang dinilai bertentangan dengan tanggung jawab tersebut.
Bagi Sashfir, keberanian untuk berbicara merupakan upaya melindungi diri dan mengambil kembali kendali atas cerita mengenai pengalaman yang dihadapinya. Langkah itu juga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa menimpa orang lain. Ia menyadari bahwa penyintas sering kali menghadapi keraguan, tekanan, atau kekhawatiran ketika hendak menyampaikan pengalaman mereka. Karena itu, pesannya tidak hanya ditujukan kepada publik, tetapi juga kepada para penyintas agar mengetahui bahwa mereka tidak sendirian. Pengungkapan tersebut menjadi bentuk dukungan bagi siapa pun yang sedang berusaha mencari keadilan, keamanan, dan ruang untuk didengar. Seiring laporan itu memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, perhatian terhadap proses hukum diharapkan tetap disertai penghormatan terhadap privasi serta perlindungan bagi pihak yang terlibat.

