Situbondo, Jawa Timur — Praktik dugaan penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Situbondo kini tak lagi sembunyi-sembunyi. Aktivitas ilegal tersebut justru berlangsung secara terang-terangan, terstruktur, dan seolah kebal hukum di sekitar SPBU 54.683.12, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Hasil investigasi lapangan menemukan pola distribusi solar subsidi yang menyimpang dari peruntukannya. Solar diambil dari SPBU menggunakan sepeda motor dengan sistem lansir, diangkut memakai jerigen dan drum, lalu dikumpulkan di sebuah lokasi penimbunan ilegal yang berjarak tak jauh dari area SPBU.
Ironisnya, di titik penampungan tersebut ditemukan dua unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi, diduga kuat difungsikan sebagai armada pengangkut untuk mendistribusikan solar subsidi ke pihak lain, di luar skema resmi pemerintah. Fakta mencengangkan terungkap ketika salah satu pengepul secara terbuka mengakui lokasi tersebut sebagai tempat pengumpulan solar subsidi.
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi “main mata” antara pengepul dan pengelola SPBU. Pasalnya, mustahil praktik lansir dan penimbunan dalam skala besar berlangsung lama tanpa sepengetahuan pihak SPBU sebagai pintu awal distribusi BBM bersubsidi.
> “Ini bukan kejadian baru. Sudah lama terjadi dan dilakukan secara terang-terangan. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan tegas. Solar subsidi habis, nelayan dan rakyat kecil menjerit, sementara mafia makin gemuk,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan publik kian memuncak lantaran praktik ini terkesan kebal hukum, seolah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke pelaku kejahatan energi yang merugikan negara dan rakyat secara masif.
Hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab SPBU 54.683.12 belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon tidak mendapat respons, memperkuat kecurigaan publik akan adanya persoalan serius yang sengaja ditutup rapat.
Ancaman Pidana Berat: Bukan Pelanggaran Biasa
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 55 UU Migas
> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56 UU Migas
> Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, turut serta, atau memfasilitasi tindak pidana migas, termasuk pihak SPBU jika terbukti terlibat atau dengan sengaja membiarkan praktik ilegal berlangsung.
Pasal 480 KUHP (Penadahan/Pertolongan Jahat)
> Dapat dikenakan kepada pihak yang menerima, menyimpan, atau memperdagangkan BBM subsidi hasil kejahatan untuk keuntungan pribadi atau komersial.
Selain pidana, Pertamina Patra Niaga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari penghentian pasokan, denda operasional, hingga pencabutan izin SPBU, apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Desakan Publik: Jangan Tunggu Viral, Baru Bertindak
Masyarakat mendesak Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, dan Pertamina Patra Niaga untuk tidak lagi menutup mata. Penyelidikan menyeluruh, penyegelan lokasi penimbunan, pemeriksaan pengelola SPBU, hingga penindakan tegas terhadap mafia solar dinilai sebagai langkah mendesak untuk menyelamatkan hak rakyat atas energi bersubsidi.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka negara bukan hanya kalah oleh mafia BBM, tetapi juga kehilangan wibawa hukum di mata masyarakatnya sendiri.

