Jakarta | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah pernyataan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden. Ahmad Doli sebelumnya menyebut bahwa ketentuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat di DPR.
Bantahan Hasyim disampaikan untuk meluruskan situasi yang terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia menegaskan bahwa keterangan mengenai pembahasan aturan tersebut perlu disampaikan agar tidak muncul pemahaman yang berbeda terhadap jalannya rapat. Pernyataan itu juga menjadi klarifikasi atas informasi yang disampaikan Ahmad Doli Kurnia terkait proses pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim menyampaikan bahwa klarifikasi diperlukan agar keadaan dalam RDP saat itu dapat diketahui secara bersama. Dengan demikian, penjelasan mengenai apakah pasal tentang pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut pernah dibahas di DPR dapat dipahami berdasarkan keterangan yang disampaikannya. Ia menyampaikan bantahan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026.
Keterangan Hasyim berfokus pada pelurusan pernyataan tentang pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam forum DPR. Sebagai mantan Ketua KPU, ia memberikan penjelasan untuk menanggapi pernyataan Ahmad Doli yang menyebut ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat. Klarifikasi itu disampaikan agar situasi yang berlangsung dalam RDP dapat diketahui bersama, khususnya terkait keberadaan pembahasan pasal tersebut dalam proses rapat di DPR.
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa kesimpulan mengenai tidak pernah dibahasnya ketentuan pencalonan Gibran dalam DPR tidak sesuai dengan data dan dokumen yang ia rujuk. Menurutnya, materi yang digunakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) memuat rancangan ketentuan yang kemudian tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Penjelasan tersebut didasarkan pada penelusuran terhadap dokumen draf serta rangkaian pembahasan yang berlangsung bersama dalam forum tersebut.
Hasyim menyebut rumusan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam draf yang dibahas. Dengan demikian, perbedaan nomor pasal draf dan naskah PKPU tidak menunjukkan bahwa rumusan itu baru muncul setelah pembahasan. Perubahan posisi atau penomoran dapat terjadi dalam proses penyusunan dokumen, tetapi keberadaan rumusan di dalam draf tetap menjadi bagian dari fakta yang menurut Hasyim perlu diperhatikan.
Dalam keterangannya, Hasyim menekankan bahwa draf tersebut merupakan bahan yang dibawa dan dibahas dalam RDP. Karena itu, ia membantah pernyataan bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak pernah berada dalam materi pembahasan di DPR. Rujukannya bukan semata-mata pada nomor pasal dalam naskah akhir, melainkan pada kesesuaian rumusan yang telah tercantum dalam dokumen sebelumnya.
Penjelasan ini menempatkan perbedaan Pasal 19 ayat (2) dalam draf dan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU sebagai persoalan perubahan susunan dokumen. Bagi Hasyim, perubahan tersebut tidak menghapus fakta bahwa rumusan pasal telah ada dalam bahan yang menjadi dasar pembahasan bersama. Data dan dokumen itulah yang digunakan untuk menggambarkan jalannya RDP serta menjelaskan bantahannya terhadap klaim bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dibahas.
Dalam penjelasannya mengenai rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas ketentuan pencalonan, Hasyim Asy’ari menyebut sejumlah pihak yang hadir dalam forum tersebut. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan siapa saja yang berada di ruang pembahasan ketika isu terkait pencalonan dibicarakan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan Hasyim berfokus pada kehadiran para peserta rapat, bukan pada penilaian mengenai sikap pribadi masing-masing pihak terhadap materi yang dibahas.
Salah satu nama yang disebut ialah Ahmad Doli Kurnia. Hasyim menyatakan bahwa Ahmad Doli hadir secara langsung dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR pada saat itu. Komisi II merupakan alat kelengkapan DPR yang memiliki keterkaitan dengan pembahasan bidang pemerintahan, pemilihan umum, serta sejumlah urusan kelembagaan negara. Penyebutan jabatan tersebut menjadi bagian dari konteks kehadiran Ahmad Doli dalam RDP, sesuai dengan posisi yang diembannya ketika forum berlangsung.
Selain Ahmad Doli, Hasyim juga menyebut Arsul Sani sebagai peserta yang mengikuti RDP tersebut. Pada waktu itu, Arsul Sani hadir sebagai anggota Komisi II DPR. Arsul kemudian menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, tetapi posisi tersebut belum menjadi kapasitasnya ketika rapat berlangsung. Karena itu, Hasyim menempatkan kehadiran Arsul berdasarkan jabatan yang dimilikinya pada saat pembahasan dilakukan, yakni sebagai anggota Komisi II DPR.
Penyebutan Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani menunjukkan komposisi pihak yang disebut berada dalam forum RDP menurut keterangan Hasyim. Namun, keterangan mengenai kehadiran itu tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya persetujuan, penolakan, atau sikap tertentu dari keduanya di luar forum tersebut. Hasyim hanya menerangkan siapa yang mengikuti rapat dan dalam kapasitas apa mereka hadir pada waktu itu. Rincian tersebut menjadi bagian dari bantahannya bahwa pasal mengenai pencalonan Gibran tidak pernah dibahas di DPR sebagaimana dipersoalkan.
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa materi mengenai pencalonan Gibran yang tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bukanlah rumusan yang muncul tanpa pembahasan. Menurut dia, materi tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan lembaga-lembaga terkait. Pembahasan itu kemudian menghasilkan kesimpulan bersama yang menjadi acuan dalam penyusunan draf peraturan.
Hasyim menegaskan, kesimpulan RDP tersebut dituangkan dalam dokumen resmi. Dokumen itu memuat materi yang telah dibicarakan dan disepakati dalam forum rapat, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan. Dengan demikian, ia membantah pernyataan bahwa pasal yang kini dipersoalkan sama sekali tidak pernah dibahas di DPR.
Menurut penjelasan Hasyim, persetujuan terhadap materi dalam draf PKPU juga ditunjukkan melalui tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalam pembahasan. Tanda tangan tersebut tercantum sebagai bagian dari dokumen yang merekam hasil RDP. Bagi Hasyim, keberadaan dokumen beserta tanda tangan pimpinan menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa materi tersebut telah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama.
Karena itu, bantahan Hasyim tidak semata-mata didasarkan pada ingatan atau penjelasan lisan mengenai jalannya rapat. Ia merujuk pada dokumen hasil RDP yang memuat kesimpulan pembahasan serta pengesahan dari pimpinan lembaga terkait. Rujukan tersebut digunakan untuk menjawab anggapan bahwa pasal dalam draf PKPU tidak pernah dibicarakan di DPR.
Hasyim kembali menekankan bahwa materi yang masuk ke dalam draf PKPU merupakan bagian dari kesimpulan rapat yang telah disetujui bersama. Persetujuan itu, sebagaimana ia jelaskan, tercermin dalam dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang berpartisipasi. Dokumen dan tanda tangan tersebut menjadi dasar utama pernyataannya dalam membantah klaim bahwa pasal pencalonan Gibran tidak pernah dibahas.

