PROBOLINGGO – Aktivitas pemotongan bebek yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman padat penduduk di RT 05 RW 14, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, memicu keluhan dan kekecewaan warga setempat. Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pemotongan bebek disebut telah mengganggu kenyamanan hingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan lingkungan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan warga, bangunan yang kini difungsikan sebagai gudang pemotongan bebek tersebut awalnya hanya mengajukan izin kepada pengurus RT setempat untuk pembangunan rumah tinggal. Namun dalam perkembangannya, bangunan itu diduga dialihfungsikan menjadi tempat usaha pemotongan bebek tanpa penjelasan kepada warga mengenai peruntukan sebenarnya.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas pemotongan bebek di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari menimbulkan aroma tidak sedap yang menyebar ke lingkungan sekitar.
“Baunya sangat menyengat, apalagi saat proses pemotongan berlangsung. Kami khawatir juga dampaknya terhadap kesehatan warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyampaikan keluhan secara resmi kepada pemerintah setempat. Laporan telah disampaikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kepada sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas yang menangani perizinan usaha di daerah.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindakan tegas dari instansi berwenang terkait aktivitas usaha yang dipersoalkan tersebut.
“Kami sudah mengadu ke lurah, camat, bahkan dinas dan perwakilan dewan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Warga juga menyebut pernah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi di kantor Dinas Pertanian Kota Probolinggo. Namun pertemuan tersebut disebut tidak menghasilkan keputusan ataupun langkah konkret terkait penghentian aktivitas pemotongan bebek di lokasi tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat karena persoalan yang dinilai menyangkut kenyamanan lingkungan dan kesehatan warga dinilai belum mendapat penyelesaian yang jelas.
Hingga Senin (10/03/2026), saat berita ini diturunkan untuk kedua kalinya, aktivitas pemotongan bebek di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung. Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pemotongan juga disebut masih dirasakan warga sekitar.
Beberapa warga mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada salah satu anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Meski demikian, masyarakat menyebut belum melihat adanya langkah konkret dari instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status perizinan usaha tersebut serta mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan permukiman.
Tim media juga melakukan penelusuran atas laporan warga dan mencoba mengonfirmasi kepada instansi yang membidangi perizinan di Kota Probolinggo terkait legalitas usaha tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon kepada Kepala Dinas Perizinan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Warga menilai lambannya respons dari instansi terkait menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha tersebut.
“Kalau masyarakat kecil melanggar biasanya cepat ditindak. Tapi ini sudah banyak warga yang mengeluh, kok tidak ada tindakan,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola gudang pemotongan bebek maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh keterangan resmi dan pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Probolinggo segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta memberikan kejelasan terkait legalitas usaha tersebut agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di tengah lingkungan masyarakat.
Secara regulasi, aktivitas usaha pemotongan unggas maupun pengelolaan limbah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Selain itu, Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dari pihak berwenang.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disebutkan bahwa kegiatan rumah potong hewan maupun unggas wajib memenuhi persyaratan teknis, kesehatan masyarakat veteriner, serta harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, ketentuan mengenai kewajiban perizinan usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko melalui sistem perizinan yang berlaku.
Adapun terkait pelayanan terhadap laporan masyarakat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang tidak sesuai standar, dan penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, warga berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum serta melakukan peninjauan terhadap aktivitas usaha yang dipersoalkan agar lingkungan permukiman tetap terjaga dari potensi pencemaran maupun gangguan kesehatan masyarakat.
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

