JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Betrand Peto alias Onyo. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap seseorang berinisial ANW. Proses pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Betrand Peto berlangsung sekitar delapan jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 54 pertanyaan kepada artis yang dikenal dengan nama Onyo itu. Durasi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan tersebut menjadi keterangan mengenai proses yang telah dijalani Betrand Peto di hadapan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Budi Hermanto menyebut bahwa Betrand Peto alias Onyo telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Keterangan itu juga memuat bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dan menghasilkan 54 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelecehan terhadap seseorang berinisial ANW. Informasi tersebut disampaikan Budi Hermanto ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dengan demikian, penyidik telah meminta keterangan Betrand Peto alias Onyo dalam perkara dugaan pelecehan terhadap ANW. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam, dengan total 54 pertanyaan yang diajukan. Seluruh informasi mengenai proses pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara setelah melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pelecehan yang berkaitan dengan Betrand Peto. Tahap tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan untuk menilai seluruh informasi yang telah dikumpulkan selama pemeriksaan. Sebelum gelar perkara dilaksanakan, penyidik masih mencermati keterangan dari pihak-pihak yang telah dimintai informasi serta materi lain yang relevan dengan laporan.
Gelar perkara berfungsi sebagai forum untuk membahas hasil penyelidikan atau penyidikan secara menyeluruh. Melalui forum ini, penyidik dapat mengevaluasi kecukupan informasi, mencermati keterkaitan keterangan para pihak, dan menentukan langkah hukum yang perlu dilakukan selanjutnya. Langkah tersebut dapat berupa pendalaman tambahan apabila masih terdapat hal yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan hasil pembahasan dan perkembangan penanganan perkara.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan dalam proses tersebut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. Karena itu, penentuan arah penanganan tidak hanya bergantung pada satu keterangan atau satu dokumen, melainkan pada penilaian terhadap keseluruhan materi yang tersedia. Penyidik perlu memastikan setiap informasi diperiksa secara cermat agar langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Rencana gelar perkara juga menunjukkan bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman. Penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Penilaian mengenai hal itu akan mengikuti hasil pemeriksaan dan pembahasan atas alat bukti serta keterangan yang diperoleh. Dengan demikian, perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang berjalan, bukan berdasarkan dugaan atau kesimpulan sebelum seluruh materi diperiksa.
Menurut keterangan ANW, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 12 September 2026, ketika ia datang ke sebuah klub malam di kawasan SCBD bersama rekannya, DYP, yang disebutnya berusia 22 tahun. ANW menyatakan bahwa mereka tiba sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah sampai di lokasi, ia mengaku tidak langsung masuk ke ruangan tertentu, melainkan terlebih dahulu bertemu dengan sejumlah teman yang berada di tempat tersebut.
ANW kemudian menuturkan bahwa seorang pelayan laki-laki menghampirinya tidak lama setelah ia bertemu teman-temannya. Berdasarkan keterangannya, pelayan itu menawarkan agar ANW bergabung ke sebuah ruangan khusus tamu VIP. Ruangan tersebut disebut sebagai tempat Betrand Peto berada. Tawaran itu, menurut ANW, kemudian diterimanya.
Setelah menerima ajakan tersebut, ANW mengatakan bahwa ia masuk ke ruangan VIP bersama DYP. Keterangan itu menggambarkan bahwa keberadaan ANW dan rekannya di ruangan tersebut terjadi setelah adanya tawaran dari pelayan klub malam, bukan berdasarkan penjelasan lain yang telah dipastikan secara terpisah. Identitas pelayan, alasan pemberian tawaran, serta kondisi di dalam ruangan pada saat ANW dan DYP masuk masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang menunggu pendalaman.
Seluruh uraian mengenai waktu kedatangan, pertemuan dengan teman-teman, tawaran menuju ruangan VIP, dan kehadiran Betrand Peto di tempat itu bersumber dari keterangan ANW. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai klaim atau kesaksian dari pihak yang diperiksa, bukan sebagai kesimpulan final mengenai peristiwa. Penyidik masih dapat mencocokkannya dengan keterangan saksi lain, rekaman kamera pengawas, data kehadiran, serta bukti pendukung lain yang relevan untuk menyusun kronologi secara lebih utuh.
Dalam keterangannya kepada penyidik, ANW menjelaskan kelanjutan peristiwa tersebut berdasarkan apa yang dialaminya menurut versi yang disampaikan dalam pemeriksaan. Setelah berada di dalam ruangan, ANW disebut pergi untuk mengambil ponsel. Ketika kembali, ia mendapati DYP sudah tidak berada di tempat semula. ANW kemudian diberi tahu bahwa DYP pergi ke toilet.
Setelah menerima informasi tersebut, ANW mengaku memilih duduk di sofa sambil menggunakan ponselnya. Pada saat itu, menurut keterangannya, Betrand kemudian mendekat. ANW menyampaikan bahwa Betrand meraih tangannya dan mengajaknya untuk beranjak dari tempat tersebut.
ANW mengaku semula mengira ajakan itu berkaitan dengan upaya mencari DYP. Namun, menurut uraian yang disampaikannya, ia justru mengalami dugaan kekerasan seksual di depan pintu toilet. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Uraian mengenai tindakan Betrand dan kondisi yang dialami ANW tersebut merupakan keterangan ANW dalam perkara yang masih didalami penyidik. Keterangan itu belum menjadi kesimpulan akhir mengenai peristiwa yang diperiksa, karena proses pendalaman dan penilaian terhadap seluruh informasi terkait masih berlangsung.

