LBH LSM LIRA Soroti Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polsek Mojoanyar, Mojokerto

Surabaya, 18 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum petugas dari Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan ini dipimpin oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Permohonan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban pemerasan oleh pihak berwajib.

 

Peristiwa ini bermula pada 10 Desember 2024, ketika tiga warga Mojokerto, yakni Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, ditangkap oleh Polsek Mojoanyar dengan tuduhan menyimpan atau menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh LBH LSM LIRA, tidak ditemukan barang bukti pada ketiga warga tersebut. Mereka juga tidak menjalani tes medis, serta tidak mendapatkan surat perintah penangkapan atau penahanan. Lebih lanjut, keluarga korban juga tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan itu.

 

Yang lebih mengejutkan, selama masa penahanan, keluarga korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Oknum tersebut mengancam akan memindahkan ketiga warga ke tahanan Surabaya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini mengarah pada dugaan praktik pemerasan yang terstruktur dan jelas melanggar prosedur hukum.

 

Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA melakukan upaya pembebasan dengan mengunjungi Polsek Mojoanyar. Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya mereka berhasil membebaskan ketiga warga tersebut dengan status wajib lapor. Namun, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja. “Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM yang nyata. Penangkapan dan penahanan ini penuh dengan cacat hukum dan mencoreng citra kepolisian,” ungkapnya.

 

LBH LSM LIRA juga menegaskan bahwa Polsek Mojoanyar telah melanggar Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menyatakan bahwa Polsek hanya berwenang untuk menjaga keamanan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal ini semakin memperkuat tuntutan mereka agar kasus ini segera diproses oleh pihak berwenang. Selain itu, LBH LSM LIRA juga meminta agar status wajib lapor bagi korban dihapus, mengingat penangkapan tersebut sudah tidak sah.

 

Dalam permohonannya kepada Paminal Polda Jatim, LBH LSM LIRA mendesak agar diberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi dan pengacara yang terlibat dalam pemerasan ini. Mereka juga menuntut agar langkah konkret diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kami tidak hanya memperjuangkan nasib tiga warga ini, tetapi juga menuntut adanya reformasi dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak dengan profesionalisme dan transparansi,” tambah Alexander.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus tegak tanpa terkekang oleh kepentingan pribadi. LBH LSM LIRA berharap agar permohonan mereka mendapatkan respon cepat dari Polda Jatim. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” kata Alexander menutup pernyataan.

 

LBH LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.

 

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *