BATAM, KEPULAUAN RIAU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi pembangunan kawasan transmigrasi. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diperlukan agar program dan anggaran yang tersebar di berbagai kementerian serta lembaga dapat diintegrasikan secara lebih terarah. Dengan koordinasi yang terpadu, pembangunan di kawasan transmigrasi diharapkan tidak berjalan secara parsial, melainkan mengikuti sasaran dan rencana bersama yang berkelanjutan.
Iftitah menjelaskan, pembangunan kawasan transmigrasi memiliki cakupan yang luas sehingga tidak mungkin ditangani oleh satu instansi saja. Prosesnya mencakup penyediaan permukiman bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, pemenuhan fasilitas sosial, serta pengembangan sarana kegiatan ekonomi. Setiap kebutuhan tersebut berkaitan dengan kewenangan dan dukungan anggaran dari sejumlah kementerian maupun lembaga. Karena itu, DPT dinilai dapat menjadi wadah strategis untuk menyatukan perencanaan, membagi peran, serta memastikan berbagai program pemerintah saling melengkapi di lapangan.
Gagasan tersebut disampaikan Iftitah dalam rangkaian workshop dan media gathering kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat. Ia menilai pengaktifan kembali DPT dapat membantu menghadirkan kebijakan yang lebih konsisten dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Selain mendorong sinkronisasi anggaran, forum itu juga diharapkan memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berfokus pada pembukaan atau penataan permukiman, tetapi turut memastikan tersedianya lingkungan sosial dan ekonomi yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran serta penduduk sekitar.
Pengaktifan kembali DPT dinilai penting karena pembangunan kawasan transmigrasi melibatkan program dan kewenangan yang tersebar di berbagai kementerian. Tanpa penyelarasan, setiap program berisiko berjalan sendiri-sendiri, meskipun dilaksanakan dalam kawasan yang sama dan memiliki tujuan pembangunan yang saling berkaitan. Menurut Iftitah, DPT diperlukan untuk mengarahkan berbagai sumber daya tersebut secara terpadu, terutama pada kawasan transmigrasi yang memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan.
Keberadaan DPT diharapkan dapat menjadi mekanisme yang mempertemukan perencanaan lintas kementerian dalam satu arah pembangunan kawasan. Penyelarasan ini memungkinkan program yang disusun oleh masing-masing kementerian tidak hanya berfokus pada target sektoral, tetapi juga memperhatikan kebutuhan kawasan secara menyeluruh. Dengan pendekatan tersebut, potensi ekonomi setempat dapat didukung melalui rangkaian pembangunan yang terhubung, bukan melalui kegiatan yang terpisah.
Sinergi dan kolaborasi antarkementerian juga diperlukan untuk membagi tanggung jawab pembangunan secara lebih jelas. Pembangunan permukiman, misalnya, perlu berjalan beriringan dengan penyediaan prasarana dan fasilitas sosial yang mendukung kehidupan masyarakat. Pada saat yang sama, berbagai kebutuhan untuk menunjang aktivitas ekonomi harus turut diperhatikan agar kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga berkembang sebagai lingkungan yang produktif.
Melalui penyelarasan tersebut, setiap kementerian dapat menjalankan perannya dalam kerangka pembangunan kawasan yang sama. Pembagian tanggung jawab yang terkoordinasi diharapkan mencegah tumpang tindih program, mengurangi kesenjangan antarbagian pembangunan, serta memastikan bahwa permukiman, prasarana, fasilitas sosial, dan pendukung kegiatan ekonomi saling memperkuat. DPT dengan demikian dipandang sebagai sarana untuk mengarahkan anggaran dan program secara lebih terpadu pada kawasan transmigrasi yang memiliki prospek ekonomi.
Iftitah mengusulkan agar Dewan Pengembangan Transmigrasi (DPT) dipimpin langsung oleh presiden. Usulan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pengelolaan kawasan transmigrasi, terutama karena pelaksanaannya melibatkan lebih dari satu kementerian dan lembaga. Dengan kepemimpinan presiden, DPT diharapkan memiliki arah koordinasi yang lebih terhubung dalam menjalankan agenda transmigrasi sesuai pembagian peran antarkementerian.
Menurut Iftitah, keterlibatan berbagai kementerian membutuhkan mekanisme yang mampu menyatukan perencanaan, pelaksanaan, dan pembagian tanggung jawab. Kepemimpinan presiden di dalam struktur DPT diharapkan membuat peran setiap kementerian dapat dikoordinasikan secara lebih terintegrasi. Uraian tersebut tidak mengubah kewenangan masing-masing kementerian, melainkan menekankan pentingnya satu kepemimpinan dalam menyelaraskan tugas yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan kawasan transmigrasi.
Dalam pernyataannya, Iftitah juga membandingkan usulan tersebut dengan pengaturan sebelumnya yang ia sebut berkaitan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Dalam pengaturan yang disebut sebelumnya itu, posisi ketua DPT berada pada menteri. Sementara itu, melalui usulan baru, posisi ketua DPT diharapkan berada pada presiden. Perbandingan tersebut menjadi dasar penjelasan mengenai perlunya pengaktifan kembali DPT dengan susunan kepemimpinan yang dinilai dapat menghubungkan peran lintas kementerian secara lebih terpadu.
Usulan itu berfokus pada posisi kepemimpinan DPT dan pola koordinasi yang diharapkan menyertainya. Iftitah tidak hanya menekankan siapa yang menjadi ketua, tetapi juga kaitannya dengan kebutuhan untuk menyatukan anggaran serta pelaksanaan program di kawasan transmigrasi. Dengan demikian, pembahasan mengenai struktur DPT diarahkan pada pengaturan koordinasi antarkementerian, sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya, tanpa memperluas kesimpulan mengenai perubahan kelembagaan di luar usulan tersebut.
Iftitah memberikan contoh pelaksanaan kolaborasi lintas instansi melalui pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) di Kepulauan Riau. Kawasan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan permukiman transmigrasi tidak dapat dilaksanakan oleh satu kementerian secara mandiri, karena kebutuhan yang harus dipenuhi mencakup penyediaan rumah, prasarana dasar, konektivitas, fasilitas umum, serta infrastruktur pendukung lainnya. Setiap komponen membutuhkan kewenangan, sumber daya, dan dukungan anggaran dari instansi pemerintah yang berbeda.
Dalam pengembangan kawasan Barelang, sejumlah instansi pemerintah terlibat dalam pembiayaan permukiman dan infrastruktur pendukung. Keterlibatan tersebut memungkinkan pembangunan dilakukan secara lebih terpadu, mulai dari penyediaan hunian bagi masyarakat hingga pembangunan akses jalan, utilitas, dan fasilitas pelayanan dasar. Pembagian peran juga membantu memastikan bahwa program yang dijalankan oleh satu lembaga dapat terhubung dengan program lembaga lainnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan kawasan.
Salah satu gambaran skala pembiayaan itu terlihat pada rencana pembangunan sekitar 500 rumah di Rempang yang membutuhkan anggaran mencapai Rp490 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang diperlukan untuk membangun kawasan permukiman secara layak dan berkelanjutan. Seluruh kebutuhan anggaran itu tidak dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi. Pembiayaan melibatkan dukungan dan kontribusi dari berbagai kementerian serta lembaga sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Menurut Iftitah, contoh Barelang memperlihatkan pentingnya koordinasi sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan. Integrasi pembiayaan antarkementerian diperlukan agar target pembangunan kawasan dapat dicapai dengan lebih efektif, sekaligus memastikan setiap program berjalan dalam kerangka yang sama dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

