Dugaan Permainan Data! Nama Orang Tua Berubah di Adminduk, Tanah Ditolak PTSL: Rentetan Kejanggalan di Balik Sengketa Persil 18 di Sumber Probolinggo

Dugaan Permainan Data! Nama Orang Tua Berubah di Adminduk, Tanah Ditolak PTSL: Rentetan Kejanggalan di Balik Sengketa Persil 18 di Sumber Probolinggo

Probolinggo, Jawa Timur – Polemik sengketa tanah warisan di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, semakin meluas. Selain persoalan Persil 18 yang disebut tidak tercatat dalam Buku C desa, kini muncul dugaan adanya kejanggalan administrasi kependudukan serta indikasi permainan data yang memicu konflik berkepanjangan.

Sebelumnya diberitakan, dalam mediasi di tingkat kecamatan terungkap bahwa Persil 18 atas nama pihak yang menempati lahan tidak ditemukan dalam Buku C desa. Padahal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) disebut ada dan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama ini dibayarkan.

Pertanyaannya, jika Persil 18 tidak tercatat dalam administrasi desa, maka objek pajak yang selama ini dibayarkan sebenarnya atas tanah siapa?

Tak hanya persoalan tanah, keluarga ID juga menyoroti perubahan data kependudukan yang terjadi pada 2022. Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, Kartu Keluarga (KK) tahun 2015 mencantumkan nama orang tua ID dan suaminya, TY, secara benar.

Namun saat anak ID dan TY mengurus pemisahan KK pada 2022, formulir pengajuan dari desa disebut tetap mengacu pada data lama yang benar. Anehnya, setelah dilakukan entry di tingkat administrasi kependudukan kecamatan, nama kedua orang tua dari ID dan TY berubah secara drastis dalam dokumen yang terbit.

Perubahan tersebut terjadi pada empat nama sekaligus.

Keluarga mempertanyakan, jika formulir dari desa sesuai dengan KK lama, lalu mengapa setelah di-entry di kecamatan terjadi perubahan signifikan? Saat itu, menurut keterangan keluarga, staf menyampaikan bahwa data tidak dapat diubah karena sudah dari pusat.

Dugaan inilah yang kini dikaitkan dengan munculnya sengketa tanah, mengingat identitas ahli waris menjadi unsur penting dalam pembuktian hak.

Menurut penelusuran, tanah warisan tersebut selama bertahun-tahun tidak pernah menjadi objek sengketa. Permasalahan baru muncul setelah sebagian lahan dijual kepada warga lain ditahun 2023 dan saat ini tahun 2026 digunakan untuk bangunan program MBG.

Setelah lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, barulah pada 2026 muncul klaim dan keberatan dari pihak lain yang masih satu garis kakek dengan keluarga ID, namun berbeda nenek.

Fakta ini memunculkan pertanyaan baru: mengapa sengketa baru muncul setelah tanah beralih fungsi dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi?

Keluarga ID juga menyampaikan bahwa pada 2023, jauh sebelum sengketa mencuat, ID telah mendaftarkan tanahnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun pengajuan tersebut ditolak oleh pemerintah desa tanpa penjelasan rinci yang dianggap memadai.

Penolakan tersebut kini dipertanyakan, mengingat dua tahun kemudian muncul persoalan bahwa Persil 18 tidak tercatat dalam Buku C.

Jika sejak awal terdapat persoalan administrasi, seharusnya hal tersebut dapat diklarifikasi saat pengajuan PTSL, bukan baru terungkap setelah sengketa mencuat.

Rentetan peristiwa mulai dari perubahan data kependudukan di tingkat kecamatan, penolakan PTSL di tingkat desa, hingga hilangnya Persil 18 dari Buku C memunculkan dugaan adanya permainan data atau setidaknya kelalaian administratif yang serius.

Secara hukum administrasi pemerintahan, setiap perubahan data kependudukan harus memiliki dasar dokumen dan jejak sistem yang jelas. Demikian pula pencatatan riwayat tanah dalam Buku C tidak dapat hilang atau berubah tanpa dasar administrasi yang sah.

Apabila benar terdapat ketidaksesuaian data, maka perlu ditelusuri:

  • Siapa yang melakukan entry dan validasi perubahan nama pada 2022?
  • Berdasarkan dokumen apa perubahan tersebut dilakukan?
  • Mengapa pengajuan PTSL tahun 2023 ditolak?
  • Mengapa sengketa baru muncul setelah tanah dijual dan dimanfaatkan untuk pembangunan?

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa Sumber dan kecamatan untuk membuka seluruh data secara transparan, termasuk arsip lama Buku C, riwayat perubahan persil, serta jejak sistem administrasi kependudukan.

Jika Persil 18 benar tidak pernah tercatat, maka harus dijelaskan dasar penerbitan SPPT dan alur pembayaran pajaknya selama ini.

Sebaliknya, jika terdapat kesalahan pencatatan atau perubahan data yang tidak sesuai prosedur, maka perlu ada klarifikasi dan pertanggungjawaban administratif.

Kasus ini bukan hanya soal sengketa warisan keluarga, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola administrasi desa dan kecamatan.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Sumber dan Kecamatan Sumber guna memperoleh penjelasan berimbang atas dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat. (Edi D/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *