Insentif Impor Plastik: Bea Masuk Enam Pos Tarif Diturunkan Menjadi Nol Persen

Insentif Impor Plastik: Bea Masuk Enam Pos Tarif Diturunkan Menjadi Nol Persen

Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang mengatur penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik. Melalui ketentuan baru tersebut, tarif bea masuk untuk enam pos tarif ditetapkan menjadi 0 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan daya saing industri plastik hilir.

Suahasil menandatangani PMK Nomor 68 Tahun 2026 pada 28 September 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 26 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan dilakukan dengan memperbarui ketentuan tarif untuk sejumlah bahan baku yang digunakan dalam kegiatan industri plastik.

Penurunan tarif berlaku pada enam pos tarif yang mencakup bahan baku plastik tertentu. Dengan tarif bea masuk sebesar 0 persen, impor bahan baku yang termasuk dalam pos tarif tersebut memperoleh perlakuan tarif baru sesuai ketentuan dalam PMK terbaru. Pengaturan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung kebutuhan bahan baku bagi industri pengolahan plastik.

Dalam aturan itu, penyesuaian tarif diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir. Industri hilir mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi berbagai produk plastik dengan nilai tambah. Melalui perubahan tarif impor, pemerintah menetapkan kerangka pembebanan bea masuk yang disesuaikan dengan kebutuhan industri sebagaimana tercantum dalam peraturan.

PMK Nomor 68 Tahun 2026 menjadi dasar hukum baru bagi pelaksanaan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik pada enam pos tarif tersebut. Ketentuan ini menggantikan bagian tertentu dalam PMK Nomor 26 Tahun 2022, sehingga pelaku usaha dan pihak terkait perlu mengacu pada aturan terbaru dalam proses importasi bahan baku yang tercakup di dalamnya.

Pasal 4B PMK Nomor 68 Tahun 2026 mengatur pemberian tarif bea masuk hingga 0 persen untuk bahan baku plastik yang tercantum dalam enam pos tarif tertentu. Ketentuan ini bersifat terbatas pada kode tarif yang disebutkan secara eksplisit, sehingga tidak dapat ditafsirkan mencakup seluruh jenis plastik atau semua produk yang memiliki karakteristik serupa. Importir perlu memastikan kesesuaian kode barang, uraian produk, serta dokumen kepabeanan dengan daftar dalam peraturan tersebut.

Kelompok pertama berada pada pos tarif 3901, yang mencakup bagian dari polietilena. Rinciannya terdiri atas pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, dan 3901.10.99. Ketiga kode tersebut termasuk bahan baku berbasis polietilena yang memperoleh fasilitas tarif sesuai ketentuan Pasal 4B. Pengelompokan ini tidak secara otomatis meliputi seluruh turunan, campuran, atau bentuk lain berbahan polietilena apabila kodenya tidak tercantum dalam daftar.

Kelompok kedua berada pada pos tarif 3902 dan berkaitan dengan polipropilena. Kode yang tercakup adalah 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Dengan demikian, fasilitas tarif hingga 0 persen untuk kelompok ini hanya berlaku terhadap barang yang diklasifikasikan pada tiga pos tarif tersebut. Barang berbasis polipropilena dengan kode berbeda tidak termasuk dalam cakupan ketentuan berdasarkan daftar enam pos tarif itu.

Secara keseluruhan, enam pos tarif yang dimaksud adalah 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Pembedaan pos 3901 untuk bagian dari polietilena dan pos 3902 untuk polipropilena menjadi dasar penting dalam menentukan perlakuan tarif. Penerapan pembebasan atau penurunan bea masuk tetap harus mengikuti persyaratan administratif dan tata cara yang berlaku, tanpa memperluas cakupan barang di luar enam kode tersebut.

Sebelum insentif impor diberlakukan, bahan baku plastik yang termasuk dalam kelompok pos tarif tertentu masih dikenai bea masuk sesuai ketentuan umum kepabeanan. Besaran tarif tersebut menjadi salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan oleh pelaku industri, terutama perusahaan yang mengandalkan bahan baku impor untuk kegiatan produksi. Perbedaan tarif ditetapkan berdasarkan klasifikasi barang dan pos tarifnya, sehingga tidak semua jenis bahan baku plastik dikenai pungutan dengan persentase yang sama.

Untuk bahan yang tercantum dalam pos tarif 3901, bea masuk sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen. Pos ini mencakup kelompok polimer tertentu yang digunakan dalam berbagai proses manufaktur, sehingga tarif tersebut dapat memengaruhi harga perolehan bahan baku dan biaya produksi. Dengan adanya ketentuan baru, bahan yang berada dalam pos tarif 3901 dan termasuk dalam daftar yang ditetapkan memperoleh penurunan tarif bea masuk hingga 0 persen.

Sementara itu, bahan baku yang termasuk dalam pos tarif 3902 sebelumnya dikenai bea masuk dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen. Rentang tarif tersebut menunjukkan bahwa besaran pungutan dapat berbeda sesuai uraian barang dan klasifikasi yang berlaku. Melalui aturan baru dalam PMK, kelompok pos tarif 3902 yang tercantum dalam ketentuan tersebut juga mendapatkan tarif bea masuk sebesar 0 persen.

Perubahan ini berarti terdapat penghapusan bea masuk untuk enam pos tarif yang secara khusus ditetapkan dalam PMK, dari tarif sebelumnya menjadi nol persen. Penurunan tersebut dapat mengurangi beban biaya impor bagi bahan baku yang memenuhi klasifikasi dan persyaratan fasilitas. Namun, pemberlakuannya bersifat terbatas pada pos tarif yang disebutkan secara eksplisit dalam regulasi. Oleh karena itu, bahan baku plastik impor di luar enam pos tarif tersebut tidak otomatis memperoleh pembebasan bea masuk. Importir tetap perlu mencocokkan uraian barang, kode HS, serta ketentuan lain dalam PMK sebelum menggunakan tarif 0 persen. Pengecekan ini penting untuk mencegah kesalahan klasifikasi dan memastikan pemanfaatan insentif dilakukan sesuai ruang lingkup aturan yang berlaku.

Jangka waktu fasilitas penurunan bea masuk ini ditentukan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026. Peraturan menteri tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2026, tetapi pemberlakuannya tidak dimulai pada tanggal pengundangan. PMK menetapkan bahwa peraturan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Dengan demikian, titik awal pelaksanaan fasilitas berada pada 9 Oktober 2026.

Sejak tanggal mulai berlaku tersebut, bea masuk untuk enam pos tarif plastik yang tercakup dalam kebijakan dapat dikenakan dengan tarif hingga 0 persen sesuai persyaratan dan cakupan barang yang ditetapkan dalam peraturan. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kapan importir dapat mulai memanfaatkan insentif, sekaligus membedakan tanggal penerbitan atau pengundangan peraturan dan tanggal efektif pelaksanaannya.

Berdasarkan keterangan dalam PMK, fasilitas tarif tersebut berlaku selama enam bulan sejak peraturan menteri mulai berlaku. Artinya, masa insentif dihitung dari tanggal efektif pada 9 Oktober 2026, bukan dari 2 Oktober 2026 ketika PMK diundangkan. Perhitungan ini penting bagi pelaku usaha karena setiap kegiatan impor yang ingin menggunakan tarif hingga 0 persen perlu memperhatikan waktu berlakunya fasilitas dan memenuhi ketentuan administratif yang menyertainya.

Dengan durasi enam bulan, kebijakan tersebut bersifat terbatas dan tidak secara otomatis menjadi fasilitas permanen. Setelah periode yang ditentukan berakhir, perlakuan tarif akan mengikuti ketentuan yang berlaku berikutnya, kecuali terdapat perubahan atau kebijakan baru dari pemerintah. Karena sumber ketentuan hanya menyatakan masa berlaku selama enam bulan sejak PMK mulai berlaku, tanggal akhir fasilitas tidak ditetapkan secara langsung di sini. Pelaku usaha sebaiknya memantau perkembangan regulasi serta memastikan dokumen impor disiapkan sesuai periode pemberlakuan fasilitas.

Baca juga: Kasus Diare Massal di SMAN 1 Lasem: Menu MBG Menjadi Sorotan | Kesiapan MTQ Nasional: Tanggung Jawab Panitia Menjadi Kunci Kesuksesan