Laporan Curas Rekaan di Bandar Lampung Terbongkar, Uang Istri Dipakai untuk Selingkuh

Laporan Curas Rekaan di Bandar Lampung Terbongkar, Uang Istri Dipakai untuk Selingkuh

Kota Bandar Lampung | Aidul Bahri, 28 tahun, diperiksa polisi setelah mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta. Ia mendatangi Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk menyampaikan laporan mengenai peristiwa yang menurut ceritanya terjadi saat mereka berkendara di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung. Keterangan tersebut menjadi dasar awal laporan yang kini diperiksa pihak kepolisian. Aidul menyebut sejumlah pria mencegat kendaraan yang ditumpanginya bersama sang istri. Dalam pengakuan awal itu, ia mengatakan para pria tersebut menodongkan senjata api sebelum membawa kabur uang. Ia juga menuturkan bahwa istrinya sedang tertidur ketika kejadian yang dilaporkannya berlangsung.

Uraian tentang pencegatan dan kehilangan uang itu merupakan keterangan Aidul, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Pemeriksaan polisi terhadap dirinya menjadi bagian dari penelusuran atas laporan tersebut. Dalam proses penanganan perkara, keterangan pelapor perlu dicocokkan dengan informasi lain yang tersedia agar rangkaian kejadian dapat dipahami secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya, bagaimana perjalanan mereka di Jalan Soekarno Hatta berlangsung, kapan dugaan pencegatan terjadi, serta bagaimana uang tunai Rp40 juta itu berada dalam kendaraan. Belum ada rincian lain dalam keterangan awal mengenai identitas para pria yang disebut Aidul ataupun langkah yang mereka lakukan setelah meninggalkan lokasi.

Perbedaan laporan awal dan hasil pemeriksaan dapat menentukan arah penyelidikan selanjutnya. Karena itu, peristiwa ini perlu diberitakan dengan tetap membedakan klaim pelapor dari fakta yang telah dipastikan. Aidul datang ke Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk melaporkan dugaan perampokan, sementara dirinya kemudian diperiksa polisi. Menurut versinya, istrinya tertidur ketika para pria mencegat kendaraan dan mengancam dengan senjata api. Rincian tersebut masih merupakan pengakuan awal, bukan penetapan bahwa perampokan benar-benar terjadi. Kepastian mengenai hilangnya uang, kronologi di lokasi, serta kebenaran laporan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan verifikasi kepolisian. Hingga informasi itu diperoleh, angka Rp40 juta dan gambaran kejadian tetap perlu disampaikan sebagai bagian dari laporan Aidul, bukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi secara independen.

Keraguan polisi terhadap laporan dugaan pencurian dengan kekerasan atau curas yang disampaikan Aidul muncul setelah keterangannya dinilai berubah-ubah. Perbedaan dalam penjelasan tersebut membuat kisah mengenai peristiwa yang dilaporkan tidak lagi dipandang begitu saja sebagai kejadian yang benar-benar berlangsung. Dalam perkara ini, perubahan keterangan menjadi alasan penting bagi polisi untuk mempertanyakan kecocokan laporan dengan peristiwa yang diklaim Aidul. Namun, kecurigaan itu tidak berarti ada rincian pemeriksaan atau bukti lain yang dapat ditambahkan di luar keterangan yang telah disampaikan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menyatakan, kecurigaan penyidik muncul karena peristiwa yang disampaikan Aidul diduga tidak pernah terjadi. Pernyataan Regan menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada keraguan atas ada atau tidaknya kejadian sebagaimana dilaporkan. Dengan demikian, laporan curas tersebut menjadi perhatian polisi bukan semata-mata karena istilah yang digunakan dalam pengaduan, melainkan karena cerita yang disampaikan Aidul berubah-ubah dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebenaran peristiwanya. Regan menyampaikan dugaan itu sebagai alasan munculnya kecurigaan, bukan sebagai uraian tentang temuan lain yang tidak disebutkan.

