Pemerintah Siapkan Revisi UU PPLH untuk Menutup Celah Pembakaran Lahan

Pemerintah Siapkan Revisi UU PPLH untuk Menutup Celah Pembakaran Lahan

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai persiapan delegasi Republik Indonesia untuk Konferensi Para Pihak ke-31 United Nations Framework Convention on Climate Change (COP-31 UNFCCC) di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Jumhur, perubahan aturan itu akan berfokus pada ketentuan yang berkaitan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran oleh masyarakat lokal. Pasal yang mengatur atau memuat ketentuan mengenai praktik tersebut menjadi bagian yang akan dikaji dalam proses revisi. Pemerintah menempatkan pembahasan itu sebagai salah satu materi utama yang akan diajukan kepada DPR untuk memperoleh pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Jumhur menginginkan ketentuan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut dihapus atau ditutup. Pernyataan itu menjadi dasar rencana pemerintah untuk memperbarui pengaturan dalam Undang-Undang PPLH. Dengan pengajuan revisi, Kementerian Lingkungan Hidup akan membawa usulan mengenai pasal terkait kepada DPR, khususnya ketentuan yang selama ini berkaitan dengan pembakaran lahan oleh masyarakat lokal. Pemerintah belum menyampaikan rincian perubahan pasal di luar fokus tersebut dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia untuk COP-31 UNFCCC.

Menurut penjelasan Jumhur, salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah ketentuan yang dinilai memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk membakar lahan hingga dua hektare. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan alasan kearifan lokal dalam proses pembukaan lahan. Meskipun dimaksudkan untuk mengakomodasi praktik masyarakat di wilayah tertentu, aturan itu dipersoalkan karena dapat menimbulkan tafsir yang beragam serta berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pembakaran secara tidak terkendali.

Pemerintah menyatakan rencana perubahan tidak semata-mata diarahkan untuk menghapus ketentuan tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan kesediaannya mencari jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan biaya atau dukungan dalam membuka lahan. Perhatian khusus diberikan kepada lahan yang tidak berada di dalam kawasan konsesi, atau yang disebut sebagai wilayah open access. Dengan pendekatan ini, kebutuhan masyarakat tetap dipertimbangkan, tetapi pembukaan lahan diharapkan dilakukan melalui cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran serta kerusakan lingkungan.

Gagasan mengenai solusi tersebut masih berada pada tahap pembahasan pemerintah dan belum menjadi skema final. Salah satu kemungkinan yang disebut adalah fasilitasi pembukaan lahan dengan metode tertentu di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan, serta beberapa provinsi lainnya. Fasilitasi itu ditujukan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial memadai, sekaligus memastikan kegiatan pembukaan lahan mengikuti ketentuan dan pengawasan yang diperlukan. Pemerintah juga menegaskan bahwa cakupan pembukaan yang diperkirakan hanya beberapa hektare, bukan ribuan hektare. Batasan tersebut penting agar kebijakan tidak berubah menjadi pembenaran bagi pembukaan lahan dalam skala besar atau praktik pembakaran yang sulit dikendalikan.

Jumhur mengaitkan dorongan untuk mengubah aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan risiko lingkungan yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan. Menurutnya, pembakaran tidak hanya berkaitan dengan hilangnya tutupan lahan, tetapi juga menghasilkan asap dalam jumlah sangat besar. Asap tersebut berkontribusi terhadap peningkatan emisi dan berpotensi membuat emisi kembali naik. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan agar celah aturan yang memungkinkan pembakaran lahan dapat ditinjau melalui revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pandangan Jumhur, pembahasan mengenai pembiayaan iklim dapat ditempatkan sebagai bagian dari pencarian solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk membuka lahan tanpa membakar. Gagasan tersebut menekankan perlunya melihat kebutuhan masyarakat sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan yang menimbulkan asap dan emisi. Pembiayaan iklim dalam konteks ini disebut sebagai hal yang dapat dibicarakan untuk mendukung pilihan pembukaan lahan yang tidak bergantung pada pembakaran, tanpa menetapkan skema pendanaan tertentu.

Jumhur juga menilai pemerintah perlu menghitung atau mempertimbangkan potensi karbon dioksida yang muncul apabila lahan dibakar. Perhitungan tersebut penting agar dampak lingkungan dari pembakaran dapat diperhitungkan dalam pembahasan perubahan aturan dan pencarian solusi. Dengan memasukkan potensi emisi karbon dioksida sebagai pertimbangan, kebijakan yang disusun dapat melihat persoalan pembakaran lahan secara lebih menyeluruh. Penekanannya tetap pada perlunya mencegah peningkatan emisi, memperhatikan kebutuhan masyarakat, serta membahas dukungan yang memungkinkan pembukaan lahan dilakukan tanpa pembakaran.

Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Hashim, perubahan aturan diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap hutan dan lahan sekaligus memastikan tidak ada ketentuan yang dapat dimanfaatkan untuk membenarkan pembakaran secara tidak terkendali. Dukungan tersebut menempatkan revisi UU PPLH sebagai bagian dari upaya pemerintah memperjelas tanggung jawab serta kewenangan dalam pengelolaan lingkungan.

Hashim menilai masih terdapat celah hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengizinkan pembakaran hutan dalam konteks penanaman oleh masyarakat adat. Ketentuan semacam itu, menurut keterangannya, dapat menimbulkan persoalan apabila penerapannya tidak disertai batasan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang tegas. Pemerintah perlu membedakan perlindungan terhadap praktik masyarakat adat yang diakui dari tindakan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga alasan penanaman tidak menjadi dasar bagi pembakaran tanpa kendali.

Dalam keterangannya, Hashim menyebut celah tersebut dapat membuka ruang bagi terjadinya pembakaran liar. Ia juga mengaitkannya dengan banyaknya kebakaran yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pernyataan itu disampaikan sebagai alasan untuk meninjau kembali ketentuan yang dinilai masih memungkinkan adanya izin atau pembenaran terhadap pembakaran. Namun, penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan satu penyebab bagi seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kedua wilayah tersebut. Berbagai kejadian tetap perlu ditelusuri berdasarkan fakta, lokasi, serta hasil penegakan hukum.

Melalui revisi UU PPLH, pemerintah ingin menutup celah hukum yang dinilai dapat disalahgunakan, sekaligus memperjelas batas kewenangan kepala daerah dan perlindungan bagi masyarakat adat. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah pembakaran liar dan memperkuat kepastian hukum dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, tanpa memperluas tuduhan di luar keterangan yang telah disampaikan Hashim.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal | Klarifikasi AHY dan Respon Prabowo: Dukungan Partai Demokrat untuk Pemerintah