MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Sosial melakukan uji coba Gerakan Nasional Peduli Tetangga sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial berbasis masyarakat. Program ini menjangkau 42 kabupaten/kota, termasuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peluncuran uji coba di Makassar berlangsung pada Minggu dan dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Melalui gerakan tersebut, masyarakat didorong untuk lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi tetangga di sekitarnya, terutama mereka yang menghadapi kerentanan dan berpotensi membutuhkan bantuan pemerintah.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut atas arahan strategis Presiden untuk membenahi, memperbarui, serta mengonsolidasikan data penerima manfaat bantuan sosial. Data yang lebih akurat diperlukan agar program perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran, sekaligus mengurangi kemungkinan adanya warga yang terlewat atau penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria. Informasi dari lingkungan tempat tinggal diharapkan menjadi pelengkap bagi pendataan resmi, karena warga setempat umumnya mengetahui perubahan kondisi keluarga di wilayahnya.
Pelaksanaan Gerakan Nasional Peduli Tetangga dilakukan secara bertahap. Sebelum diperluas, program ini telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi untuk melihat mekanisme pengumpulan informasi, koordinasi masyarakat, dan pemanfaatan data dalam mendukung layanan sosial. Setelah tahap awal tersebut, Kemensos memperluas uji coba ke 42 kabupaten/kota, dengan Makassar menjadi salah satu daerah pelaksana. Hasil pelaksanaan di berbagai daerah akan digunakan untuk menyempurnakan pendekatan, pembagian peran, serta tata kelola pendataan sebelum program diterapkan secara lebih luas. Pemerintah merencanakan gerakan ini berlaku di seluruh Indonesia, sehingga penguatan kepedulian sosial dapat berjalan beriringan dengan perbaikan sistem data perlindungan sosial nasional.
Program Gerakan Peduli Tetangga menggunakan mekanisme digitalisasi bantuan sosial berbasis agen. Dalam mekanisme ini, agen menjadi bagian dari proses pendataan yang menghubungkan informasi mengenai warga dengan sistem perlindungan sosial. Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam pengumpulan dan penyampaian data, sehingga proses pendataan tidak hanya berlangsung melalui jalur administratif pemerintah.
Sistem yang digunakan dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah basis data nasional. Data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi salah satu rujukan utama. Selain itu, sistem menghubungkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kedua basis data tersebut digunakan bersama informasi kependudukan untuk mendukung proses pencatatan penerima perlindungan sosial.
Integrasi juga mencakup data dari Kementerian Kesehatan serta data kepemilikan aset yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional. Penggabungan berbagai sumber informasi ini menjadi bagian dari mekanisme digitalisasi bantuan sosial berbasis agen. Setiap basis data memiliki informasi yang digunakan dalam proses pendataan, sehingga pemutakhiran dan pencocokan data penerima perlindungan sosial dapat dilakukan dengan mengacu pada sumber yang telah ditetapkan.
Pelibatan masyarakat secara langsung merupakan unsur penting dalam pendekatan ini. Melalui agen dan lingkungan sekitar, informasi tentang warga dapat dihimpun dalam kerangka pendataan yang terhubung dengan berbagai basis data nasional. Dengan demikian, Gerakan Peduli Tetangga dirancang untuk memperbaiki proses pendataan penerima perlindungan sosial melalui kerja sama sistem digital, data pemerintah, dan partisipasi masyarakat. Mekanisme tersebut menjadi dasar uji coba program di Makassar.
Dalam sistem baru yang diuji melalui Gerakan Peduli Tetangga, masyarakat ditempatkan sebagai agen perlindungan sosial yang berperan langsung dari lingkungan terdekat. Peran ini memungkinkan warga membantu pemerintah mengenali kondisi sosial dan ekonomi keluarga di sekitar tempat tinggal secara lebih cepat, terbuka, dan sesuai keadaan terkini. Dengan keterlibatan tersebut, perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada pendataan administratif, tetapi juga pada kepedulian serta partisipasi masyarakat.
Warga dapat melakukan pendaftaran ulang bagi penerima bantuan sosial untuk memastikan data identitas, alamat, kondisi keluarga, dan kebutuhan yang tercatat tetap akurat. Selain itu, masyarakat memiliki kesempatan mengusulkan dirinya sendiri apabila membutuhkan perlindungan sosial atau program bantuan sosial. Pengajuan juga dapat dilakukan untuk orang lain, khususnya tetangga yang dinilai memenuhi kriteria, tetapi belum terdaftar atau mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintah.
Mekanisme tersebut diharapkan memperkuat pembaruan data secara partisipatif sekaligus mengurangi risiko adanya keluarga yang terlewat dari jangkauan program. Setiap usulan tetap perlu melalui proses verifikasi dan pemadanan data oleh pihak berwenang agar bantuan diberikan kepada penerima yang sesuai. Karena itu, masyarakat perlu menyampaikan informasi secara jujur, bertanggung jawab, dan berdasarkan kondisi nyata di lingkungan masing-masing.
Kementerian Sosial menargetkan sedikitnya 50 persen masyarakat Indonesia telah terdaftar dalam sistem tersebut hingga Desember 2026. Pendaftaran yang lebih luas akan menjadi dasar pengembangan penyaluran bantuan sosial berbasis data digital yang saling terhubung. Rencananya, mekanisme penyaluran tersebut diberlakukan secara penuh mulai 2027, dengan pelaksanaan yang tetap bergantung pada kelancaran uji coba, kesiapan infrastruktur, akurasi data, serta kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan setiap tahap program.
Menteri Sosial mengapresiasi kontribusi Kota Makassar dalam pelaksanaan uji coba Gerakan Peduli Tetangga. Partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah di kota tersebut dinilai menjadi salah satu pendorong utama capaian pendaftaran yang mencapai 6 persen di wilayah Sulawesi Selatan. Angka itu menunjukkan adanya respons positif terhadap upaya memperkuat pendataan sosial secara partisipatif, terutama melalui keterlibatan lingkungan terkecil dalam mengenali kondisi warga yang membutuhkan dukungan.
Menurut Kementerian Sosial, peran Makassar tidak hanya terlihat dari jumlah pendaftaran, tetapi juga dari kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan pendekatan baru untuk perlindungan sosial. Informasi yang dihimpun dari tingkat tetangga diharapkan dapat melengkapi data administrasi pemerintah, sehingga proses verifikasi penerima bantuan berlangsung lebih akurat. Dengan demikian, program bantuan sosial dapat disalurkan berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat, sekaligus mengurangi risiko ketidaktepatan sasaran.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kementerian Sosial yang memilih Makassar sebagai salah satu lokasi proyek percontohan, bersama sejumlah daerah lainnya. Ia menilai penunjukan tersebut merupakan kesempatan bagi pemerintah kota untuk berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan perlindungan sosial di tingkat nasional. Kegiatan ini juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar.
Sinergi lintas pemerintahan tersebut diperlukan untuk membenahi mekanisme penyaluran bantuan sosial agar semakin transparan, responsif, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah dapat membantu memastikan data warga diperbarui secara berkala, sementara pemerintah pusat menyediakan arahan, sistem, serta dukungan kebijakan. Kolaborasi yang berjalan konsisten diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih andal dan memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan di Makassar maupun wilayah Sulawesi Selatan secara lebih luas.

