Komisi III Majukan RDPU RUU Perampasan Aset ke Masa Reses

Komisi III Majukan RDPU RUU Perampasan Aset ke Masa Reses

Jakarta | Komisi III DPR RI menyepakati percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Agenda konsultasi publik yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang November itu dimajukan ke masa reses. Perubahan jadwal tersebut menjadi langkah untuk membuka pembahasan lebih awal, sekaligus memberi ruang bagi masukan publik dalam proses penyusunan aturan yang sedang ditangani komisi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keputusan itu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin. Menurutnya, percepatan telah disetujui oleh pimpinan komisi bersama pimpinan kelompok fraksi. Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk menggeser pelaksanaan RDPU dari rencana semula. Dengan demikian, konsultasi dapat mulai dijalankan pada masa reses, tanpa menunggu masa sidang November sebagaimana agenda awal.

RDPU merupakan forum untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak terkait pembahasan RUU. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, forum itu menjadi bagian dari rangkaian pembahasan yang diarahkan agar rancangan dapat ditelaah sebelum penyelesaian. Percepatan jadwal tidak dengan sendirinya mengubah substansi maupun hasil akhir rancangan, tetapi memungkinkan tahapan konsultasi dimulai lebih cepat. Komisi menyatakan langkah ini berkaitan dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan.

Komisi III menargetkan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Karena tenggat tersebut menjadi acuan, pemindahan RDPU ke masa reses dimaksudkan untuk mendukung pencapaian target waktu pembahasan. Selanjutnya, pelaksanaan agenda akan mengikuti kesepakatan pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi. Percepatan ini menandai perubahan pada kalender konsultasi publik, dari masa sidang November menjadi masa reses, agar pembahasan RUU dapat bergerak sesuai jadwal yang dituju.

Komisi III DPR RI merencanakan pelaksanaan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa reses. Dalam rangkaian tersebut, sekitar 20 elemen masyarakat akan dilibatkan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta pertimbangan mengenai materi yang tengah dibahas. Rencana ini menunjukkan bahwa proses pembahasan tidak hanya mengandalkan pandangan dari lingkungan parlemen dan pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu perampasan aset.

Kelompok yang disebut akan dilibatkan mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Beragam latar belakang itu diharapkan dapat menghadirkan sudut pandang yang berbeda, baik mengenai kebutuhan pengaturan maupun dampak penerapannya. Organisasi mahasiswa dapat menyampaikan perhatian generasi muda terhadap kebijakan publik, sementara kalangan dosen dan cendekiawan berpeluang memberi telaah akademis. Advokat juga dapat memberikan pandangan berdasarkan pengalaman dalam praktik hukum. Meski demikian, rencana tersebut tidak merinci nama organisasi atau jadwal setiap pertemuan.

Komisi III terus meminta pandangan publik sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Masukan dari masyarakat dapat membantu para legislator memahami persoalan yang perlu diperhatikan, menguji gagasan yang tercantum dalam rancangan, serta mempertimbangkan konsekuensi aturan bagi berbagai pihak. RDPU menjadi salah satu saluran untuk menyampaikan pandangan secara langsung dan terstruktur kepada komisi. Karena itu, keterlibatan berbagai elemen diharapkan memperkaya pertimbangan sebelum pembahasan berlanjut.

Pelaksanaan RDPU pada masa reses juga memberi kesempatan bagi Komisi III untuk menghimpun aspirasi di luar agenda rapat reguler. Pandangan yang disampaikan peserta nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi, tanpa berarti seluruh usulan akan otomatis dimasukkan ke dalam rancangan. Komisi tetap perlu menilai masukan berdasarkan substansi, kesesuaian dengan tujuan pengaturan, serta kerangka hukum yang berlaku. Dengan terus membuka ruang dialog, pembahasan RUU diharapkan memperoleh perspektif yang lebih luas dan tanggapan publik dapat dipertimbangkan secara cermat.

