Polisi Dalami Dugaan Motif Ekonomi dalam Kasus Kematian KDA di Pinang Ranti

Polisi Dalami Dugaan Motif Ekonomi dalam Kasus Kematian KDA di Pinang Ranti

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, KDA (19) ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sebuah indekos di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan tersebut menjadi awal penyelidikan kepolisian terhadap kematian korban yang ditemukan dalam kondisi tidak biasa di tempat tinggalnya. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dan memeriksa kondisi korban untuk memperoleh gambaran awal mengenai peristiwa tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi menyampaikan bahwa korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Kondisi itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian. Polisi juga mendokumentasikan keadaan korban serta lingkungan kamar mandi indekos sebagai bahan untuk mendalami peristiwa kematian KDA secara menyeluruh.

Selain tangan dan kaki yang terikat, terdapat sejumlah temuan pada tubuh korban. Made Budi menerangkan bahwa memar terlihat di bagian wajah sebelah kiri. Leher korban juga ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Seluruh temuan tersebut dicatat oleh penyidik dalam proses penanganan perkara. Keterangan mengenai kondisi korban saat ditemukan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan dan mendalami penyebab serta latar belakang kematian KDA. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan berkaitan dengan lokasi penemuan, keadaan tubuh korban, serta barang atau benda yang tampak melekat pada tubuh saat pemeriksaan awal dilakukan. Polisi masih menelusuri perkara tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan di lokasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Penanganan selanjutnya dilakukan untuk memastikan rangkaian pemeriksaan terhadap kasus kematian KDA di kawasan Pinang Ranti.

Penyidik mendalami kemungkinan motif ekonomi dalam kasus kematian KDA di Pinang Ranti. Penelusuran tersebut dilakukan dengan mencermati sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban, yakni uang tunai sebesar Rp250 ribu dan sebuah telepon genggam. Kedua barang itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penguasaan oleh pihak lain sebelum atau setelah korban meninggal.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan motif ekonomi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penguasaan telepon genggam serta uang tunai milik korban. Keterangan itu menjadi salah satu arah penyelidikan yang masih terus dikembangkan oleh kepolisian.

Meski demikian, dugaan motif ekonomi tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir penyidik. Polisi masih perlu mengumpulkan keterangan dari saksi, memeriksa barang bukti, serta mencocokkan berbagai temuan dalam rangkaian penyidikan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan hubungan barang milik korban dan peristiwa yang menyebabkan kematian KDA.

Penyidik juga perlu menelusuri status telepon genggam dan uang tunai tersebut secara lebih rinci, termasuk keberadaan serta penguasaannya pada waktu yang relevan. Langkah itu penting agar dugaan yang muncul dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Dengan demikian, fokus pemeriksaan terhadap uang tunai Rp250 ribu dan telepon genggam merupakan bagian dari proses untuk mengungkap motif serta rangkaian kejadian secara menyeluruh. Kepolisian masih membuka kemungkinan perkembangan informasi lain selama penyidikan berlangsung. Penetapan motif akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam perkara kematian KDA di Pinang Ranti. Kedua tersangka tersebut adalah KDI (22) dan ATW (27). Penetapan itu dilakukan setelah perkara tersebut terungkap pada Kamis (8/10/26). Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan motif ekonomi yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kematian KDA. Barang-barang itu meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk membantu penyidik mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan fakta di lapangan.

Abdul Rahim membenarkan adanya pengamanan barang bukti tersebut. Menurut keterangan Abdul Rahim, barang-barang itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperjelas hubungan para tersangka dan perkara yang sedang ditangani. Kendati demikian, penyidik masih melengkapi tahapan pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan menyeluruh mengenai kasus tersebut.

Selain meneliti barang bukti, polisi masih meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap KDI dan ATW selaku tersangka. Keterangan para saksi dan tersangka akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan barang yang diamankan serta temuan lain selama penyidikan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap fakta terungkap secara menyeluruh dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara kematian KDA di Pinang Ranti, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap KDI dan ATW. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan fakta dan keterangan yang telah diperoleh hingga tahap ini.

Ketentuan hukum tersebut masih menjadi dasar dalam penanganan perkara, sementara penyidik terus melengkapi informasi yang diperlukan. Pengenaan pasal tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang menjadi pelaku utama maupun memastikan rangkaian peristiwa secara keseluruhan. Penentuan lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan dalam perkara ini.

Penyidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami keterangan dari para saksi serta tersangka KDI dan ATW untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang menyebabkan kematian KDA. Setiap keterangan yang diperoleh akan dicermati dan disesuaikan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Dengan demikian, dugaan motif ekonomi maupun peran masing-masing pihak belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Polisi masih melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan yang masih berlangsung serta kecukupan informasi yang berhasil dihimpun.