Jakarta Pusat,12 Desember 2024, Ungkapfakta.net – Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal
143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan
dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.
Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat
Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining
Kurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan
dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.
Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses
persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis
ganja bagi diri sendiri.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan
kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan
dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.
Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dari
Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan
ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami
ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
*Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional*
“Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung
tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
“Pemohon mengalami kerugian nyata atas
ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
Umum”, ujar Singgih Tomi Gumilang.
Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini
tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.
*Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi*
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saran
perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan
perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim. “Kami
optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan
dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia”, tambahnya.
*Harapan ke Depan*
Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah
masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum
acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.
Di Kutip dari :
Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] di
*+62811237420* atau *info@sibakum.id*
Untuk pertanyaan, silakan hubungi:
●
Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.
Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]
Telp: *+62811237420*
Email: *info@sibakum.id*
===
Note:
Silahkan rekan-rekan media yth bila tertarik pemberitaan ini untuk dapat di liput atau bila berkenan dapat menghubungi juga nara sumber agar memperoleh informasi lengkapnya.
Kegiatan ini merupakan kerja-kerja probono advokat, dimana advokat meluangkan pikiran, tenaga, waktu dan sumber daya secara cuma-cuma/gratis yang ditujukan untuk pencari keadilan.