Elemen masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tetap dipersilakan menyampaikan pandangan melalui dokumen tertulis. Kesempatan ini memberi ruang bagi pihak-pihak yang berhalangan datang ke DPR RI untuk tetap menyampaikan masukan terkait pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Dengan demikian, partisipasi dalam proses pembahasan tidak hanya terbuka bagi mereka yang dapat mengikuti pertemuan secara langsung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa dokumen berisi pandangan itu dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI. Keterangan tersebut menjadi pilihan bagi elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan, tetapi tidak dapat hadir dalam RDPU. Penyampaian tertulis memungkinkan pandangan mereka tetap diterima melalui sekretariat komisi, sehingga kesempatan untuk menyampaikan pendapat tetap tersedia di tengah keterbatasan untuk menghadiri forum secara langsung.

Ajakan tersebut menegaskan bahwa masyarakat yang tidak bisa datang tetap dipersilakan menyampaikan pandangan, bukan dikecualikan dari ruang partisipasi. Dokumen tertulis dapat memuat masukan yang ingin disampaikan mengenai RUU Perampasan Aset, dan dapat ditujukan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI sebagaimana disampaikan Habiburokhman. Dengan menyebut opsi ini, Komisi III membuka kemungkinan bagi elemen masyarakat untuk berkontribusi melalui cara selain kehadiran langsung dalam RDPU.

Bagi pihak yang berhalangan hadir, jalur tertulis tersebut menjadi cara untuk menyampaikan pandangan kepada komisi. Pesan pokoknya adalah bahwa kesempatan memberikan masukan tetap terbuka: masyarakat dapat hadir dalam forum apabila memungkinkan, atau menyampaikan pandangan dalam bentuk dokumen tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI. Ajakan ini memberikan pilihan partisipasi tanpa mengubah fokus RDPU, yakni menerima pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Setiap elemen masyarakat yang tidak dapat datang langsung tetap dipersilakan menggunakan pilihan tertulis tersebut untuk menyampaikan pandangannya kepada Komisi III DPR RI melalui sekretariat yang disebutkan.Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan dapat diputuskan paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi tenggat waktu yang diumumkan dalam proses pembahasan di DPR, sekaligus memberi gambaran mengenai rentang waktu yang tersedia bagi para pihak untuk mengkaji substansi rancangan regulasi itu. Penyampaian target tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan akan selesai pada tanggal tersebut, karena keputusan tetap bergantung pada proses legislasi dan pembahasan bersama.

Pernyataan Puan disampaikan setelah rapat paripurna ke-9 DPR pada masa persidangan I tahun sidang 2026–2027, yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Persetujuan itu menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut dalam kapasitas DPR sebagai pengusul, tetapi bukan berarti isi RUU telah disepakati atau ketentuan akhirnya sudah ditetapkan. Dengan demikian, target 15 Desember 2026 perlu dipahami sebagai sasaran waktu untuk proses pengambilan keputusan, bukan kepastian hasil.

Dalam konteks itu, langkah Komisi III DPR memajukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses menunjukkan adanya upaya untuk melanjutkan penjaringan masukan dan pembahasan sebelum tenggat yang telah disampaikan. RDPU dapat menjadi ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan mengenai rancangan aturan, yang kemudian dapat dipertimbangkan dalam proses legislasi. Namun, percepatan jadwal konsultasi tersebut tidak otomatis berarti RUU akan diputuskan lebih awal ataupun pasti rampung paling lambat 15 Desember. Perkembangan pembahasan, masukan yang diterima, serta tahapan formal berikutnya tetap menjadi faktor yang menentukan. Karena itu, target yang diumumkan Puan dan agenda RDPU Komisi III berkaitan sebagai bagian dari rangkaian proses, tetapi keduanya tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan bahwa keputusan final akan tercapai sebelum atau tepat pada tenggat tersebut.

Baca juga: Keseimbangan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset | Pengawasan Kuat Diperlukan dalam RUU Perampasan Aset