Perkembangan berikutnya, Aidul mengakui bahwa laporan curas yang dibuatnya palsu. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa laporan mengenai tindak kekerasan dan pencurian itu bukan laporan tentang peristiwa yang benar-benar terjadi, sejalan dengan kecurigaan yang sebelumnya disampaikan Regan. Informasi ini menjelaskan mengapa keterangan Aidul yang berubah-ubah menjadi hal yang diperhatikan polisi dan bagaimana keraguan terhadap laporan tersebut berujung pada pengakuan bahwa laporan itu tidak benar. Tanpa menambahkan rincian lain, pokok persoalannya adalah polisi meragukan kejadian yang diceritakan, sementara Aidul kemudian mengakui kepalsuan laporannya. Pernyataan tersebut membatasi penjelasan pada perubahan keterangan, dugaan polisi bahwa kejadian itu tidak pernah berlangsung, serta pengakuan Aidul atas laporan palsu tersebut.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian menunjukkan bahwa uang yang sebelumnya diklaim hilang dalam peristiwa perampokan itu bukan semata-mata milik Aidul. Uang sebesar Rp40 juta tersebut merupakan milik istrinya. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan laporan yang diduga direkayasa di Bandar Lampung, karena memperjelas kepemilikan dana yang disebut dalam laporan tersebut.

Menurut Regan, dari jumlah itu, uang yang masih tersisa saat ini mencapai Rp30 juta. Dengan demikian, terdapat sebagian dana yang telah digunakan sebelum laporan kehilangan dibuat atau disampaikan. Informasi mengenai jumlah yang tersisa itu, sebagaimana dijelaskan Regan, berasal dari hasil pemeriksaan kepolisian. Rincian lebih lanjut mengenai aliran setiap bagian uang tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.

Regan menyatakan bahwa Aidul menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya. Pernyataan itu menjelaskan penggunaan dana menurut keterangan yang disampaikan kepada publik. Uang tersebut berasal dari sang istri, sementara penggunaannya berlangsung tanpa sepengetahuan istri. Karena itu, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan laporan dugaan perampokan, tetapi juga dengan penggunaan uang milik pasangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Polisi menduga laporan perampokan dibuat sebagai cara untuk menutupi penggunaan uang tersebut. Dugaan ini menghubungkan klaim kehilangan dengan fakta bahwa sebagian uang telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Namun, informasi yang disampaikan tidak memuat rincian tambahan mengenai bagaimana laporan itu disusun atau kapan tepatnya dana digunakan. Uraian mengenai tujuan dan penggunaan uang dalam perkara ini tetap merujuk pada keterangan Regan serta hasil pemeriksaan yang disebut oleh kepolisian.

Dengan terungkapnya kepemilikan uang dan jumlah yang masih tersisa, klaim kehilangan Rp40 juta memperoleh konteks yang berbeda dari gambaran awal sebagai peristiwa perampokan. Kepolisian menyebut laporan tersebut diduga direkayasa untuk menutupi penggunaan dana milik istri Aidul tanpa sepengetahuannya. Keterangan yang tersedia juga menyebutkan bahwa Rp30 juta masih tersisa, sedangkan penggunaan sebagian uang dikaitkan dengan perilaku yang disampaikan Regan. Penjelasan ini dibatasi pada informasi pemeriksaan dan pernyataan tersebut, tanpa menambahkan dugaan lain mengenai motif atau tindakan pihak-pihak terkait.

Penanganan perkara laporan curas rekaan tersebut masih berlangsung di Polresta Bandar Lampung. Aidul hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sehingga proses pemeriksaan belum dinyatakan selesai. Perkembangan ini menjadi tahap penanganan yang tersedia dalam perkara tersebut, setelah laporan yang sebelumnya disampaikan Aidul diketahui sebagai laporan palsu. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan atau keputusan lanjutan atas perkara itu.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Aidul dengan Pasal 361 KUHP terkait laporan palsu. Penerapan pasal tersebut merupakan langkah hukum yang disampaikan kepolisian dalam menangani dugaan laporan palsu itu. Keterangan mengenai pasal yang dikenakan tidak dengan sendirinya berarti perkara telah diputus. Aidul masih diperiksa, dan informasi yang tersedia belum memuat hasil akhir proses penanganan maupun perkembangan hukum berikutnya.

Regan menyampaikan perkembangan penanganan tersebut pada Senin (19/10/2026). Keterangan itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aidul masih berjalan di Polresta Bandar Lampung dan bahwa polisi menggunakan Pasal 361 KUHP dalam perkara laporan palsu. Tidak ada rincian tambahan mengenai tahapan pemeriksaan, jadwal proses selanjutnya, ataupun keputusan yang telah diambil setelah keterangan tersebut disampaikan.

Dengan demikian, informasi terbaru mengenai perkara ini terbatas pada pemeriksaan Aidul yang masih berlangsung dan penerapan pasal terkait laporan palsu. Perkara berawal dari laporan curas yang direkayasa, sementara uang milik istrinya disebut digunakan untuk keperluan perselingkuhan.